- Detail
- Dilihat: 30047

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menetapkan draft revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS KPI 2015 pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI yang akan berlangsung di Jakarta pada September 2015 mendatang. Proses uji publik terhadap draft revisi P3SPS dilakukan KPI Pusat sebanyak dua kali sebelum hari penetapan.
Proses uji publik pertama KPI Pusat berlangsung pada pertengahan bulan puasa lalu dengan mengundang perwakilan lembaga penyiaran. Sedangkan uji publik jilid dua berlangsung pada Senin ini, 10 Agustus 2015 dengan mengundang kalangan akademisi, pemerhati penyiaran, LSM, tokoh masyarakat dan institusi perlindungan anak.

Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengemukakan, proses uji publik ini bagian dari upaya KPI mendapatkan masukan dan kritisi terhadap P3SPS hasil revisi sebelum disahkan pada Rapimnas nanti. “Karena itu, kami mengundang semua lapisan seperti tokoh masyarakat, kalangan akademisi, LSM, pemerhati dunia anak dan penyiaran. Sebelumnya, pada proses uji publik pertama kami mengundang kalangan lembaga penyiaran,” katanya yang didampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.
Rahmat juga menjelaskan alasan keterbatasan anggaran yang berimplikasi terhadap sedikitnya rangkaian proses uji publik. Meskipun hanya dua kali, KPI tetap memaksimalkan dengan menampung sebanyak-banyak masukan dari dua kali kegiatan tersebut.

Dalam uji publik kali ini, dibahas aturan mengenai perlindungan anak-anak dan remaja seperti soal pembatasan waktu keterlibatan terhadap anak-anak dalam program live (langsung). Beberapa alasan yang menguatkan hal ini antara lain waktu sekolah dan jam istirahat. “Spirit dari P3SPS KPI untuk perlindungan anak-anak dan remaja,” tegas Rahmat.

Selain itu, pembahasan mengenai pengaturan atau pelarangan tentang seksualitas juga muncul. Banyak masukan dari peserta mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang aturan tersebut. Peserta juga menyinggung aturan-aturan mengenai Pemilu atau Pilkada.
Di akhir pertemuan, Idy Muzayyad menjelaskan beberapa hal mengenai aturan mengenai Pemilu dan Pilkada. Dalam kesempatan itu, Idy menyampaikan terimakasih atas segala masukan yang disampaikan ke KPI. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta muatan kekerasaan dalam tayangan film Big Movies dapat diminimalisir dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Upaya ini untuk menghidari efek negatif terhadap penonton terutama mereka yang masih anak-anak dan remaja. Demikian disampaikan Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, dalam diskusi dengan Global TV di kantor KPI Pusat, Rabu, 5 Agustus 2015.
Pernyataan senada juga dikatakan Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho. Menurut komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, kehati-hatian dalam setiap penayangan film action dinilai perlu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penonton khususnya anak-anak.
Sementara itu, atas masukan KPI pihak Global menyatakan akan berupaya memperbaiki dan meminimalisir pelanggaran terhadap P3 dan SPS. Mereka akan mendiskusikan hasil pertemuan ini dengan rekan-rekannya. “Kami juga akan komit dengan aturan KPI,” kata Nuvie bagian program Global TV kepada KPI Pusat. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang lembaga penyiaran berlangganan (LPB) mendiskusikan persoalan sejumlah konten dari luar yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012, Senin, 3 Agustus 2015.
Rencananya, KPI akan kembali mengadakan pertemuan sejenis bertajuk diskusi dengan LPB. KPI juga sedang menggodok aturan khusus atau P3SPS bagi lembaga penyiaran berlangganan. ***
Jakarta - TV5Monde Asie dapat tetap bersiaran di Indonesia dengan cara menyesuaikan muatan siarannya dengan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. Dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pasal 57 menyebutkan larangan bagi saluran-saluran asing dalam program siaran berlangganan, menampilkan hal-hal berupa ketelanjangan atau penampakan alat kelamin, adegan persenggamaan, kekerasan seksual, hubungan seks antarbinatan secara vulgar, kata-kata cabul, peristiwa kekerasan, peristiwa dan tindakan sadis, serta adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam pertemuan koordinasi antara KPI dengan TV5Monde Asie dan Kedutaan Besar Perancis di kantor KPI Pusat (4/8).
Namun demikian Muller menjelaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan sensor atas karya seni dan karya jurnalistik dalam program siarannya. Untuk itu, jalan yang akan ditempuh TV5Monde Asie untuk dapat tetap bersiaran di Indonesia adalah menyeleksi lebih ketat lagi program-program siarannya agar tidak melanggar regulasi di negara ini.
Sementara itu, KPI menjelaskan bahwa pada dasarnya KPI sebagai regulator penyiaran tidak berhubungan langsung dengan penyedia konten siaran (content provider). Mengingat seluruh muatan siaran yang hadir di televisi merupakan tanggung jawab dari pemilik dan pengelola lembaga penyiaran, dalam kasus muatan TV 5 Monde ini adalah tanggung jawab dari lembaga penyiaran berlangganan. Selain itu, Ketua KPI Pusat juga mengingatkan TV 5 Monde untuk berhati-hati terhadap muatan siaran terkait agama, khususnya Islam. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim paling banyak, Judha juga berharap penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang dianut di Indonesia juga tercermin dalam siaran di TV 5 Monde.
Jakarta - Program siaran Ramadhan di televisi tahun ini semakin semarak. Demikian juga dari segi jumlah, dari 15 Sistem Siaran Jaringan (SSJ) ada 62 program acara Ramadhan yang tayang di televisi.
Sinansari Ecip menjelaskan, tayangan Ramadhan tahun ini mengalami peningkatan kualitas dibandingkan dengan Ramadhan tahun lalu. Menurutnya, tantangan televisi setelah Ramadhan adalah tetap menjaga kualitas siaran usai Ramadhan. Sedangkan Mahfudz Siddiq dalam sambutannya mengatakan televisi memiliki peluang besar dalam menyampaikan kebaikan kepada penonton. Mahfudz berharap kualitas siaran Ramadhan akan sama baiknya dengan bulan-bulan lainnya.
Acara ditutup dengan pembacaan

