- Detail
- Dilihat: 42497
Jakarta – Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano mengusulkan dibuatnya rumusan mekanisme kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Rumusan ini nantinya akan mempermudah keduabelah pihak dalam menjalankan fungsinya melakukan pengawasan isi siaran terutama untuk iklan obat dan makanan di lembaga penyiaran. Hal itu disampaikan ketika menjadi narasumber dalam diskusi panel acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan BPOM di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.
Menurut Hardly, tatacara kerjasama ini berujung pada titik yang sama yakni memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat dari informasi soal obat dan makanan yang tidak benar atau berbahaya. “Kepentingan kita sama, jangan sampai masyarakat dapat pesan yang salah yang justru berakibat tidak baik bagi mereka atau membahayakan,” tegasnya.
Jika tatacara atau mekanisme itu sudah ada, lanjut Hardly, langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi bersama ke lembaga penyiaran. “Kita harus kasih tahu lembaga penyiaran bahwa surat rekomendasi atau peringatan dari BPOM itu bukan main-main. Lembaga penyiaran harus memahami fungsi BPOM dalam memberikan keamanan masyarakat dari informasi atau iklan mengenai obat dan makanan,” tambahnya.
Terkait rekomendasi soal siaran iklan obat dan makanan yang baik dan tidak baik, kata Hardly, itu adalah tugas dan kewenangan dari BPOM. KPI tidak bisa melakukan penilaian terhadap konten siaran iklan obat atau makanan yang baik dan tidak baik. Bahkan, dalam P3SPS KPI aturan terhadap siaran obat dan makanan atau secara umum mengenai kesehatan tidak termaktub.
“Karena itu, kami sangat mengharapkan BPOM memberikan data yang lengkap dan cuplikan siaran iklan obat dan makanan yang dinilai berbahaya atau tidak boleh tayang. Kita butuh kejelasan hal itu. Kita juga memerlukan data iklan yang dilarang BPOM. Data ini akan kami turunkan ke KPID untuk jadi perhatian pengawasan mereka di daerah,” pintanya.
Saat ini, Hardly menilai, kerjasama KPI dan BPOM belum terlalu optimal. Padahal, kerjasama KPI dan BPOM sangatlah penting. “Saya harap masing-masing pihak mau terlibat lebih dalam untuk lebih mengoptimalkan kerjasama ini,” paparnya. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama dua hari berturut-turut untuk program siaran D’Academy Indosiar, mulai tanggal 27 hingga 28 Februari 2017. Keputusan penjatuhan penghentian sementara untuk D’Academy Indosiar diputuskan dalam rapat pleno Komisioner KPI Pusat pada Senin pagi, 20 Februari 2017. Sorenya, surat tersebut disampaikan KPI Pusat secara langsung ke Indosiar di kantor KPI Pusat.
Adapun Pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menunggu hak jawab pihak Indosiar perihal keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy. Hak jawab Indosiar ditunggu paling lambat tiga hari sejak keputusan diterima.
Jakarta – Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, menilai sistem administrasi perizinan yang ada saat ini perlu diperbaiki. Perbaikan terhadap sistem administrasi perizinan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat secara terukur, transparan dan cepat. Hal itu disampaikannya di sela-sela rapat pembahasan laporan tahunan penyelenggaraan penyiaran yang diselenggarakan Kementerian Kominfo di Ciputat, Jumat, 17 Februari 2017.

