- Detail
- Dilihat: 12294

Jakarta – Iklan gratis maupun iklan layanan masyarakat (ILM) bagi partai politik peserta Pemilu 2014 dinilai perlu dan wajib disediakan setiap lembaga penyiaran. Upaya ini untuk memberi ruang bagi peserta Pemilu yang tidak bisa beriklan di lembaga penyiaran khususnya televisi.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad menjelaskan, iklan layanan masyarakat atau iklan gratis ini harus disediakan semua lembaga penyiaran untuk semua peserta Pemilu. “Selain untuk memfasilitasi partai yang tidak mampu untuk beriklan, kesempatan ini juga berlaku untuk semua,” katanya di sela-sela pertemuan antara KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers, Senin, 9 September 2013.
Usulan Idy turut didukung Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi. Menurutnya, iklan gratis atau slot gratis harus disediakan televisi bagi semua peserta Pemilu. “Kesempatan ini untuk keadilan dan keberimbangan,” katanya.
Terkait iklan layanan masyarakat, Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiansyah mengingatkan setiap pejabat negara di pusat ataupun di daerah yang dicalonkan menjadi legislatif dilarang menjadi pemeran dalam iklan tersebut, baik secara fisik maupun verbal.
Ferry Kurnia Rizkiansyah juga memberi perhatian kepada semua pihak, dalam hal ini KPI, Bawaslu dan Dewan Pers, perihal blocking time atau blocking segmen dalam program siaran. “Ini juga harus jadi perhatian kita,” katanya.
Diakhir pertemuan, semua peserta pertemuan menyaksikan tayangan iklan sejumlah partai politik yang terekam dalam pengawasan dan pemantauan KPI Pusat. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terkait pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Demikian ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) No.15 tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU No.01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Demikian disampaikan Anggota KPU Pusat, Ferry Rizki Kurniansyah, dalam pertemuan di KPI Pusat Senin siang, 9 September 2013.
Jakarta – Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menerima langsung kunjungan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, Sam Cahusee (Assistant Press Attache), Gregory Mc Elwain dan Gini (Divisi Broadcasting US Embassy), Kamis, 5 September 2013. Kunjungan tersebut dalam rangka berbagai informasi mengenai kondisi penyiaran di negara masing-masing.
Jakarta – Definisi iklan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU No.15 tahun 2013 dapat dilihat dari tiga unsur yakni subyek, adanya ajakan dan visi misi progam. Ketiga unsur tersebut merupakan poin penting dan sudah dianggap sebagai iklan kampanye.

