- Detail
- Dilihat: 18899
Tanggung jawab sosial industri media, khususnya televisi, perlu terus diingatkan. Selain lewat peringatan lisan, tertulis, apabila perlu sanksi hukum.
Selain itu lewat penyadaran tentang kewajiban etis (deontologi) media.
Kita diyakinkan hasil survei Komisi Penyiaran Indonesia belum lama ini. Dari 45 program acara dalam 15 stasiun televisi di Indonesia selama Maret-April 2015, diperoleh nilai indeks kualitas secara keseluruhan 3,25, di bawah angka standar baik 4,0. Televisi cenderung mempertontonkan tayangan sensasional dan kualitas rendah.
Hasil itu membenarkan keluhan banyak orang tentang minimnya perhatian industri televisi sebagai pendidik. Industri media sebagai usaha ekonomi didahulukan. Sisi idealisme, di antaranya memberikan informasi yang benar dalam isi benar dan cara, dikesampingkan. Hasil survei KPI perlu dilanjutkan, pelatuk menggulirkan gerakan menjauhkan televisi jadi alat pembodohan dan perusak moral.
Dalam media televisi, tingginya rating ukuran keberhasilan, sementara dalam media cetak besarnya oplah dan iklan. Rating, oplah, dan iklan memang merupakan faktor kepercayaan publik. Yang terjadi, kepercayaan diperoleh dengan cara tidak etis, pembodohan, sensasional, dan irasional. Kewajiban etis media dilanggar demi kepercayaan pasar dan kepentingan ekonomi.
Televisi memiliki ”kemewahan” lebih dibandingkan dengan media cetak dan digital. Budaya menonton kebiasaan masyarakat memberikan kesempatan besar media televisi berbuat semaunya. Menonton televisi dan mendengarkan radio tidak menuntut persyaratan sesulit membaca. Prinsip komunikasi yang searah dalam televisi, cenderung jadi sepihak sehingga tidak merangsang sikap kritis.
Dengan ”kemewahan” itu, beban kesalahan yang ditanggungnya secara etis lebih besar dibandingkan dengan media cetak dan digital. Upaya kuratif perlu lebih digiatkan. Eksistensi KPI perlu lebih diberi gigi. Tak hanya peringatan, tetapi juga kewenangan membawanya ke ranah hukum, termasuk menutup program siaran. Penguatan posisi KPI jadi keniscayaan. Kenikmatan membawa tanggung jawab.
Untuk mengingatkan deontologi industri televisi yang memasuki ruang-ruang privat dalam proses pembusukan dan pembodohan publik, perlu lebih digencarkan di tengah masyarakat semakin lebih terbuka dan permisif. Kita atur kembali agar industri media, dalam hal ini televisi, kembali ke peranan idealnya sebagai pendidik masyarakat.
Rating yang jadi ukuran keberhasilan perlu dilandasi proses dan cara yang tidak merusak. Survei KPI kita jadikan pelatuk gerakan bersama, termasuk lewat penguatan kedudukan KPI yang jauh dari motivasi kecurangan dan pengawasan apalagi kepentingan sempit.
Survei itu jangan kita sia-siakan sebagai sekadar data, tetapi data yang bicara mengingatkan perlunya penyadaran bersama tentang fungsi edukatif dan kewajiban etis industri televisi.
*Tajuk Rencana KOMPAS 29 Juni 2015
Jakarta – Penerapan sistem stasiun jaringan (SSJ) oleh lembaga penyiaran swasta belum terimplementasi sepenuhnya. Jam tayang program lokal yang belum sesuai, komposisi waktu siaran lokal yang kurang dari 10%, tidak terakomodasinya SDM lokal hingga isi konten yang tidak sesuai adalah masalah-masalah yang muncul dalam penerapan sistem ini.
Seharusnya, kata Komisioner bidang Pengelolaan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran ini, waktu siaran program lokal harus seragam dan waktu siaran program lokal itu pada saat pagi dan sore, bukan tengah malam. Lembaga penyiaran mestinya menyiarkan program lokal yang dekat dengan masyarakat atau sesuai dengan kebutuhan mereka. “Dan, upaya ini harus juga selaras dengan komitmen untuk memberdayakan potensi dan sumber daya lokal,” katanya pada saat diskusi bertajuk Bimtek tentang SSJ di kantor KPI Pusat, Kamis, 25 Juni 2015.




Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar uji publik penyempurnaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI di kantor KPI Pusat, Senin, 22 Juni 2015. Uji publik ini merupakan upaya KPI menangkap aspirasi dari lembaga penyiaran terhadap perubahan dalam P3SPS KPI tahun 2012. Rencananya, KPI Pusat akan menggelar satu kali lagi proses uji publik penyempurnaan P3SPS sebelum ditetapkan atau diterapkan.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran tertulis kedua untuk Trans TV terkait pelanggaran terhadap P3SPS KPI dalam program siaran “Janji Suci Selamatan Tujuh Bulanan” yang disiarkan Trans TV pada 14 Juni 2015 mulai pukul 13.54 hingga pukul 21.34 WIB.

