- Detail
- Dilihat: 5867
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap, kalangan media massa ikut menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan cara menghadirkan program siaran yang dapat mencerahkan masyarakat.
"Media masa menduduki posisi yang sangat strategis. Di era teknologi informasi, media semakin memiliki peran dan kontribusi dalam pelaksanaan esensi bulan Ramadhan. Semoga semua siaran di bulan Ramadhan tahun ini dapat mencerahkan publik," kata Menag dalam acara Temu Konsultasi Pengelola Media,di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (31/5).
Kemenag, menurutnya, berharap agar seluruh umat Islam dan umat beragama pada umumnya memiliki persepsi yang sama terhadap esensi makna dari Ramadhan. Karena itu, seluruh aktivitas harus sejalan dengan esensi Ramadhan itu sendiri.
"Harapan kami kepada media, agar kehidupan keagamaan kita itu kondusif, apalagi ini di bulan Ramadhan yang harus kita jaga kesuciannya bersama," ujar Menag seperti dilansir laman resmi Kemenag.
Dalam upaya menjaga kesucian bulan Ramadhan, menurut Menag, diperlukan sikap proaktif untuk mengembangkan toleransi, sehingga dapat menghormati dan menghargai perbedaan yang ada di pihak lain.
Pada forum yang sama, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad mengungkapkan, dari tahun ke tahun kualitas siaran keagamaan di bulan Ramadhan terus meningkat. Hal itu terjadi karena adanya pengawasan dari masyarakat.
Dalam acara yang dipandu Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Machasin ini, satu per satu pengelola televisi nasional memaparkan program keagamaan yang akan tayang sepanjang bulan Ramadhan. Selain para pengelola televisi, hadir pula sejumlah perwakilan media online, cetak, Lembaga Sensor Film (LSF), dan ormas Islam.
Program siaran Ramadhan di televisi juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, MUI menyatakan bakal memantau siaran dari 15 televisi nasional selama bulan suci tersebut. Pemantauan dilakukan agar isi siaran Ramadhan sesuai dengan semangat syiar Islam.
"Ini sebagai tanggung jawab moral dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa," ujar Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dalam jumpa pers "Tausiyah Menyambut Ramadhan 1437 H" di kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/5).
Kiai Ma'ruf mengatakan, masyarakat akan dilibatkan dalam pemantauan ini. Masyarakat diminta mengirimkan konten video rekaman siaran televisi melalui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Pemantauan ini, menurut dia, akan dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Adapun siaran televisi yang akan mendapat banyak perhatian untuk dipantau adalah yang ditayangkan sebelum dan sesudah sahur, juga sebelum dan sesudah berbuka puasa. Pada saat prime time tersebut, tim pemantau akan merekan siaran televisi untuk melihat kemungkinan adanya pelanggaran.
KPI, menurut Kiai Ma'ruf, akan dilibatkan dalam pemantauan ini. "KPI memiliki memilki sumber daya manusia serta peralatan yang cukup memadai untuk memantau siaran televisi," katanya.
Terkait pemantauan ini, MUI mengimbau media TV dan radio agar tidak menyiarkan tayangan yang mengandung pornografi dan pornoaksi, termasuk tayangan yang mengandung unsur kekerasan, baik fisik maupun mental.
Televisi dan radio juga diimbau tidak menayangkan penampil acara dengan cara berpakaian yang tidak sesuai dengan akhlakul karimah. Pada acara komedi, diimbau lawakan yang ditampilkan tidak berlebihan.
Nantinya, kata Kiai Ma'ruf, MUI akan memberikan hasil pemantauan kepada KPI. Selanjutnya, KPI yang akan menentukan sanksi kepada TV atau radio yang melakukan pelanggaran.
Ketua MUI Prof Yunahar Ilyas menambahkan, masyarakat dapat memberikan masukan atau laporan kepada MUI terkait tayangan TV dan radio ini. Namun, ia meminta agar laporan itu disampaikan secepat mungkin dan tidak lebih dari satu minggu setelah tayangan yang diduga melanggar itu tampil.
Dengan pelaporan yang cepat, menurut Yunahar, KPI akan mudah melacak pelanggaran tersebut. Sumber dari republika.com
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada seluruh lembaga penyiaran berlangganan (LPB) untuk tidak menayangkan muatan tidak pantas pada Channel (V). Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran kepada PT First Media, PT Indonesia Media Televisi,. PT Indosat Mega Media, PT Indonusa Telemedia, PT MNC Sky Vision, PT Indonesia Broadband Communication dan PT Mediatama Anugrah Citra. Selasa, 31 Mei 2016.


Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat dalam rangka konsultasi terkait rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang lembaga penyiaran berlangganan atau televisi kabel, Jumat, 27 Mei 2016. Kunjungan diterima langsung Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran dan peringatan ke beberapa lembaga penyiaran televisi terkait ditemukannya pelanggaran terhadap aturan P3 dan SPS KPI dalam program siarannya, Kamis, 26 Mei 2016. Adapun lembaga penyiaran yang mendapat teguran yakni TVRI, Kompas TV, ANTV, RTV, RCTI, Global TV, dan Indosiar. Sedangkan lembaga penyiaran yang diberi peringatan yakni MNC TV dan TVOne.

