- Detail
- Dilihat: 9921
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk program siaran “OVJ Sahur Lagi” Trans 7. Teguran ini diberikan lantaran program tersebut kedapatan melanggar pada tayangan “OVJ Sahur Lagi” tanggal 27 Juni 2016 mulai pukul 02.41 WIB. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Jumat, 1 Juli 2016.
Dalam surat dijelaskan pelanggarannya, program tersebut menayangkan kalimat-kalimat ejekan atau candaan yang merendahkan pemain lain, seperti “teri medan!” dan “muka lo kayak gembel bandara”. KPI Pusat menilai kalimat-kalimat ejekan seperti itu tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1).
Selain itu, KPI Pusat juga menemukan muatan pelanggaran serupa pada tayangan “OVJ Sahur Lagi” mulai dari tanggal 23 Juni 2016 – 26 Juni 2016, yakni “dora sama monyetnya”, “suara lu kayak knalpot”, “ada jenglot tuh”, “wewe gombel”, “kayak bekicot mau naik pohon pisang”, “lobang idung lo kayak terowongan kasablanka”, “kok lu seukuran sama sampo warung sih, ukuran sachet” dan “pinggir koreng”. KPI Pusat menilai muatan kalimat-kalimat ejekan seperti itu tidak layak untuk ditayangkan.
Diakhir surat itu, KPI Pusat meminta Trans 7 untuk segera melakukan evaluasi internal atas program tersebut serta senantiasa menghormati bulan Ramadhan dengan menampilkan program-program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam tayangan acara bertemakan ramadhan di beberapa stasiun televisi. Pelanggaran ini tidak seharusnya ada di tengah harapan publik mendapatkan tontonan acara-acara ramadhan yang bermartabat dan ramah.
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan program yang ditemukan memiliki potensi tinggi pelanggaran paling banyak terdapat di acara variety show komedi. Padahal, menurut Idy pihaknya sudah lama mengingatkan akan resiko terjadinya pelanggaran dalam acara seperti ini.
Sementara itu, Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Agtha Lily menyampaikan, KPI Pusat sudah melayangkan surat edaran ke semua lembaga penyiaran perihal apa yang tidak boleh disiarkan dalam program acara bernapaskan ramadhan. Adapun hal-hal yang tidak boleh tersebut yakni:
Sementara, Ketua Umum MUI KH Dr. Ma’ruf Amin menyayangkan adanya siaran televisi yang tidak sejalan dengan semangat menjaga kekhusyu’an dan peribadatan Ramadhan. Padahal, menurutnya, umat Islam sangat rindu dengan tayangan televisi yang ramah dengan bulan Ramadhan.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan untuk tiga program siaran ramadhan yakni “Pesbukers Ramadhan” ANTV, “Mejelis Sakinah” I-News TV, dan “OVJ Sahur Lagi” Trans 7. Ketiga acara itu dinilai menayangkan adegan yang tidak pantas dan berpotensi memberi pengaruh buruk bagi khalayak khususnya anak-anak dan remaja yang menonton. Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Rabu, 22 Juni 2016.


