- Detail
- Dilihat: 5535

Jakarta - Terkait dengan rencana revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan evaluasi penyelengaraan Pilkada serentak 9 Desember lalu yang dianggap kurang semarak, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan agar pasangan calon diberikan juga hak untuk beriklan asalkan dalam batasan serta koridor yang jelas dan tegas.
“Itu hasil kajian kami setelah berdiskusi dengan sejumlah KPI Daerah. Banyak pertimbangan yang melatarinya, termasuk parisipasi pemilih yang agak menurun. Kalau dibandingkan dari sisi media, memang lebih semarak pileg dan pilpres, namun lebih tertib di pilkada. Bagaimana kita bisa menggabungkan pilkada yang semarak di media namun juga tertib,” kata Idy Muzayyad, Wakil Ketua KPI Pusat.
Menurut KPI, pembatasan iklan kampanye oleh KPU atas pembiayaan dari APBD ternyata sangat memberatkan. Keterbatasan anggaran seringkali menjadikan jangkauan sosialisasi melalui iklan tidak maksimal. “APBD yang terbatas berakibat kepada terbatasnya kemampuan KPU untuk mengiklankan pasangan calon dengan jangkauan media yang lebih banyak dan coverage yang lebih luas. Ini bukan salah KPU, tapi memang anggarannya terbatas,” kata Idy.
Bahkan Idy juga menemukan terjadi perbedaan yang signifikan antara satu daerah dengan daerah yang lain dalam hal penganggaran APBD untuk keperluan iklan pasangan calon. Di sejumlah daerah, TV dan radio juga mengeluhkan minimnya kesempatan mereka mendapatkan kue iklan pilkada.
Secara kongkrit, Idy mengusulkan agar pemasangan iklan pasangan calon tidak hanya bisa dilakukan KPU tetapi juga pasangan calon dengan batasan waktu, frekuensi dan durasi yang tegas. Aturan sekarang menyebutkan pemasangan iklan hanya oleh KPU dalam masa 14 hari sebelum masuk masa tenang dengan frekuensi 10 spot kali 30 detik (TV) dan 60 detik (radio) per hari.
“Kalau ke depan bisa juga pasangan calon diberikan kesempatan beriklan dengan batasan waktu yang jelas, misalnya dalam 14 hari sebelum masa 14 hari KPU memasang iklan pasangan calon. Jadi iklan bisa satu bulan, setengah bulan oleh KPU setengah bulannya oleh paslon misalnya,” ungkap Idy. Kekhawatiran bahwa kalau pasangan calon diberikan kesempatan beriklan akan terjadi ketidakpastian, itu tidak akan terjadi dengan batasan pengertian kampanye dan waktu pemasangan iklan yang tegas. “Kalau dulu (masa pilpres dan pileg) memang pengertian kampanye kurang tegas, sehingga banyak iklan yang sebenarnya iklan kampanye namun tidak dapat ditindak karena ternyata secara normatif tidak masuk kategori kampanye” tuturnya.
Dijelaskan idy, pengertian kampanye yang sekarang lebih jelas dan luas, karena mengandung unsur mengenalkan dan informasi lain apapun menyangkut pasangan calon sudah termasuk kamapnye. “Asal ada pasangan calon muncul di iklan media itu sudah dapat dikategorikan kampanye yang hanya boleh pada masa yang ditentukan. Ditambah dengan sanksi diskualifikasi yang membuat paslon tidak akan lagi main-main melanggar batasan waktu kampanye,” papar Idy.
Dari sisi keadilan kesempatan mengakses media terutama beriklan, bagi yang tidak berkemampuan lebih sudah difasilitasi oleh KPU. Namun kalau ada yang lebih mampu maka bisa beriklan sendiri sesuai dengan ketentuan. Lebih dari itu, iklan kampanye yang lebih luas itu sebenarnya juga menjadi wahana pendidikan politik bagi publik serta pemenuhan hak informasi pilkada masyarakat.(*)
Jakarta – Artis ternama Indra Bekti didampingi istrinya Aldila Jelita serta kuasa hukumnya, mendatangi KPI Pusat untuk menyampaikan pengaduannya terkait siaran infotainment di sejumlah TV, Rabu, 3 Februari 2016. Aduan mereka diterima secara langsung Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin di ruang rapat KPI Pusat. 
Di awal pertemuan, Indra Bekti mengatakan siaran infotainmen mengenai dirinya adalah tidak benar dan dinilai sangat menyudutkan diri dan keluarga. “Ini benar-benar sangat mencemarkan nama baik dan pembunuhan karakter terhadap saya. Kami sekeluarga sangat terganggu dan tertekan atas pemberitaan yang ada,” katanya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukumnya, Nanda Persada. Menurutnya, pemberitaan infotainment yang ditayangkan stasiun televisi bukti hukumnya masih lemah tapi tetap ditayangkan terus-menerus. Pun demikian ditambahkan kuasa hukum Indra Bekti lainya, Paulus, yang keberatan atas pemberitaan yang dinilai begitu vulgar dan sangat jorok.
Atas laporan tersebut, atas nama KPI Pusat, Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin, menerima semua aduan yang disampaikan Indra Bekti. Pihaknya, akan segera menganalisa siaran infotainment yang dikeluhkan oleh Indra Bekti. “Jika terdapat pelanggaran terhadap P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) di dalam siaran tersebut, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami diberi kewenangan memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara hingga pembatasan durasi jika siaran TV melanggar,” katanya.
Jakarta – Tim verifikasi faktual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan verfikasi terhadap ANTV salah satu pemohon izin perpanjangan penyiaran, Senin, 1 Februari 2016. Verifikasi dilakukan langsung di kantor ANTV dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Tim yang antara lain Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Fajar Arifianto Isnugroho serta sekretariat KPI Pusat diterima secara langsung Presiden Direktur ANTV, Erick Thohir dan jajarannya.


Usai pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, tim verifikasi berkesempatan melihat secara langsung aktivitas yang sedang berlangsung di studio dan bagian kontrol siaran ANTV.
Hari ini, tim verifikasi KPI Pusat juga melakukan verifikasi faktual terhadap TV One di kantornya yang terletak di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur. ***


Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai melakukan proses verifikasi faktual pada lembaga penyiaran (LP) berjaringan pemohon perpanjangan izin penyiaran. Verifikasi faktual pertama dilakukan KPI Pusat terhadap PT Indosiar Visual Mandiri atau Indosiar, Kamis pagi, 28 Januari 2016 di kantor Indosiar di bilangan jalan Daan Mogot. Tiga Komisioner KPI Pusat yakni Agatha Lily, Amirudin dan Bekti Nugroho terlibat dalam tim verifikasi faktual tersebut.
Proses verifikasi faktual merupakan rangkaian yang dilalui lembaga penyiaran pemohon perpanjangan izin sebelum penyelenggaraan proses evaluasi dengar pendapat (EDP) oleh KPI. Hasil dari proses EDP, KPI akan mengeluarkan rekomendasi kelayakan (RK) yang akan diserahkan kepada Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum mengeluarkan perpanjangan izin berikutnya.
Pada saat memverifikasi Indosiar, Komisioner KPI Pusat Amirudin mengatakan ada beberapa aspek yang menjadi perhatian atau diperiksa KPI yakni salah satunya adalah aspek program siaran. Menurutnya, KPI memerlukan pendalaman data program siaran terkait sistem siaran berjaringan.
Selain melakukan verifikasi terhadap Indosiar, di hari yang sama KPI Pusat juga memverifikasi SCTV di kantornya di kawasan Senayan City. Pada kesempatan itu, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buana turut serta dalam tim verifikasi faktual KPI Pusat ke SCTV.
Rencananya, KPI Pusat akan melakukan verifikasi faktual secara marathon hingga Rabu, 3 Februari 2016, pada lembaga penyiaran televisi pemohon izin penyiaran perpanjangan. ***

