- Detail
- Dilihat: 11065
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi berupa pengurangan durasi selama 30 menit selama tiga hari berturut-turut kepada program siaran “Dahsyat” RCTI. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.
Pertemuan pembertitahuan sanksi berlangsung di Gedung KPI Pusat dan mengundang perwakilan dari RCTI pada Kamis, 23 Januari 2014. Sebelum diberikan surat sanksi, Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin dan Agatha Lily menyampaikan keputusan pengurangan durasi sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran (SPS) dan hasil rapat pleno KPI Pusat pada 8 dan 17 Januari 2014.
Keputusan KPI itu bersumber dari pengawasan atas siaran “Dahsyat” pada tanggal 20 Desember 2013. Acara itu tayang pada pukul 07.57 WIB yang mempertontonkan adegan presenter yang mengancam seorang anak, mempermainkan nama anak, serta mengeluarkan anak yang sedang menggunakan sepeda dari studio, menutup pintu studio sehingga anak tersebut menangis. “Kami juga meminta RCTI untuk meminta maaf melalui program itu kepada publik atas pelanggaran yang terjadi dalam program itu,” kata Rahmat.
Terkait keputusan itu, perwakilan RCTI yang hadir, Adji S. Suratmadji dan Syafril Nasution, tidak menyangka dengan sanksi yang diberikan KPI Pusat. Meski begitu, pihaknya tetap menerima apa yang sudah ditetapkan KPI Pusat. “Kami akan membahas keputusan ini terlebih dahulu dengan manajemen sebelum memberikan surat jawaban ke KPI Pusat terkait waktu penjalanan sanksi,” kata Syfaril.
Selama ini, program acara “Dahsyat” memiliki durasi tayang hingga tiga jam lebih. Selain itu, RCTI juga berjanji akan menyampaikan permintaan maaf kepada pemirsa atas pelanggaran acara “Dahsyat” pada tanggal 20 Desember tahun lalu.
“Kami juga akan memberi teguran kepada host dan kameramannya. Selain itu, kami akan memperketat master control acara,” ujar Syafril berjanji. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu, 23 Januari 2013, mengundang sejumlah pakar periklanan dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Dewan Pengawasan Iklan (DPI) dan Asosiasai Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA ) ke kantor KPI Pusat, Jakarta. Pertemuan itu membahas cara pengiklan agar lebih selektif dalam memasang iklan di program siaran.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyadari sepenuhnya bahwa sumber daya frekuensi harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Untuk itu, ketika menjelang Pemilu 2014 ditemukan adanya siaran-siaran politik yang tidak proporsional dan cenderung berpihak pada pilihan politik dari pemilik lembaga penyiaran, KPI telah memberikan sanksi administratif. Ke-tujuh lembaga penyiaran tersebut adalah: TVRI, ANTV, MNC TV, TV One, Global TV, RCTI dan Metro TV .
Jakarta - Standar program Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah ditetapkan dalam Rakornas KPI 2013 di Bali, harus menjadi rujukan setiap KPI Daerah dalam merencanakan kegiatan selama setahun. Hal tersebut juga dapat dijadikan acuan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam memberikan anggaran bagi KPID di masing-masing provinsi. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, saat menemui pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Sumatera Selatan di kantor KPI Pusat (21/1).
Jakarta - Segenap Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 mengunjungi sejumlah stasiun lembaga penyiaran nasional. Pada Jumat (10/01/2013) sejumlah Komisioner KPI Pusat mengunjungi kantor NET. yang berada di Gedung The East, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

