- Detail
- Dilihat: 8932
Jakarta – Rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada Trans TV dan Trans7 terkait program siaran yang dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Dalam pertemuan KPI dengan Trans TV dan Trans7 pada 25 September 2013 di kantor KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, Kepala Bidang Isi Siaran memaparkan bahwa program siaran Sinema Spesial Keluarga berjudul "Baby Geniuses” yang tayang di Trans TV dan Theater7 Malam yang berjudul "I Know What You Did Last Summer" di Trans7 telah melanggar P3 dan SPS KPI.
Sinema Spesial Keluarga berjudul "Baby Geniuses” yang tayang di Trans TV pada tanggal 4 September 2013 pukul 17.01 WIB menayangkan adegan seorang anak yang sedang memegang cerutu. Adegan ini dilanjutkan dengan penayangan anak lain yang memasukkan cerutu ke dalam mulutnya, seperti adegan menghisap cerutu.
KPI Pusat menilai bahwa jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, dan penggolongan program siaran. KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis dan memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 21 ayat (1) dan SPS Pasal 15 ayat (1) dan (3), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Sedangkan, Theater7 Malam yang berjudul "I Know What You Did Last Summer" di Trans7 telah menayangkan eksploitasi tubuh bagian dada pemeran wanita secara close up dan medium shot. Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan dan pelarangan adegan seksual. KPI Pusat juga memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 16 dan SPS Pasal 18 huruf h dan memberikan sanksi administratif teguran kedua yang sebelumnya telah menerima teguran tertulis pertama pada 12 Maret 2012.
Selain hal itu, dalam pertemuannya KPI Pusat juga menampilkan tayangan yang dinilai perlu diperbaiki untuk kedepannya. Terkait hal tersebut, KPI menampung seluruh masukkan dari Trans TV dan Trans7. Kedepan, Rahmat menginginkan akan lebih memperbanyak dialog dengan stasiun TV untuk menyamakan persepsi agar isi siaran televisi akan lebih baik.
Agatha Lily, Komisioner Bidang Isi Siaran juga mengatakan akan melakukan pembinaan pada semua TV, dan memberikan tayangan yang perlu diberikan perhatian bersama agar kedepan hal-hal yang dikhawatirkan melanggar P3 dan SPS bisa dihindari. Red
Jakarta – Komisi I DPR RI sepakat dan mengupayakan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki nomenklatur anggaran sendiri pada tahun 2014 mendatang. Selama ini, anggaran KPI masih menyantol pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Demikian disampaikan dalam rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan KPI serta KI (Komisi Informasi), Selasa, 24 September 2013.
Jakarta – KPI menekankan prinsip independensi dalam Pemilu 2014 kepada semua lembaga penyiaran, baik swasta ataupun publik. Independensi ini menjadi tolak ukur bahwa pendidikan politik bagi masyarakat dan juga pendidikan politik dikalangan media berjalan dengan baik.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada LPP TVRI atas penayangan siaran Konvensi Partai Demokrat pada Minggu, 15 September 2013. KPI meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik peserta Pemilu.

