- Detail
- Dilihat: 6582
MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat melayangkan teguran kepada TV9, Lombok TV dan Sindo TV Mataram. Teguran itu dikeluarkan, karena ketiga lembaga penyiaran itu diduga melanggar ketentuan penyiaran Pemilu. ”Kita sudah layangkan teguran tertulis per 1 April kemarin,” kata Sukri Aruman, Ketua Desk Pemilu KPID NTB di Mataram, Rabu, 2 April 2014.
Sukri menjelaskan, teguran ke TV9 merupakan teguran yang kedua kali, karena sebelumnya teguran pertama diminta untuk penyesuaian durasi dan frekuensi iklan partai politik dan calon legislatif seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2013. Menurut Sukri, TV9 dalam sehari tidak kurang dari 11 jenis iklan peserta Pemilu 2014 ditayangkan.
“Mereka sebenarnya sudah melakukan perbaikan dan perubahan, tapi masih setengah hati. Misalnya, dari durasi 3 menit menjadi 1,5 menit. Padahal aturannya diperbolehkan 30 detik dengan frekuensi 10 kali sehari,” ujar Sukri.
Selain itu, TV9 ditegur karena menyiarkan siaran tunda kampanye nasional Partai Golkar yang berdurasi 30 menit pada 24 Maret lalu. Teguran serupa juga dilayangkan kepada Lombok TV yang menayangkan siaran tunda kampanye nasional Partai Golkar dengan durasi 1,5 jam. “Aturannya sudah jelas, melarang lembaga penyiaran menjual blocking time atau blocking segment untuk kampanye Pemilu,” terang Sukri.
Sedangkan Sindo TV Mataram ditegur karena menyiarkan iklan parpol dan caleg melebihi durasi yang ditentukan. “Dalam tayangannya, ada satu iklan caleg berdurasi 4 menit, ada juga yang berdurasi 1 menit, intinya melebihi durasi yang telah ditentukan,” papar Sukri. Dengan teguran itu, Sukri berharap, lembaga penyiaran melakukan evaluasi internal dan menyesuaikan ketentuan penyiaran iklan kampanye Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka pengawasan Pemilu, Desk Pemilu KPID NTB juga menerima aduan dan laporan masyarakat terkait penyiaran. Menurut Sukri, saat ini KPID NTB masih mendalami aduan yang masuk dan berkoordinasi dengan Bawaslu NTB terkait temuan pelanggaran siaran kampanye Pemilu melalui lembaga penyiaran.
Jakarta - Jelang Ramadan tahun 2014, Majelis Ulama Indonesia mengadakan pertemuan dengan berbagai kalangan membicarakan konten media televisi bermuatan Islam di televisi. Pertemuan itu dihadiri dan dibuka oleh Ketua Umum MUI yang juga Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, kemudian Wakil Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, S. Sinansari Ecip, dan yang lainnya, dan dari regulator penyiaran Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad.
Jakarta - Dalam kurun tiga tahun terakhir, perayaan Nyepi di Bali diikuti dengan penghentian siaran televisi maupun radio selama satu hari. Kesepakatan sudah disetujui Pemerintah Bali, DPRD, dan KPID Bali, dan himbauan ditujukan lembaga penyiaran yang memiliki izin siaran di wilayah Bali.
Jakarta - Delapan puluh satu tahun yang lalu, tepatnya 1 April 1933 di Solo dikenang sebagai mengudaranya siaran Solosche Radio Vereniging (SRV). Saat itu SRV adalah radio dan siarannya adalah radio pertama di Indonesia yang didirikan bukan oleh Belanda yakni oleh Mangkunegoro VII dan Insinyur Sarsito Mangunkusumo.

