- Detail
- Dilihat: 35984
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile yang ditayangkan di Trans TV. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada program “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.
Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi Acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan, keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, kemarin (25/6). Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.
Program YKS ini sebelumnya telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014. Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).
Judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.
Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan. “Karenanya, KPI akan mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan”, ujarnya.
KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.
Sidang penjatuhan sanksi ini dihadiri jajaran direksi Trans TV yang diwakili Direktur Program Ferizqo Irwan, Kepala Departemen Marketing dan Publik Relation Hadiansyah Lubis, serta produser YKS Tantin Hadi.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Trans TV memperhatikan betul aturan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Segala sesuatu yang dapat merendahkan martabat manusia, secara tegas dilarang dalam aturan yang dikeluarkan oleh KPI tersebut. Bahkan, dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juga menyebutkan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat manusia. Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam pertemuan klarifikasi dengan Trans TV yang didasari aduan masyarakat dan hasil pemantauan langsung KPI terhadap program Yuk Keep Smile yang dinilai telah melecehkan seniman Betawi, Benyamin Sueb.
Jakarta - Penghinaan terhadap almarhum Benyamin Sueb yang merupakan seniman nasional dari Betawi, bukan hanya menyinggung pihak keluarga. Tapi juga melukai perasaan masyarakat Betawi dan bangsa Indonesia secara umum. Hal ini juga dikarenakan kontribusi Benyamin Sueb yang sangat besar bagi perkembangan budaya populer di negeri ini. Hal tersebut disampaikan sejarawan, JJ Rizal, yang datang ke Komisi Penyiaran Indonesia bersama putra ketiga almarhum Benyamin Sueb, Biem Triani Benyamin (25/6).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang dua stasiun televisi di bawah grup Trans Crop, Trans TV dan Trans7, untuk mendengarkan catatan atas dua program acaranya yakni Show Imah (Trans TV) dan On The Spot (Trans7) yang berpotensi melanggar P3 dan SPS KPI, Rabu, 25 Juni 2014, di kantor KPI Pusat, Jakarta.

