- Detail
- Dilihat: 15578
Jakarta - Proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 (sepuluh) televisi swasta berjaringan secara nasional (RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One dan Global TV) hampir selesai. Dalam proses perpanjangan izin tersebut, KPI meminta komitmen dari 10 televisi untuk meningkatkan kualitas tayangannya. Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan, ke-sepuluh televisi tersebut bahkan telah menandatangani surat pernyataan komitmen, pada 9 Oktober lalu.. Adapun surat pernyataan komitmen itu adalah:
1. Sanggup untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
2. Sanggup untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa,
3. Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program Jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran,
4. Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum, meliputi:
a. Pemilihan pimpinan kepala daerah;
b. Pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat;
c. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
d. Kegiatan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu; dan
e. Pemberitaan dan penyiaran yang berbentuk penyampaian pesan-pesan kampanye oleh partai politik kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran secara berulang-ulang.
5. Sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan professional
6. Sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.
7. Bersedia untuk dilakukan evaluasi setiap tahun terhadap seluruh pelaksanaan komitmen dan bersedia untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Yuliandre mengingatkan bahwa KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan perangkat hukum serta mekanisme evaluasi tahunan terhadap penyelenggaraan penyiaran. Dirinya berharap, pengelola televisi menyadari betul tujuan diselenggarakan penyiaran sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang Penyiaran. “Termasuk dengan menempatkan enam fungsi penyiaran secara proporsional, demi menghadirkan muatan siaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat”, pungkasnya.
Makassar – Fenomena yang terjadi di masyarakat saat ini seperti gaya hidup konsumerisme dan hedonisme, dikhawatirkan menjadi kebiasaan hingga mengubah karakter bangsa Indonesia yang ketimuran. Hal ini ikut diperkeruh dengan maraknya tayangan yang tidak memberi pesan mendidik dan mencerdaskan.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi peringatan kepada TV One, Kompas TV dan I-News terkait peliputan persidangan maupun program lain yang bersangkutan dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa, 11 Oktober 2016. Peringatan ini diberikan lantaran TVOne, Kompas TV dan I-News TV tidak melakukan upaya perbaikan pada pemberitaan kasus tersebut sesuai surat imbauan KPI No. 636/K/KPI/08/16 tanggal 12 Agustus 2016.
Jakarta - Komisi I DPR RI memberikan kritisi atas evaluasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap 10 (sepuluh) televisi swasta yang mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa Rekomendasi Kelayakan (RK) yang dikeluarkan KPI tersebut tidak cukup didukung data yang kuat dan konsisten, serta menggunakan penilaian yang belum sepenuhnya obyektif, dan belum secara optimal memperhatikan masukan dari masyarakat.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menghargai masukan yang disampaikan anggota dewan tersebut. Bahkan KPI juga mengapresiasi usulan dibuatnya sistem evaluasi dan penilaian tahunan. Menurutnya, dengan adanya sistem evaluasi dan penilaian ini akan memudahkan KPI, termasuk KPID, dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran oleh para pengelola televisi dan radio.
Dirinya menilai beberapa masalah yang dihadapi dalam proses perpanjanganJk IPP ini diantaranya karena tidak ada record yang memadai. Ditambah lagi, masa bakti KPI yang hanya 3 (tiga) tahun, tapi harus menilai penyelenggaraan penyiaran selama 10 (sepuluh) tahun, tambah Rudi.

