- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 6925
Semarang – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melakukan sosialiasi, edukasi, dan pengawasan sehingga berita yang sampai ke masyarakat selalu positif.
KPID diharapkan dapat menjaga amanah untuk mengatur dan mengawasi penyiaran. "Hindari jauh-jauh pemberitaan tekait SARA. Apalagi dibuat dan menjadi booming, direplikasi lagi, padahal kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan," papar Ganjar sesuai melantik tujuh anggota KPID Jawa Tengah di Semarang, kemarin (Senin, 13/3).
Ketujuh komisioner itu ialah Budi Setyo Purnomo, Asep Cuwantoro, Seti-awan Hendra Kelana, Asep Cuwantoro,Tazkiyyatul Muthmainah, Sinakha Yuda, Muhamad Rofiudin, dan Dini Inayati.
Lebih jauh Ganjar meminta KPID bisa memastikan masyarakat Jawa Tengah memperoleh informasi yang layak dan benar serta hiburan yang sehat dan mendidik.
Selain itu, masyarakat harus mendapat pemahaman bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas tak terbatas, bukan bebas menghina, bebas mencaci, dan bebas menghakimi. Kebebasan itu, lanjut dia, harus dimaknai sebagai kebebasan yang bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan itu, Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan, sebagai lembaga independen, KPID dituntut untuk bekerja keras secara profesional mengawal penyiaran, baik media televisi maupun radio. "Peran aktif masyarakat sangat diperlukan." Dia pun meminta publik untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi lembaga penyiaran.
Yang diharapkan, isi siaran yang disampaikan ialah informasi yang sehat dan berdampak positif untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat dan cerdas. "Jika KPID kuat, siaran sehat, publik pun menjadi bermartabat dan cerdas," tandasnya. Red dari mediaindonesia.com
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk menayangkan iklan yang terkait dengan produsen rokok pada pukul 21.30 hingga 05.00. Imbauan ini dilayangkan setelah KPI Pusat menemukan beberapa lembaga penyiaran telah menyiarkan iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk program siaran “Selebrita Siang” Trans 7, Selasa, 7 Maret 2017. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, ditemukan pelanggaran pada tayangan “Selebrita Siang” tanggal 13 Februari 2017 pukul 11.14 WIB.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge” di MNC TV. Hal itu ditegaskan dalam surat sanksi KPI Pusat ke MNC TV, Jumat, 10 Maret 2017.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Insert Pagi” Trans TV, Selasa, 7 Maret 2017. Teguran tersebut diberikan lantaran program yang bersangkutan yang ditayangkan Trans TV pada tanggal 10 Februari 2017 pukul 06.38 WIB kedapatan melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI.

