- Detail
- Dilihat: 10361
Bandung - Kesenjangan antara hasil Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan rating televisi harus dijembatani dengan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kehadiran program siaran yang berkualitas di tengah masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam Diseminasi Hasil Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang mengangkat topik diskusi: Optimalisasi Hasil Survey dalam Menjaga Kelangsungan Program Siaran yang Sehat, (30/11).
Hery Margono dari Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menyarankan agar KPI mulai melakukan gerakan penyadaran tersebut di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan penyiaran. Literasi media untuk masyarakat dan untuk pengelola industri penyiaran juga menjadi sebuah jalan keluar.
Hery menilai, jika sudah muncul kesadaran kolektif tersebut, semua pihak harus diajak memberikan kontribusi bersama dalam mewujudkan program siaran yang berkualitas ini. “KPI dapat melakukan roadshow ke perusahaan-perusahaan pengiklan baik itu APPINA, P3I dan lainnya, untuk memastikan pihak pengiklan pun memberi kontribusi positif untuk keberlangsungan program siaran yang baik”, ujarnya. Hery juga memaparkan perbedaan yang didapat dari hasil survey yang dilakukan KPI dengan data pemeringkatan program siaran televisi yang selama ini menjadi acuan dari industri televisi.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan Wahid Ketua Pokja Industri Kreatif Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) turut hadir menjadi pembicara. Sebagai praktisi yang berpengalaman bertahun-tahun di industri kreatif, Irfan menjelaskan logika produksi program di televisi. Dirinya menyadari bahwa yang dibutuhkan oleh audiens atau penonton adalah program siaran yang informatif, edukatif namun juga menghibur. Karenanya, untuk mendapatkan kombinasi tiga hal tersebut, Irfan menilai pemerintah harus tegas dalam menjalankan regulasi. “Dunia kreatif tidak akan pernah terbatasi dengan ketat atau tidaknya aturan. Itu tidak ada hubungannya!” tegas Irfan.
Selain meminta penegakan aturan secara tegas, Irfan juga memaparkan tantangan pemerintah dalam meregulasi industri kreatif ke depan, termasuk perkembangan digitalisasi dan konvergensi media. Setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan, ujar Irfan. “Yakni, proteksi, regulasi, edukasi dan sosialisasi,” ujarnya. Tuntutan hadirnya program siaran yang berkualitas, menurutnya, harus diiringi dengan penegakan regulasi secara tegas serta proses edukasi masyarakat dalam mengkonsumsi konten siaran tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Kelembagaan Prof Obsatar Sinaga menyampaikan tentang peran strategis KPI sebagai regulator dalam menjaga keberlangsungan program siaran yang sehat. Obsatar menjelaskan tentang survey yang selama ini sudah dilakukan oleh KPI di tengah masyarakat di 12 (dua belas) kota besar di Indonesia. Menurut Obsatar, ada tiga faktor yang mempengaruhi kehadiran program siaran berkualitas di tengah masyarakat. Yakni faktor regulasi, produksi dan konsumsi. Obsatar menjelaskan bahwa regulasi yang tepat dalam pengelolaan penyiaran, harus didukung dengan kesadaran yang benar akan produksi program siaran yang baik. “Harus ada komitmen yang kuat dari pekerja di industri penyiaran untuk bekerja professional dan selaras dengan kepentingan bangsa ini”, ujarnya. Sedangkan dari sisi konsumsi, Obsatar melihat bahwa masyarakat sebagai pengguna akhir dari produk-produk penyiaran juga harus mampu dan mau bersuara ketika layar kaca sudah tidak layak lagi menjadi tontonan ataupun tuntunan. Jika masyarakat juga mau tegas menolak program-program berkualitas rendah, tentu dengan sendirinya terjadi perubahan pada selera masyarakat yang kemudian memaksa stasiun televisi untuk tidak lagi memproduksi dan pengiklan untuk tidak lagi menjadi sponsor program-program tersebut.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi peningkatan indeks kualitas pada program infotainment dalam Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi periode ke-4 yang dilakukan KPI bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI). Jika melihat pergerakan indeks dari survei periode pertama, kategori program infotainment terus mengalami peningkatan nilai indeks dari 2.52 menjadi 3.08 pada periode 4. Namun demikian nilai indeks yang dicapai masih belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan KPI, untuk aspek penghormatan terhadap kehidupan pribadi.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengharapkan hasil survei ini akan menjadi pertimbangan dari stakeholder penyiaran, tidak saja Lembaga Penyiaran, tapi juga rumah-rumah produksi serta para pengiklan, untuk menghasilkan program televisi yang lebih berkualitas. Secara khusus, Yuliandre mengingatkan tentang program sinetron yang harus mendapatkan perbaikan secara substansial. “Fungsi-fungsi penyiaran tidak boleh hanya didominasi pada aspek hiburan belaka, seperti yang tercermin dalam program sinetron, infotainment, variety show dan sebagainya. Namun juga fungsi informasi dan edukasi harus dapat hadir seimbang di layar kaca”, ujarnya.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan untuk 7 (tujuh) lembaga penyiaran berlangganan (LPB) lantaran tidak memperhatikan ketentuan P3SPS KPI tentang siaran ketelanjangan dalam program asingnya “Wonderland S3” yang ditayangkan kanal Australia Plus (A+), Selasa, 15 November 2016. Ke tujuh LPB tersebut antara lain First Media, Indovision, Trans Vision, Biznet Home, Oke Vision, IM2 dan USee TV.
Jakarta – Membaiknya isi siaran tidak hanya diukur dari menurunnya tampilan atau adegan yang melanggar. Isi siaran yang baik harus juga diimbangi dengan value atau nilai apa yang bermanfaat atau baik bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, disela-sela diskusi yang diselenggarakan Remotivi bertajuk “Kritik terhadap Regulasi dan Penerapan Sanksi KPI Sepanjang 2015” di kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu, 23 November 2016.
Sementara itu, di tempat yang sama, Pengamat Hukum dan Penyiaran, Sofyan Pulungan menyoroti lemahnya kewenangan KPI dalam menegakkan sanksi penyiaran. Menurutnya, perbaikan isi siaran dapat juga diimbangi dengan kewenangan yang kuat KPI dalam menerapkan sanksi tersebut.



