- Detail
- Dilihat: 10543
Jakarta – Hari ini, Senin, 13 juni 2016, KPI Pusat menjatuhkan sanksi pada program acara “Jelang Sahur” dengan tema Ramadhan Syahrut Taubat yang ditayangkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Sabtu, 11 Juni 2016. KPI juga meminta TVRI untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui Program Jelang Sahur nanti malam 14 juni 2016.
Di dalam tayangan “Jelang Sahur” edisi hari Sabtu lalu tersebut, terdapat tayangan yang menampilkan pakaian atau busana yang secara tidak sengaja memperlihatkan simbol agama tertentu. Munculnya simbol itu menuai banyak keberatan dari masyarakat.
Menurut KPI, tampilan tersebut melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 6 ayat 1 dan 2 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan. Dalam Pasal 6 ayat 1 menuliskan bahwa program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan. Ayat 2 disebutkan program siaran dilarang merendahkan dan melecehkan suku, agama, ras dan atau antar golongan serta individu atau kelempok karena perbedaan suku, agama, ras, antarglongan, usia, budaya dan atau kehidupan sosial ekonomi.
Tayangan tersebut juga melanggar SPS KPI Pasal 9 ayat 1 dan 2 yakni mengenai penghormatan terhadap nilai kesopanan dan kesusilaan.
Terkait sanksi ini, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Agatha Lily menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi ini diberikan setelah pihaknya mendengarkan klarifikasi secara langsung pihak TVRI terkait tayangan acara “Jelang Sahur” edisi Sabtu 11 Juni di kantor KPI Pusat Senin siang ini (13/6).
Menurut Lily, TVRI sebagai televisi publik harus menyampaikan tayangan secara hati-hati khususnya terkait SARA. Hal seperti ini jangan terulang lagi karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan di masyarakat. “Ini menjadi pembelajaran bagi TVRI untuk lebih cermat ke depannya,” kata Lily.
Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin juga menyampaikan hal yang sama. Tapi, yang paling penting saat ini yang harus dilakukan TVRI adalah segera melakukan permintaan maaf kepada publik. ***
Jakarta – TVRI penuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mengklarifikasi tayangan Ramadhan “Jelang Sahur” dengan tema “Ramadhan Syahrut Taubat" edisi Sabtu, 11 Juni 2016, Pukul 03.00-04.00 WIB, yang menuai banyak keberatan dari masyarakat Indonesia. Dalam tayanganya tersebut terdapat pemakaian busana yang memperlihatkan simbol agama tertentu.
Di awal klarifikasi, Direktur Program TVRI Kepra dengan penuh penyesalan langsung mengajukan permohonan maaf atas ketidaksengajaan pihaknya sehingga di layar kaca nampak seperti simbol agama tertentu. Kepra menyatakan tidak ada niatan pelecehan terhadap Umat Muslim. Kepra berjanji hal itu tidak akan terjadi lagi dan akan lebih berhati-hati dalam penayangan acara Ramadhan mereka ataupun acara lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Produser “Jelang Sahur” Hajjah Rita secara mendalam menyatakan permintaan maaf atas ketidaksengajaan tersebut. Dengan terisak-isak dirinya menjelaskan kronologi pemakaian busana tersebut, bahwa tidak ada unsur kesengajaan dan maksud buruk. Rita menunjukkan kostum yang dimaksud kepada Pihak KPI. “Saya mohon maaf atas nama pribadi, keluarga dan TVRI, saya tidak menyangka kejadianini. Sungguh mohon maaf kepada KPI dan masyarakat Indonesia".
Selain itu, Lily meminta TVRI untuk segera membuat permintaan maaf kepada Umat Muslim di Indonesia. "Permintaan maaf adalah langkah yang tepat, mengingat kasus ini telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat"
Medan - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) gelar survey indeks kualitas tahap pertama di Medan, mulai 8 hingga 11 Juni 2016 kemarin. Hadir penanggungjawab wilayah Sumatera Utara (Sumut), Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, didampingi Kepala Sekretariat KPI Maruli Matondang. Sementara itu, wakil Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dihadiri oleh Endah Muwarni. Adapun dari Universitas Sumatera Utara (USU) Fatmawardy Lubis. Survey Indeks Kualitas program siaran TV merupakan kerjasama KPI, ISKI dan Universitas Sumatera Utara untuk mendapatkan gambaran mengenai kualitas siaran TV Indonesia.
Survey indeks kualitas ini rencananya akan dilakukan secara rutin setiap dua bulan. Hasil dari survey akan dipublikasikan oleh KPI dengan harapan dapat dijadikan acuan bagi televisi untuk menyusun dan memproduksi program-programnya. Survey indeks kualitas merupakan salah satu tugas KPI sesuai dengan amanat UU Penyiaran yakni mendorong lembaga penyiaran menghasilkan program-program yang memiliki unsur edukasi, informasi, hiburan dan manfaat bagi masyarakat. ***
Tarakan - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar talkshow mengenai penguatan penyiaran sekitar daerah perbatasan untuk kedaulatan bangsa di RTFM 98,7 MHz, Sebengkok Tiram, Tarakan, Kalimantan Utara (9/6). Talkshow ini membahas media penyiaran di daerah perbatasan Indonesia, yang dapat dikatakan masih sangat minim. Padahal, masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah perbatasan juga memiliki hak informasi dari dalam negeri. 
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali mendiskusikan batasan dan larangan peliputan investigasi langkah-langkah kejahatan secara detail dan interogasi terhadap pelaku kejahatan bersama tim redaksi semua stasiun televisi yang berjaringan secara nasional pada Selasa, 7 Juni 2016 di kantor KPI Pusat. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan baik terhadap korban dan keluarganya serta masyarakat yang menonton tayangan tersebut.

