- Detail
- Dilihat: 15130
Jakarta - Melihat banyaknya isu-isu dari siaran infotainment yang terkadang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang perwakilan dari stasiun televisi dan rumah produksi program infotainment untuk membahas persoalan itu dan menyamakan persepsi terhadap aturan yang ada yakin UU Penyiaran dan P3 dan SPS KPI, Jumat, 7 Februari 2014.
Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam lebih tersebut berjalan konstruktif. Baik stasiun TV maupun rumah produksi menyadari pentingnya peningkatan quality control (QC) untuk program siaran infotainment agar terhindar dari pelanggaran.
Dalam pertemuan yang dihadir Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, Agatha Lily dan Amirudin, berhasil disepakati beberapa poin pertemuan salah satunya mengenai perlunya batasan waktu yang cukup antara rumah produksi dan staisun televise pada saat penyerahan program. Ini dalam upaya memberi ruang untuk tim editing di stasiun televise melakukan proses editing.
Hal lain yang disepakati yakni stasiun tv dan PH berkomitmen untuk tidak menyiarkan hal-hal yang melanggar privasi, norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan SARA dan perlindungan terhadap anak dan remaja.
“KPI berpesan untuk semua pihak agar berhati-hati dan bahkan menghindari siaran-siaran terkait privasi, perceraian, pernikahan, SARA, atau konflik. Hal-hal yang tidak bermanfaat bagi publik tidak perlu disiarkan,” kata Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Agatha Lily, usai pertemuan tersebut.
Terkait diadakan pertemuan itu, baik stasiun televisi maupun rumah produksi, menyambut baik dan berharap pertemuan sejenis diadakan secara reguler minimal 3 bulan sekali. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) di stasiun televisi RCTI, kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 6 Februari 2014. Sosialisasi ini ditujukan langsung kepada tim kreatif dan produksi program di RCTI. Hadir dalam sosialisasi Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, S. Rahmat Arifin, Danang Sangga Buana dan Bekti Nugroho.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran memerhatikan pasal-pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, ras, agama, dan Antargolongan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Rahmat Arifin usai menemui artis Asmirandah yang datang ke kantor KPI Pusat bersama kuasa hukumnya, Afdal Zikri pada Rabu, 29 Januari 2014.

