- Detail
- Dilihat: 5649
Gorontalo - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Elnino Mohi, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus tegas terhadap televisi yang ingin memperpanjang izin penyiaran. "Oktober 2016 nanti cukup banyak TV yang habis masa berlaku izin penyiarannya. Menurut UU 32 Tahun 2009, stasiun-stasiun TV tersebut harus mengurus izin baru mulai Oktober 2015 atau setahun sebelum habis izinnya," kata legislator dapil Gorontalo itu, Sabtu.
Ia menjelaskan, KPI saat ini membentuk tim panel ahli yang menilai program-program dari stasiun-stasiun TV. Dalam proses itu, menurut dia, KPI maupun panel ahli bentukannya patut mengumumkan hasil penilaian dan rekomendasinya.
"Kalau perlu dan pantas, maka KPI harus berani untuk tidak memperpanjang izin TV yang jauh dari ideal. Ideal yang dimaksud adalah memenuhi kriteria-kriteria," ujarnya. Kriteria tersebut, menurut dia, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dari perusakan nilaii-nilai asing yang masuk melalui media TV.
Kriteria kemudian, dikemukakannya, menjaga nilai-nilai luhur Pancasila di hati publik dan tidak mempraktekkan penyiaran yang terlalu liberal. Selain itu, dikatakannya, mampu mencerdaskan bangsa dengan informasi yang bermanfaat untuk kemajuan kesejahteraan umum, bukan dengan informasi yang tendensius untuk kepentingan orang dan atau kelompok tertentu.
Ia menambahkan,program TV juga harus independen, netral dan berimbang ketika memberikan informasi yang berkaitan dengan hukum dan politik, serta jauh dari efek kekerasan melalui media dan pornografi "Secara sadar atau tidak, walaupun kini ada media sosial dan media interaktif lainnya, opini dan sikap publik hari ini secara makro masih disetir oleh media konvensional, terutama televisi," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menambahkan, kini saatnya bagi KPI menunjukkan jati diri sebagai elemen penting penjaga bangsa dengan tidak memperpanjang izin penyiaran stasiun televisi yang tidak bermanfaat bagi bangsa dan negara. (ANTARA)
Jakarta – Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan VII kembali digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin, 14 Desember 2015. Sebanyak 40 peserta yang sebagian besar awak media dari lembaga penyiaran radio dan TV akan mengikuti kelas singkat selama tiga hari tersebut.
Jakarta - Momen penganugerahan program-program siaran berkualitas di lembaga penyiaran, kembali diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia, dalam acara Anugerah KPI 2015. ini merupakan wujud apresiasi KPI terhadap usaha yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menghadirkan siaran yang baik dan mencerdaskan ke tengah masyarakat.
Dalam perhelatan Anugerah KPI yang ke-sembilan ini, terdapat 9 (Sembilan) kategori yang dilombakan, yaitu: Program Anak, Program Drama, Program Animasi, Program Infotainment, Program Feature, Program Iklan Layanan Masyarakat di Radio, Program Iklan Layanan Masyarakat di Televisi, Program Radio Peduli Perbatasan, dan Program Televisi Peduli Perbatasan.
Kategori Program Anak :
Kategori Program Animasi :
Kategori Program Drama:
Kategori Program Infotainment:
Kategori Program Talkshow:
Kategori Program Radio Feature Budaya :
Kategori Iklan Layanan Masyarakat Televisi:
Kategori Iklan Layanan Masyarakat Radio :
Kategori Program Televisi Peduli Perbatasan :
Kategori Program Radio Peduli Perbatasan :
Kategori Presenter Wanita Favorit
Kategori Presenter Pria Favorit
Lifetime Achievement Award
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada perusahaan pengiklan untuk mempertimbangkan ulang untuk memasang iklan di program-program siaran televisi yang tidak berkualitas. Karena hal tersebut sama saja dengan memberikan kelanggengan bagi program-program tersebut tampil di layar kaca. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, saat ekspose hasil survey indeks kualitas program siaran televise yang dilakukan oleh KPI Pusat, Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 9 (Sembilan) perguruan tinggi negeri di 9 (Sembilan) kota besar di Indonesia, (30/11).
Senada dengan Judha, komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan Bekti Nugroho menyampaikan salah satu landasan yang mendasari diadakannya survey oleh KPI. “Kita harus mengetahui, seberapa besar peran televisi dalam pembangunan peradaban kebangsaan,’ ujarnya. Untuk itu, KPI mengukur program siaran televisi dalam survey ini dengan indikator seperti yang dituliskan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan demikian, diperoleh gambaran seberapa besar kontribusi lembaga penyiaran pada peradaban bangsa ini, serta kesesuaian program siaran televisi dengan arah dan tujuan diselenggarakannya penyiaran.
Dalam ekspose hasil survey ke-empat ini, diperoleh nilai indeks yang mengalami penurunan dibandingkan survey ke-tiga. Selain itu, tiga kategori program yakni sinetron, infotainment, dan variety show masih mendapatkan nilai indeks paling rendah. Sedangkan indeks tertinggi diperoleh program religi dan wisata/ budaya. Atas hasil yang diperoleh ini, Bekti berharap agar lembaga penyiaran melakukan perbaikan kualitas programnya. Mengingat tiga program ini mendapatkan durasi yang cukup banyak dalam waktu satu hari siaran di televisi. Dirinya mengingatkan bahwa sejatinya frekwensi yang digunakan lembaga penyiaran dalam menayangkan program-program siarannya, diutamakan untuk proses mengedukasi masyarakat. “Bagaimanapun juga, frekwensi untuk edukasi adalah keharusan!” pungkas Bekti.

