Jakarta -- Pembaruan regulasi (Undang-Undang Penyiaran) merupakan hal yang mendesak untuk menyelesaikan ketimpangan aturan antara penyiaran konvensional dan platform digital. Terjadinya peningkatan penyebaran informasi hoaks, ketergantungan pada platform global, serta kesenjangan infrastruktur, bagian dari pertimbangan perlunya pembaruan tersebut disegerakan.

Pandangan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam keynote speech bertajuk “Pentingnya Regulator Hadir dalam Penyiaran Masa Mendatang” dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Peta Jalan Penyiaran Tahap Ketiga di Kantor KPI Pusat, Kamis (27/11/2025).

Dalam paparannya, Dave menyampaikan bahwa transformasi digital mengubah ekosistem penyiaran secara drastis. Dengan penetrasi internet tinggi dan dominasi media sosial serta video pendek, lembaga penyiaran menghadapi penurunan audiens dan pendapatan sehingga membutuhkan perubahan model bisnis dan tata kelola. 

“Urgensi kehadiran regulator untuk menjaga kesetaraan dan keberlanjutan industri, melindungi publik dalam ruang informasi digital, serta menegakkan kedaulatan informasi dan identitas nasional,” kata Dave. 

Ia juga menegaskan komitmen Komisi I DPR memperkuat ekosistem penyiaran melalui RUU Penyiaran; yang sudah memasuki proses finalisasi draf untuk harmonisasi di Badan Legislasi DPR, pengawalan kinerja stakeholder penyiaran, dan serta dorongan penguatan kapasitas dan pemerataan infrastruktur penyiaran. 

Kementerian PANRB, melalui Asisten Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Pungky Hendrawijaya, memaparkan posisi KPI dalam struktur kelembagaan negara sebagai Lembaga Non Struktural (LNS). Dalam paparannya, PANRB menekankan tiga prinsip utama penguatan tata kelola lembaga independen: independensi yang terjamin, akuntabilitas berbasis kinerja, serta adaptabilitas struktur dan SDM terhadap dinamika media digital. 

Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Efline Tiarma masih lemahnya struktur penyiaran di daerah serta belum optimalnya sinergi pemerintah daerah dalam mendukung penguatan KPID. Kemendagri menyatakan siap mengeluarkan surat edaran lanjutan untuk memastikan penyiaran dimasukkan dalam struktur organisasi pemerintah daerah, seraya menunggu sinkronisasi lebih kuat dalam revisi UU Pemda dan UU Penyiaran.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Judhariksawan, menyampaikan transformasi digital dan konvergensi media membuat batas antara penyiaran, telekomunikasi, dan platform daring semakin kabur sehingga model regulasi lama tidak lagi memadai. Di masa yang akan datang, regulator penyiaran seharusnya difungsikan sebagai regulator konten lintasplatform, penjamin kualitas informasi publik, penggerak literasi digital nasional, fasilitator ekosistem media nasional, mediator tata kelola algoritma, serta penguatan basis data dan infrastruktur analitik. 

Ia menawarkan tiga model kelembagaan regulator, yaitu model tunggal, sektoral, dan fungsional. Di luar itu, dibutuhkan penguatan relasi pusat dan daerah serta prinsip hukum berbasis proporsionalitas, dialog, dan keadilan restoratif dinilai penting agar regulasi penyiaran ke depan mampu menghadapi disrupsi digital dan tetap menjamin pluralisme serta kebebasan berekspresi.

Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyinggung perihal permasahan kelembagaan yang terjadi sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berlaku, “Adanya Kementerian PANRB jadi ada harapan penguatan kelembagaan sambil tunggu revisi UU, tidak lagi dipisah,” katanya. 

Sementara itu, Sekretaris KPI Pusat, Umri menyoroti bagaimana struktur kelembagaan KPI Pusat.

Dalam kesempatan itu, perwakilan KPID turut menyampaikan persoalan mendasar yang mereka hadapi, mulai dari ketidakjelasan status kesekretariatan, keterbatasan SDM, hambatan penganggaran, hingga disharmoni regulasi sejak berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2016; hal yang disinggung Hasrul sebelumnya. KPID menekankan perlunya kejelasan mekanisme pendanaan daerah, penyetaraan status pegawai, hingga sinkronisasi lintas kementerian agar tugas pengawasan di daerah dapat berjalan efektif.

Di awal sambutan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menitikberatkan ketimpangan regulasi dan minimnya dukungan kelembagaan yang menyebabkan beban kewenangan KPI tidak sebanding dengan kapasitas yang ada. Terkait hal ini, ia menekankan penguatan kelembagaan, termasuk kepastian status SDM, sangat penting agar KPI dapat menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara independen dengan optimal.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, menegaskan bahwa peta jalan penyiaran merupakan mandat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2025 dan diperlukan untuk merespons dinamika penyiaran. 

“Selama beberapa tahun terakhir dunia penyiaran begitu dinamis dalam berbagai diskusi, seperti apa regulasi, industri, dan regulaor atau kelembagaan KPI Pusat dan Daerah, harus kita jawab,” ujarnya.

Menutup diskusi ini, moderator kegiatan menyimpulkan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan strategis dalam finalisasi Peta Jalan Penyiaran 2025–2030. KPI berharap roadmap ini tidak hanya menjawab persoalan regulasi dan industri, tetapi juga memperkuat keberlanjutan lembaga penyiaran, memantapkan peran regulator, serta meneguhkan posisi penyiaran sebagai penjaga kedaulatan informasi nasional. **/Anggita Rend/Foto: Agung R

 

 

Jakarta -- Mahasiswa komunikasi harus memahami ekosistem penyiaran di tanah air. Pemahaman ini termasuk tata kelola konten, proses produksi berita, hingga regulasi yang mendasarinya. 

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evri Rizqi Monarshi, saat menerima kunjungan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (24/11/2025). 

Menurut Evri, pemahaman ini penting agar mahasiswa tidak terjebak salah paham mengenai lingkup penyiaran, termasuk tugas dan fungsi KPI. “Memang terkadang ada misinformasi tentang tugas dan fungsi KPI. Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 mengatur bahwa KPI melakukan pengawasan terhadap program siaran yang sudah tayang di frekuensi publik, jadi yang belum tayang bukan kewenangan kami,” jelasnya. 

Evri menyebutkan contoh bagaimana KPI menilai pelanggaran, mengacu pada konten, konteks, serta tujuan penayangan, serta menyoroti kasus pemberitaan sensitif seperti isu pesantren yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, standar jurnalisme seperti cover both sides tetap harus dijunjung tinggi agar framing tidak menyesatkan.

Rekan satu bidangnya yang juga Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, menyatakan jika KPI merupakan anak kandung reformasi yang lahir dari tuntutan publik untuk menghadirkan penyiaran yang demokratis dan berkualitas. Ia pun memaparkan disrupsi besar dalam pola konsumsi media setelah kehadiran internet, menyebabkan TV dan radio tidak lagi menjadi sumber informasi utama.

“Survey BPS pada 2023 menunjukkan konsumsi media tidak lagi menjadikan TV dan radio sebagai sumber informasi paling primer. Meski masih diakses oleh 75% masyarakat Indonesia, durasinya berkurang. Kelompok masyarakat, khususnya generasi muda lebih terbatas dalam menonton TV dan radio, karena kontennya (TV dan radio) tidak menarik,” katanya.

Terkait hal itu, Amin mengatakan, pihaknya mendorong lembaga penyiaran, utamanya televisi, untuk bisa mengawal dan menjaga kualitas konten melalui kegiatan riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) sejak 2015. KPI mencoba mengkritisi apakah tayangan tersebut berkualitas atau tidak secara akademis. 

“Ini kita terus sampaikan ke lembaga penyiaran agar mereka melakukan evaluasi dan perbaikan konten,” tegasnya. 

Ke depan, lanjut Amin, pihaknya menargetkan pengembangan riset menjadi IPI (Indeks Penyiaran Indonesia), yang mencakup televisi dan radio serta menilai keberagaman kepemilikan dan konten pada lembaga penyiaran.

Saat sesi dialog, mahasiswa menyinggung potensi subjektivitas pemantau KPI. KPI menegaskan bahwa pemantauan dilakukan dengan standar P3SPS dan dilengkapi sistem pengecekan konteks serta tujuan tayangan untuk mencegah bias penilaian.

Sebelumnya, di awal kunjungan, Dosen Komunikasi UII, Ibnu Darmawan, menyampaikan keinginan pihaknya agar para mahasiswa memahami dunia penyiaran lebih dalam. Kunjungan ini juga bagian dari penjajakan kerja sama magang dengan KPI Pusat. Kegiatan diakhiri dengan kunjungan ke ruang pemantauan KPI Pusat yang bekerja 24 jam memantau seluruh program siaran televisi dan radio. */Anggita Rend/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot