Jakarta - Indonesia perlu membuat sistem klasifikasi konten secara nasional atau National Content Classification System (NCCS) yang berlaku dalam penyiaran, bioskop atau pun media over the top (OTT). Keberadaan klasifikasi tunggal ini akan memberi perlakuan sama pada sebuah konten yang akan ditayangkan di masing-masing platform. Selama ini, jiks sebuah sinetron diberikan klasifikasi 17 pada Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) oleh Lembaga Sensor Film (LSF), akan berubah klasifikasinya di televisi menjadi R-13. Padahal, bisa jadi memang kontennya hanya layak dikonsumsi oleh orang dewasa yang menurut Undang-Undang Perfilman terhitung sejak usia 17 tahun. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyusunan Nilai Standar Prosedur dan Kriteria pada Perubahan Undang-Undang Perfilmam yang dilaksanakan LSF di Jakarta, (28/11). 

Menurut Ervan Ismail selaku anggota LSF, kegiatan ini merupakan usaha LSF mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan film, mengingat isi dari undang-undang tersebut sangat terkait dengan banyak diantaranya KPI. “Dalam pasal 47 Undang-Undang Penyiaran misalnya, dikatakan bahwa isi siaran di televisi harus melalui sensor lembaga yang  berwenang,” ujar Ervan. Karena itulah pertemuan sore hari itu, LSF juga meminta masukan dari Kementerian Komunikasi Digital dan KPI Pusat. 

Dalam penyampaian masukan, Reza mengatakan, keberadaan klasifikasi tunggal ini diharapkan menghilangkan dispute atau ketidakjelasan dalam  penentuan klasifikasi konten di berbagai platform media. Selain itu, tambah Reza, tidak boleh pengelola OTT membuat aturan klasifikasi sendiri yang menginduk pada negara asalnya Padahal mereka menjadikan Indonesia sebagai pasar produk-produk digitalnya. Reza berharap keadilan sensor lintas platform ini dapat diwujudkan melalui revisi undang-undang perfilman ke depan. 

 

 Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Sekretaris Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini. Tentang keberadaan platform over the top (OTT) di Indonesia, Mediodecci menjelaskan memang ada kewajiban bagi mereka untuk memiliki kantor perwakilan ketika sudah mencapai jumlah traffic tertentu. Hingga saat ini, OTT asing yang resmi terdaftar di Indonesia adalah Netflix yang juga memiliki narahubung untuk berurusan dengan pemerintah. Ketika ditanyakan oleh Ervan tentang kemungkinan menjatuhkan sanksi terkait konten Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) pada platform streaming, Mediodecci  menjawab mungkin saja.  

“Jika ada aduan tentang konten nudity, Komdigi dapat memanggil penyedian layanan, bahkan dapat berujung blokir secara keseluruhan,” ujarnya. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kewenangan Komdigi bukanlah melakukan penghapusan konten, tapi penutupan akses terhadap konten tersebut di Indonesia. Netflix sendiri mengakui, sebagai platform global, pihaknya melayani dunia yang memiliki beragam kultur. 

Lebih jauh, untuk mengelola aspirasi publik terhadap konten di media digital. Reza mengusulkan dibentuknya Gugus Tugas yang terdiri atas KPI, LSF dan Kemkomdigi. “Saat ini saja, layanan pengaduan konten di KPI dipenuhi reaksi publik atas konten digital,” ujarnya. Padahal, hingga saat ini kewenangan KPI belum sampai daya jangkaunya ke platform digital. 

Dari Kemkomdigi sendiri mengingatkan, karena adanya kekosongan regulasi, jangan sampai juga overregulated ketika bicara media digital. Mediodecci menyampaikan semua pihak dapat duduk bersama Komdigi untuk difasilitasi mengenai pemanggilan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) asing, termasuk meminta klarifikasi atas temuan-temuan konten yang dianggap melanggar tatanan hukum yang ada di Indonesia.  (Foto: Evan/ KPI Pusat)

 

 

 

Tampusu - Keterampilan literasi media bagi kalangan pelajar dan generasi muda saat ini sudah menjadi sebuah keharusan sebagai bekal penting dalam mengakses keberlimpahan informasi. Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerangkan hal tersebut saat melakukan sosialisasi literasi media bagi pelajar Sekolah rakyat Menengah Atas (SRMA) Tampusu, (27/11).

Dalam meningkatkan keterampilan pelajar terkait literasi media, Reza menjelaskan elemen penting yang harus dipahami. “Yakni berpikir kritis dan melakukan verifikasi sumber informasi,” ujarnya. Dengan berpikir kritis, kita tidak serta merta menelan begitu saja seluruh informasi atau konten berita yang tersaji di hadapan. 

Saat ini, terdapat beragam pilihan informasi yang diibaratkan pasar penuh dengan warna. Dengan adanya keberagaman ini, tentu ada beragam juga cara akses dan cara kerja media tersebut. Misalnya saja, terang Reza, antara televisi, radio, media digital dan media cetak, tentu tidak sama cara kerjanya. Secara rinci Reza pun menyampaikan karakteristik masing-masing media dan keunggulan yang dimiliki.  

Pada prinsipnya seluruh media memiliki tujuan menyediakan informasi untuk publik, baik untuk hiburan, edukasi, ataupun informasi. Namun Reza mengingatkan, penting bagi pelajar untuk memahami media dan informasi yang diterima, agar tidak terjebak dalam berita palsu atau hoaks. 

Tantangan dalam era keberlimpahan media saat ini adalah memastikan bahwa seluruh media yang diakses dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. “Kembali lagi, jangan sampai menjadi korban hoaks yang saat ini membayangi kualitas informasi di media digital,” tambahnya. 

Dalam rangka mendapatkan pengetahuan yang tepat dan sesuai kebutuhan melalui media, Reza membagi tips kepada para pelajar di tanah kampung halaman Presiden Prabowo Subianto. Pertama memeriksa kredibilitas media, melakukan cross check, mewaspadai konten sensasional, serta melakukan keterampilan literasi dengan berpikir kritis dan melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkan atau membagikan informasi. 

Kehadiran KPI Pusat di sekolah rakyat ini sangat diapresiasi oleh pelajar dan pendidik di sana. Beberapa pelajar diketahui sudah secara rutin menjadi pembuat konten di beberapa platform media digital. Tentunya sosialisasi yang disampaikan KPI menjadi bekal penting bagi mereka untuk berkreativitas di platform media digital secara bertanggungjawab. 

Kehadiran KPI Pusat ini juga didampingi oleh Ketua KPI Daerah Sulut, Truly G Kerap dan anggota KPID lainnya, Youke FX Senduk. KPID sendiri berharap dengan sosialisasi ini, pelajar yang ada di sekolah rakyat menengah atas Tampusu dapat menjadi generasi yang cerdas dan bijak dalam menggunakan media, serta dapat menyebarkan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat.

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot