- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 254

Jakarta - Merebaknya disinformasi, hoax atau pun berita palsu lewat berbagai saluran media, menjadi perhatian serius secara global. Selama tiga tahun ke belakang, pemerintah Inggris melalui kedutaannya di Indonesia turut memantau manipulasi informasi yang terjadi di Indonesia termasuk menjajaki kerja sama dua negara untuk melakukan counter atas manipulasi tersebut. Selama ini, sudah ada jaringan Indonesia-Inggris dalam melakukan fact checker atau pemeriksaan fakta tentang arus informasi khususnya dari luar negeri. Hal tersebut terungkap dalam audiensi Counter Information Manipulation Department (CIDM) ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yang diterima oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota KPI Pusat bidang kelembagaan lainnya, Evri Rizqi Monarshi dan Mimah Susanti, (21/1).

Menurut Shawn Earl selaku Deputy Head CIDM , di Inggris ada regulasi tentang arus informasi yang beredar di dalam dan luar negeri. Untuk itu CIDM merasa perlu mengetahui tentang regulasi yang ada di Indonesia dan proyeksi kerja sama sebagaimana yang sudah dilakukan Inggris dengan negara lain di Eropa seperti Molodova dan Ukraina dalam memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Di antara bentuk kerja sama tersebut, ujar Shawn, adanya training lewat layanan komunikasi pemerintah untuk meningkatkan skill fact checking. “Termasuk juga kerja sama dengan media seperti BBC,” ujarnya. Secara khusus Shawn menerangkan bahwa Inggris tengah memfokuskan perhatiannya pada narasi dari Rusia, karena negara tersebut yang sangat menyita perhatian, termasuk mencari cara melakukan counter narasi.
Lebih jauh lagi, Shawn mengatakan timnya juga tengah memahami tentang lanskap informasi di Indonesia. Harapannya, ketika laporan tentang Foreign Information Manipulation and Interference (FIMI) di Indonesia, akan lebih akurat dan sensitif terhadap isu lokal sehingga pemerintah Inggris dapat memformulasikan kerja sama yang lebih tepat di masa depan. FIMI sendiri adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh Uni Eropa (UE) tentang perilaku terkoordinasi, disengaja, dan manipulatif oleh aktor asing untuk mendistorsi informasi.
Pada kesempatan tersebut, Evri menjelaskan tentang posisi kelembagaan KPI dalam lanskap penyiaran nasional. Regulasi penyiaran saat ini hanya memberi KPI kewenangan dalam pengawasan televisi dan radio. Sedangkan untuk pengawasan konten di media berbasiskan internet, hingga saat ini belum ada regulasi detil yang mengatur. Namun demikian, di tengah banjir informasi lewat berbagai saluran media, Evri menegaskan bahwa berita atau informasi yang hadir lewat televisi dan radio selalu menjadi rujukan bagi masyarakat karena telah melewati proses jurnalistik yang baik.
“Meski demikian, dalam kesempatan literasi di masyarakat, KPI terus mengingatkan tentang bahasa hoax dan disinformasi yang datang melalui media sosial. Sehingga masyarakat lebih waspada terhadap model informasi bombastis yang berpotensi hoax, “ujarnya.

Evri juga menerangkan concern KPI terkait hoax dan disinformasi yang pernah menjadi masalah besar di negeri ini. Misalnya pada Agustus tahun lalu, yang diawali dengan perputaran berita di media sosial. Namun demikian, KPI tetap menjalankan tugasnya dengan mengawasi pemberitaan di televisi dan radio soal demonstrasi Agustus tersebut. “Kami sangat menjaga agar tidak ada tayangan kekerasan, kata-kata kasar, atau pelanggaran aturan penyiaran lainnya,” ujar Evri.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah juga menjelaskan tentang posisi undang-undang penyiaran yang saat ini berlaku. “Usaha melakukan revisi sudah dilakukan sejak tahun 2012,” ujarnya. Isu yang dibawa dalam perubahan undang-undang juga selalu berganti. Mulai dari digitalisasi, penggunaan multipleksing, hingga yang terbaru adalah aturan konten pada new media, tambah Ubaidillah. Pada prinsipnya, sudah banyak yang menyuarakan untuk segera direalisasikan pengaturan pada media sosial sebagai bentuk perlindungan negara pada rakyatnya. “Tentunya, hal ini masih dalam proses di DPR,” terangnya sekali lagi.

Hal lain yang menjadi concern CIMD adalah saluran televisi asing yang semakin banyak masuk di Indonesia, seperti televisi dari Cina dan Rusia yang dapat diakses dari kanal Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Untuk hal ini, Ubaidillah menegaskan bawah prinsipnya, semua saluran televisi yang dapat diakses publik tetap harus tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Meskipun ada sedikit kelonggaran untuk LPB, namun tetap saja konten asusila, ketelanjangan, dan kekerasan tetap tidak boleh tayang di televisi.
Dalam catatan KPI sendiri, ada sanksi yang dijatuhkan KPI pada beberapa saluran televisi luar negeri yang hadir lewat LPB. Sebagian besar sanksi diberikan karena pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan. Sanksi ini juga bentuk perlindungan pada publik dan juga norma budaya masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Selain Shawn Earl, hadir pula dalam kesempatan audiensi, John Fenn, Expert Consultant, Foreign Commonwealth and Development Office, Guputh Loumeshrao, Communication Specialist, Ministry of Defence, Mattew Perrement, Deputy Head, Foreign Security Policy, British Embassy dan Kenzie Ryvantya, Political Officer for Foreign Policy, British Embassy.







