Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk dua program siaran jurnalistik di iNews TV dan satu program siaran jurnalisitik di MNC TV. Ketiga program siaran jurnalistik di dua TV ini kedapatan menampilkan identitas (wajah dan nama) kerabat dari korban pelecehan seksual dalam tayangan. Hal ini ditegaskan KPI Pusat dalam tiga surat teguran yang telah dilayangkan ke masing-masing stasiun televisi, beberapa waktu lalu.

Adapun ketiga program siaran jurnalistik itu antara lain program “iNews Today” dan “iNews Siang” di iNews TV serta program “Lintas iNews Siang” di MNC TV. Pelanggaran di program “iNews Today” ditemukan pada  tanggal 17 Maret 2025 pukul 09.46 WIB dan program “iNews Siang” pada tanggal 17 Maret 2025 pukul 11.21 WIB. Sedangkan pelanggaran dalam program “Lintas iNews Siang” di MNCTV terjadi pada tanggal 17 Maret 2025 pukul 10.17 WIB.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menjelaskan, penayangan identitas kerabat atau keluarga korban pelecehan dalam tayangan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

“Penayangan identitas keluarga atau kerabat korban pelecehan seksual itu tidak boleh. Harus ada penyamaran, baik wajah maupun identitas yang terkait dengan korban,” ujar Tulus Santoso.

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah menambahkan, tampilan identitas kerabat korban pelecehan seksual dalam tiga program berita ini telah melanggar dua pasal di P3SPS KPI yakni Pasal 22 ayat (3) P3 dan Pasal 43 huruf f SPS.  

“Pasal Pasal 22 ayat (3) P3 bahwa lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS. Kemudian di Pasal 43 huruf f SPS disebutkan program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya,” tegas Aliyah.

Dalam kesempatan ini, Tulus mengingatkan iNews TV dan MNC TV serta lembaga penyiaran lainnya untuk lebih berhati-hati dan menjadikan P3SPS sebagai acuan sebelum penayangan program. “Kita berharap sanksi ini jadi pembelajaran dan juga perbaikan agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari,” pintanya. ***

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.