Jakarta - Penyiaran memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain menjadi media informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, penyiaran juga berfungsi sebagai perekat sosial yang menjaga keragaman dalam bingkai persatuan. Dalam konteks ini, program siaran keagamaan menjadi salah satu jenis siaran yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan spiritual dan sosial masyarakat.
Anggota KPI Pusat Aliyah menuturkan, regulasi penyiaran program siaran agama merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengamanatkan bahwa isi siaran harus menghormati norma agama dan etika yang berlaku di masyarakat.
“KPI juga merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), yang secara tegas mengatur tentang penyajian siaran keagamaan agar tidak menimbulkan penyesatan, pemaksaan kehendak, atau penodaan terhadap keyakinan agama lain,” kata Aliyah saat menjadi pemateri dalam kegiatan “Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Aliyah juga menyinggung arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam arahannya beberapa waktu lalu menekankan pentingnya isi siaran yang layak dan mendidik, terutama pada jam-jam di mana anak-anak banyak menonton televisi.
“Agar siaran pagi atau jam-jam yang banyak anak menonton TV, agar bobot siarannya lebih informatif, edukatif, dan inspiratif. Jangan sampai anak-anak kita terpapar siaran yang bukan sesuai dengan usia yang menontonnya. Ini demi menyelamatkan generasi bangsa Indonesia di masa yang akan datang,” tegas Presiden dalam arahannya.
Menindaklanjuti arahan itu, Aliyah menegaskan dalam rangka menjaga kekhusyukan dan nilai ibadah selama bulan Ramadan, KPI menerbitkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan. “Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada seluruh Lembaga Penyiaran, baik televisi maupun radio, serta kepada KPI Daerah dalam melakukan pengawasan,” kata Aliyah.
Dalam surat edaran tersebut, KPI mengingatkan bahwa selama Ramadan terjadi perubahan pola konsumsi media, di mana waktu menonton televisi dan mendengarkan radio mengalami pergeseran. Oleh karena itu, Lembaga Penyiaran diminta untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam merancang isi siaran. Selain itu, KPI menekankan agar lembaga penyiaran untuk mematuhi ketentuan P3SPS dalam seluruh program yang disiarkan.
“Hal ini juga menjadi sangat fundamenteal saat bulan Ramadan dengan menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) serta berhati-hati dalam menyajikan konten yang mengandung perbedaan pandangan atau paham agama dan politik tertentu. KPI menekankan pentingnya menghadirkan narasumber yang kompeten, berintegritas, dan tidak memprovokasi,” katanya. Syahrullah