Banjarmasin – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penyiaran Pemilu. Masyarakat dapat mengadukan lembaga penyiaran apabila menemui konten pelanggaran iklan atau berita Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan, Analisa, saat menjadi narasumber dalam program Dialog di TV Tabalong beberapa waktu lalu.

Analisa mengatakan bahwa di tahun politik saat ini, lembaga penyiaran harus netral dalam menyiarkan pemberitaan maupun iklan tentang Pemilihan Umum. Agar pengawasan siaran berjalan dengan semestinya, Analisa mengimbau masyarakat apabila menemukan pelanggaran penyiaran tentang Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, terutama lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan.

Masyarakat dapat melaporkan temuan pelanggaran ke KPID Kalsel, dengan menghubungi via SMS, telepon, WhatsApp, maupun melalui DM Instagram atau Facebook.

"Kalau masyarakat memang berperan aktif, misalnya menemukan ada pelanggaran tentang iklan kampanye atau pemberitaan Pemilu, bisa saja langsung membantu dengan menyampaikan kepada kami tentang dugaan pelanggaran tersebut," ujar Analisa, Wakil Ketua KPID Kalsel.

Analisa menambahkan bahwa andil masyarakat dalam pengawasan penyiaran di tahun politik ini sangat diperlukan. Terlebih di Kalsel sendiri terdapat 122 lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio.

Selain itu, diharapkan di tahun politik ini masyarakat bisa mendapatkan informasi Pemilu dari sumber-sumber yang kredibel atau terpercaya. Agar masyarakat tidak termakan berita hoaks, dan masyarakat pun diharapkan bisa memfilter mengenai kebenaran informasi. Jangan sampai masyarakat menyebarkan pemberitaan yang tidak benar. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, berencana melakukan sosialisasi ke lembaga penyiaran lokal, seperti Garuda TV, Jak TV dan juga radio. Sosialisasi ini terkait penayangan iklan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Pengelola Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID DKI Jakarta, Tri Andri. Menurutnya, hal ini dilakukan demi mewujudkan penyiaran berintegritas dan pemilu berkualitas, sesuai harapan masyarakat. 

"Kami berharap ini dapat kemudian memberikan pencerahan kepada lembaga penyiaran agar melakukan penayangan iklan kampanye sesuai PKPI no 4. Serta juknis gugus tugas pengawasan kampanye," ujar Tri Andri Supriyadi kepada wartawan, Senin (8/1/2024). 

Tri Andri berharap lembaga penyiaran memberikan informasi yang berimbang. Hal itu karena peran dan partisipasi lembaga dalam memberikan informasi sangat dbutukan masyarakat.

Ia juga menekankan tentang tantangan dan ancaman integritas pemilu tahun 2024 di media penyiaran. Aspek dan tantangan dan ancaman dokumen dan hoax, manipulasi liputan data pengaruh asing dan pemalsuan audio visual.

"Maka untuk itu perlu komitmen kita semua untuk mensukseskan pemilu 2024. Sehingga yang akan menggangu kestabilan negara dapat terbendung," ucapnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Denpasar – Dalam rangka mensukseskan pengawasan pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali membentuk satuan kerja yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Sabtu (30/12/2023).

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan terhadap 2 nota kesepakatan diantaranya nota kesepakatan antara Bawaslu Bali dan KPID tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Tahun 2024 serta nota kesepakatan antara Bawaslu Bali dan KPAD tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang Ramah Anak.

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya atas sinergitas yang telah terjalin antara KPID dan KPAD dalam pengawasan Pemilu 2024.

Dirinya menuturkan nota kesepakatan yang ditandatangani diharapkan dapat membantu pelaksanaan tugas Bawaslu dalam hal ini pengawasan terhadap pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye serta pelibatan anak dalam kampanye pemilu tahun 2024.

“Penandatanganan Nota Kesepatan ini diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, isu SARA dan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan Pemilu 2024” ujar Suguna.

Lebih lanjut Suguna menegaskan, penandatangan terhadap nota kesepakatan ini sangat penting dilakukan mengingat pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang peserta pemilu sudah dapat berkampanye di media massa/cetak dan elektronik serta media daring lainnya.

“Dengan terlibatnya KPID dapat membantu tugas Bawaslu dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaaan, penyiaran, dan iklan yang berada di bawah naungan KPID, sudah barang tentu hal ini bisa mempercepat proses-proses yang berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukumnya,” kata Suguna.

Kemudian berkaitan dengan pencegahan pelibatan anak, Suguna mengingatkan keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak pidana. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16, dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa menyambut baik dan sangat mendukung pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan tersebut, dirinya menuturkan kerja sama ini memang sudah ditunggu sejak lama, karena KPID juga memiliki dorongan untuk secara bersama memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan luber dan jurdil.

“Di bawah naungan KPID terdapat 66 radio dan 33 siaran TV digital yang diawasi, dimana hal tersebut merupakan alat untuk mengawasi penyelenggaran pemilu 2024,” ujar Astapa.

Astapa menambahkan, sebelumnya KPID, Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sudah menandatangani nota kesepakatan saat Puncak Hari Pers Nasional di Medan terkait pengawasan penyiaran di media elektronik, bilamana ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 hal tersebut menjadi ranah dari KPID.

“Sebagai tindak lanjut kesepakatan ini, KPID Bali siap untuk membuat/menayangkan iklan layanan masyarakat dengan konten pengawasan pemilu dengan supporting data dari Bawaslu Bali,” kata Astapa.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini menyebutkan KPAD Bali menginginkan agar Pemilu 2024 menjadi ramah anak, dengan adanya nota kesepakatan antara Bawaslu, KPID dan KPAD hal tersebut menjadi suatu awal yang baik untuk mewujudkan Pemilu yang lebih baik.

“Ini merupakan awalan yang baik, KPAD dan Bawaslu Bali berkomitmen untuk membangun kolaborasi dalam melakukan pengawasan yang intensif dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak,” tutup Yastini.

Sebagai informasi, penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa dan Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini didampingi 2 anggotanya IB Made Adnyana dan Anak Agung Made Putra Wirawan. Red dari berbagai sumber

 

Serang – Menjelang Pemilu serentak 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menyatakan akan mengintensifkan pengawasan terhadap konten atau isi siaran dan lembaga penyiaran publik. Hal ini untuk mencegah isi konten yang mengandung unsur sara yang dapat memecah kesatuan dan persatuan bangsa.

Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, pengawasan isi siaran di TV dan radio akan diperketat selama masa Pemilu 2024. Apalagi, KPID Provinsi Banten telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, untuk mengawasi isi siaran.

“Kami akan pastikan betul, lembaga penyiaran publik mematuhi aturan Pemilu 2024,” kata Haris, Minggu, (7/1/2024).

Haris mengungkapkan, dengan adanya MoU dengan Bawaslu Provinsi Banten itu maka kedua lembaga akan saling tukar-menukar informasi, melaksanakan pengawasan isi siaran saat masa kampanye, mengawasi isi konten siaran selama masa kampanye pemilu, hingga melakukan tindakan terhadap pelanggar aturan. “Kalau ada pelanggaran, masing-masing institusi akan melakukan tugas sesuai kewenangannya,” tambahnya.

Haris mencontohkan, ketika ada konten dalam lembaga penyiaran yang melanggar aturan kampanye, maka KPID Provinsi Banten akan membina bahkan memberikan sanksi lembaga penyiaran yang menayangkan isi siaran.

Sementara Bawaslu Provinsi Banten, membina sampai memberikan sanksi peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan kampanye tersebut. “Kalau ada materi kampanye yang ditayangkan di lembaga penyiaran sekarang-sekarang ini, maka peserta pemilu melanggar atur dan lembaga penyiaran juga melanggar aturan karena belum masa kampanye,” ujarnya.

Haris mengungkapkan, strategi pengawasan pada Pemilu 2024 akan fokus pada materi isi siaran dan juga waktu tayangnya.

Pasalnya, masa tayang iklan kampanye di lembaga penyiaran TV dan radio baru bisa dilakukan pada 21 Januari hingga 8 Februari. Sementara pada masa sebelum itu atau sesudah itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan Pemilu 2024.

“Penayangan iklan kampanye di luar jadwal, baik sebelum jadwal maupun setelah jadwal, pada saat masa tenang, termasuk berita yang diduga merugikan salah stau pasangan calon misalnya berita bohong, fitnah itu akan kami awasi,” ujarnya.

Haris juga mengungkapkan, KPID Banten berencana akan membuat Desk Khusus Pengawasan Pemilu termasuk pengaduan untuk masyarakat dalam waktu dekat ini.

KPID Banten bersama Bawaslu Banten, kata Haris, juga akan mengundang lembaga penyiaran untuk menjelaskan aturan Pemilu 2024 dan konten Pemilu 2024 pada masa kampanye di media massa.

Ini penting untuk memberikan pemahaman aturan Pemilu dan aturan penyiaran, tentang Pemilu kepada lembaga penyiaran.

Haris mengatakan, apabila lembaga penyiaran melakukan pelanggaran, maka KPID akan memberikan sanksi yang bisa saja berupa teguran pertama, teguran kedua, penghentian sementara program acara, hingga pemberhentian tetap program acara bila pelanggaran yang dilakukan sampai dengan pelanggaran berat. “Kalau masih melakukan pelanggaran bisa rekomendasi pencabutan izin,” ujar Haris.

Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengapresiasi, MoU antara Bawaslu Provinsi Banten dengan KPID Banten ini dalam rangka pengawasan isi siaran pemilu di lembaga penyiaran.

Dia berharap, dengan adanya MoU ini maka pengawasan isi siaran pemilu, khususnya pada saat kampanye di media massa, dapat lebih maksimal dilakukan. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Serang -- Sebuah lembaga siaran di Provinsi Banten kena tegur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten. Lembaga siaran itu kena tegur karena kedapatan menyiarkan iklan kampanye salah satu calon legislatif (caleg).

Komisioner KPID Banten Efi Afifi mengatakan, jadwal penyiaran iklan kampanye sudah diatur oleh KPU. Yang mana iklan kampanye di televisi baru bisa dilakukan di bulan Januari 2024.

“Berdasarkan pemantauan kita, Iklan kampanye yang ada di lembaga siara itu terdapat ajakan untuk menyoblos, nama Caleg, nama partai, dan nomor urut caleg tersebut. Dan itu sudah menyalahi aturan,” kata Efi Afifi, Jumat, 29 Desember 2023.

Efi menuturkan, terdapat tiga lembaga lainnya yang juga kena tegur KPID. Ketiganya kena tegur dengan kasus yang berbeda yakni kedapatan memutar lagu yang telah dilarang untuk diputar oleh KPI Pusat. 

Ia menuturkan, KPID telah melakukan pemanggilan terhadap keempat lembaga penyiaran itu. Mereka pun diberikan teguran pertama.

“Kami sudah memanggil 4 lembaga penyiaran. Dibawa ke pleno, maka memutuskan teguran pertama bagi 4 lembaga penyiaran,” ujarnya.

KPID Banten mengingatkan, agar para lembaga penyiaran yang telah mendapat teguran untuk tidak mengulangi hal yang serupa.

“Kalau masih menayangkan di acara yang sama, teguran lagi. Kami akan menghentikan acara sementara. Kalau masih bersikukuh, penghentian selamanya. Kalau masih, pencabutan izin penyiaran,” tegasnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.