Padang - Kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat ke RRI Padang menjadi langkah awal kepengurusan baru. Agenda ini sekaligus memperkenalkan arah kebijakan KPID Sumbar ke depan.

Ketua Komisioner KPID Sumbar, Yusrin Triananda, mengatakan pihaknya melakukan sejumlah pembaruan struktur organisasi. “Kami membentuk bidang baru yang fokus pada sosialisasi, partisipasi, dan hubungan masyarakat,” ujar Yusrin, Selasa 6 April 2026.

Selain itu, KPID Sumbar juga melakukan pemecahan bidang pengawasan isi siaran. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di tengah perkembangan media penyiaran.

Yusrin menjelaskan, pengawasan kini dipisahkan antara radio dan televisi. “Kami memecah bidang pengawasan isi siaran menjadi pengawasan radio dan pengawasan TV,” katanya.

Ia menilai, pemisahan ini penting karena karakteristik kedua media tersebut berbeda. “Dua bidang ini akan fokus mengawasi, mengembangkan, dan membangun kerja sama dengan lembaga penyiaran,” jelasnya.

Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara KPID dan RRI Padang. Kedua lembaga sepakat pentingnya kolaborasi dalam mendukung kualitas penyiaran di daerah.

Sementara itu, Kepala LPP RRI Padang, Yulian S. Saaba, menyebut pertemuan membahas sejumlah isu strategis. “Kami membicarakan peluang kerja sama antara RRI dan KPID Sumbar,” katanya.

Julian menegaskan kesiapan RRI untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas siaran. “RRI siap mendukung penyiaran yang edukatif dan berkualitas,” ujar Yulian. Red dari berbagai sumber

 

Atambua -- Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau, menegaskan bahwa etika penyiaran berada di atas aturan formal dalam praktik media saat ini yang terkesan mengejar konten sensasional demi menarik penonton atau pemirsa (viewers).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran Obrolan Komunitas edsi Jumat, 3 April 2026, sebagai respons atas maraknya konten sensasional yang mengejar perhatian publik.

Ia menjelaskan bahwa etika merupakan nilai moral yang tidak selalu dapat dijangkau oleh regulasi, tetapi menjadi pedoman penting dalam menentukan kelayakan sebuah siaran.

Menurutnya, masyarakat yang merasa resah terhadap suatu konten merupakan indikator kuat bahwa konten tersebut telah melanggar norma etika yang berlaku luas.

Fredrikus menyebut bahwa lembaga penyiaran sebenarnya telah memiliki pedoman jelas melalui aturan P3 dan SPS yang mengatur standar perilaku dan isi siaran secara rinci.

“Etika itu sesuatu yang setingkat di atas aturan karena tidak semua aturan mampu menjangkau nilai pantas atau tidak dalam masyarakat,” kata Fredrikus Royanto Bau.

Ia menegaskan bahwa konten sensasional boleh dibuat selama tidak melanggar aturan dan tetap memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan kepada masyarakat luas.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa media penyiaran memiliki tanggung jawab sebagai penjernih informasi, terutama di tengah derasnya arus konten dari media sosial.

Fredrikus berharap lembaga penyiaran tetap menjaga integritas dengan mengedepankan etika dibanding sekadar mengejar popularitas atau keuntungan jangka pendek. Red dari berbagai sumber

 

 

Kupang -- Jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) diingatkan sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas, dalam mengawasi serta mengarahkan konten siaran, agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penekanan tersebut disampaikan Gubernur NTT, Melki Laka Lena saat melantik jajaran KPID Provinsi NTT Masa Bakti 2026–2029, di Aula Palapa Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Senin (30/3/2026) malam.

Melki menegaskan bahwa media penyiaran memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta mendorong pembangunan daerah. “Media penyiaran memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik dan memperkuat nilai kebangsaan,” ujar Melki.

Oleh karena itu, tambah Melki, KPID harus mengawasi serta mengarahkan konten siaran agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Melki berharap, kehadiran KPID mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan, terhadap lembaga penyiaran, agar dapat beroperasi secara optimal dan bertanggung jawab.

“Selain itu, KPID juga diharapkan menjadi mitra strategis, dalam mendukung keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” harap dia.

Melki juga mendorong KPID untuk mengaktifkan kembali lembaga-lembaga penyiaran yang tidak lagi beroperasi, khususnya di wilayah perbatasan, serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dalam penyebarluasan informasi melalui media penyiaran, termasuk iklan layanan masyarakat.

“Peran penyiaran sangat penting dalam menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi antara KPID, lembaga penyiaran, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kepada anggota KPID yang baru dilantik, Gubernur Melki mengingatkan bahwa tugas yang diemban tidaklah ringan, terutama di tengah derasnya arus informasi digital.

“KPID harus menjadi benteng etika dan kualitas informasi bagi masyarakat. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas,” pesannya.

Adapun anggota KPID Provinsi NTT Masa Bakti 2026–2029 yang dilantik yakni Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Saluk, Trisna Lilyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Fredrikus Royanto Bau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat I Made Sunarsa, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, Ketua dan anggota Komisi Informasi Provinsi NTT, anggota KPID periode 2022–2025, Tim Seleksi Calon Anggota KPID periode 2026–2029, para pimpinan perangkat daerah, pimpinan media massa, serta insan pers. Red dari berbagai sumber

 

Bandar Lampung -- Momentum Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) 2026 yang jatuh pada 1 April menjadi seruan penting bagi seluruh pemangku kepentingan penyiaran di Provinsi Lampung.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, Budi Jaya Idris, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan ketahanan nasional melalui informasi yang sehat.

Budi Jaya menjelaskan di tengah derasnya arus informasi di media sosial, peran lembaga penyiaran konvensional menjadi sangat krusial. Sinergi antara pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan lembaga penyiaran harus diperkuat demi menyajikan konten yang terverifikasi.

“Kita berada di tengah banjir hoaks. Dalam situasi ini, lembaga penyiaran konvensional harus menjadi rujukan fakta utama. Regulasi yang mengikat media konvensional adalah keunggulan kita untuk membantu masyarakat tetap kritis,” ujar Budi Jaya Idris dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.

Menurutnya, ketahanan nasional bukan hanya soal kedaulatan fisik, tetapi juga kedaulatan informasi. Dengan adanya informasi yang akurat, masyarakat diharapkan tidak mudah terpolarisasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya di jagat maya.

Hasiarnas 2026 ini diharapkan menjadi titik balik bagi media televisi dan radio untuk membuktikan eksistensinya sebagai garda terdepan dalam memerangi disinformasi.

Budi juga mengajak pemerintah untuk terus mendukung ekosistem penyiaran yang sehat agar mampu bersaing dan tetap menjadi sumber edukasi yang tepercaya bagi publik.

Indonesia memperingati Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-93. Peringatan tahun ini menjadi momentum bagi seluruh insan media untuk merefleksikan peran penyiaran dalam menjaga kedaulatan informasi serta membangun ketahanan nasional di tengah disrupsi teknologi digital yang kian masif.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menekankan pentingnya menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, berkualitas, dan berkeadilan. Fokus utama tahun ini adalah adaptasi regulasi terhadap perkembangan platform digital guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses informasi yang akurat serta konten yang mengedukasi.

Penetapan 1 April sebagai Harsiarnas didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019. Tanggal ini dipilih untuk mengenang jasa KGPAA Mangkunegoro VII yang memprakarsai berdirinya SRV di Solo, sebagai tonggak awal perjuangan bangsa melalui jalur udara atau radio. Red dari berbagai sumber

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyoroti ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan platform digital di tengah terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah maju dalam melindungi generasi muda, namun juga membuka fakta adanya perbedaan perlakuan regulasi yang signifikan antara televisi dan radio dibandingkan dengan platform digital.

Dia menjelaskan, secara hukum kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih terbatas pada pengawasan lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik, seperti televisi dan radio, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Secara hukum, KPI tidak memiliki kewenangan mengawasi platform digital seperti YouTube, Netflix, TikTok, atau media sosial lainnya. Fungsi kami terbatas pada TV dan Radio," ujar Sulhy dalam keterangan resmi yang diteirma pada Minggu (29/3/2026).

Kondisi tersebut, menurut KPID, menciptakan ketimpangan atau uneven playing field antara lembaga penyiaran konvensional dan penyedia konten digital.

Televisi dan radio diwajibkan tunduk pada regulasi ketat serta pengawasan berlapis demi menjamin kualitas siaran bagi publik.

Sebaliknya, platform digital dinilai masih belum memiliki aturan yang komprehensif sehingga memungkinkan siapa pun memproduksi dan menyebarkan konten tanpa batasan yang jelas.

"Di TV dan Radio, setiap konten ada aturannya. Namun di platform digital, setiap orang bebas berbicara sekalipun tanpa kapasitas atau kompetensi, asalkan mampu menarik pengikut atau follower," katanya.

KPID DKI Jakarta menilai pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun belum cukup jika tidak disertai dengan penguatan regulasi terhadap konten digital.

Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya sebatas pembatasan waktu akses, tetapi juga harus mencakup kualitas konten yang dikonsumsi.

Untuk itu, KPID mendorong agar pemerintah segera menyusun aturan yang setara antara media konvensional dan digital guna memastikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi anak-anak.

"Kami berharap Gerakan Ayo Menonton TV yang digagas KPID Jajarta dapat meminimalisir para pemuda, remaja dan anak terpapar tontonan yang tidak sehat di platform digital tersebut,” tuturnya.

“Kami pun mendorong agar aturan main untuk platform digital segera difinalisasi. Jangan sampai TV diawasi sedemikian ketat sementara konten digital dibiarkan tanpa kendali, padahal keduanya sama-sama dikonsumsi oleh anak-anak kita," lanjutnya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot