Gorontalo -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo menggelar program KPID Goes to Campus di Kampus IV Faktultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Desa Moutong, Tilongkabila, Bone Bolango, Kamis (20/03/2025). 

Selain menjadi ajang sosialisasi program KPID, momentum ini juga dijadikan sebagai ajang mendiskusikan kebijakan penyiaran yang berlaku di Indonesia saat ini, dengan menjadikan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sebagai landasan aturan. 

Para mahasiswa terlihat begitu antusias, mereka baru mengetahui regulasi yang mengatur penyiaran ternyata sudah sangat lama, dan ketinggalan jaman jika dibandingkan dengan kondisi penyiaran saat ini. 

"Kami lahir rata-rata tahun 2005-2006, berarti aturan atau Undang-undang ini sudah ada tiga atau empat tahun sebelum kami lahir," ujar salah satu mahasiswa.  

Ketua KPID Provinsi Gorontalo Safrin Saifi mengatakan, KPI dan KPID mengawasi ketat program siaran yang ditayangkan di lembaga penyiaran seperti Radio dan Televisi, tapi KPI tidak masuk pada tayangan atau siaran yang menggunakan jaringan internet. 

"Karena regulasinya tidak mengatur itu. Padahal kalau bicara siaran, siaran itu menampilkan gambar dan suara, atau audio visual. Yang di televisi, kita bisa jumpai di handphone seperti Youtube, Tiktok dan kanal media sosial lainya. Tapi hanya siaran televisi dan radio yang bisa kita awasi, karena kewenanganya sebatas itu," paparnya. 

Safrin menambahkan, bisa dibandingkan siaran televisi atau radio, dengan siaran yang menggunakan platform digital saat ini. 

"Kita bisa dengan mudah menemukan siaran atau tayangan-tayangan yang tidak pantas ada di platform digital. Tapi di televisi maupun radio, kami pastikan itu tidak akan ada. Contoh kecil adalah tayangan rokok, di televisi pasti tidak ada yang menayangkan orang sedang merokok, termasuk iklan rokok itu sendiri. Tapi di youtube, anak kecil merokok juga ada tayanganya. Padahal kita tahu bersama, merokok itu merusak kesehatan. Karena itu, KPI melarangnya di tayangkan di lembaga penyiaran,"jelas Safrin. 

Menurut Safrin saat ini UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sedang dalam proses revisi. Kabarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Ia berharap, revisi UU Penyiaran itu segera ditetapkan, sebab selain memberi penguatan terhadap kelembagaan KPI dan KPID, juga mengatur tentang media baru. 

"Saya kira bukan membatasi apalagi melarang para konten kreator berekspresi dan menciptakan karya di platfrom digital. Namun lebih pada tanggungjawab, bahwa yang ditayangkan harus benar-benar memiliki manfaat yang baik bagi generasi, dan bangsa kita,"katanya. 

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua KPID Gorontalo Rajib Ghandi Ismail menyampaikan jika mahasiswa diharap berjiwa kritis terhadap kebijakan penyiaran dalam perspektif revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. 

"Kritiknya tentu dengan melihat kondisi penyiaran saat ini, bisa dinilai sendiri. Tayangan yang ada apakah mendidik atau tidak," terangnya. 

Ia juga menyampaikan agar mahasiswa bisa menjadi pemirsa yang kritis, dengan mengadukan jika terdapat siaran-siaran yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. 

"Silakan mengadukan jika ada siaran yang menurut kalian itu melanggar ketentuan. Jangan sampai ada siaran seperti itu, tapi dibiarkan saja. Kami ingin mewujudkan siaran televisi maupun radio itu benar-benar memiliki manfaat bagi pemrisa maupun pendengar. Dan hak masyarakat, untuk mendapatkan siaran berkualitas," tandasnya. 

Kegiatan ini turut dihadiri Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Gorontalo, Jitro Paputungan, dan melibatkan puluhan mahasiswa UNG. Red dari berbagai sumber

 

 

Palangka Raya – Insan penyiaran di Kalimantan Tengah diharapkan menghadirkan program siaran yang tidak hanya informatif dan menghibur, tetapi juga mendidik masyarakat dengan mengedepankan falsafah huma betang.

Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Maskur menyampaikan hal tersebut saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng dalam acara Buka Puasa Bersama bertajuk Ramadan Berkah Dari Kalteng Untuk Negeri di Hall Triprasetya RRI Palangka Raya, Senin (10/3/2025).

Maskur menekankan pentingnya lembaga penyiaran untuk tidak hanya menyiarkan program dari pusat, tetapi juga memperkuat siaran lokal dengan konten yang mengangkat budaya, potensi daerah, dan keindahan alam Kalimantan Tengah.

Tayangan dokumenter serta fitur yang menggambarkan kekayaan daerah dinilai dapat menjadi sarana promosi sekaligus memperkenalkan Kalteng ke tingkat nasional maupun internasional.

“Selain itu, lembaga penyiaran juga diharapkan menghadirkan program berita lokal yang berbasis realitas, fakta, dan berimbang agar dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat,” ujarnya.

Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, Ketua MUI Kalteng K.H. Khairil Anwar, Kepala LPP RRI Palangka Raya Tri Umi Setyawati, Ketua KPID Kalteng Ahmada Dahlan, Ketua Karang Taruna Chandra Ardinata, serta anak-anak dari Panti Asuhan Imanuel, Panti Darul Amin, dan Panti Berkah Palangka Raya. Red dari berbagai sumber

 

Banjar Baru – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan melakukan audiensi dan konsultasi dengan Gubernur Kalimantan Selatan, Senin (10/3/2025). Gubernur Kalsel diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdaprov Kalsel Adi Santoso.

Ketua KPID Kalsel HM Farid Soufian mengakui, pertemuan ini terkait permohonan dana hibah untuk mendukung operasional dan program kerja KPID Kalsel.

“Dukungan dana hibah dari pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan KPID Kalsel dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengawasi dan mengatur penyiaran di Kalsel,” tegasnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdaprov Kalsel Adi Santoso mengapresiasi positif atas peran KPID Kalsel dalam menjaga kualitas penyiaran di daerah.

Ia berjanji akan menyampaikan permohonan dana hibah ini kepada Sekdaprov Kalsel untuk ditindaklanjuti.

“Pemprov Kalsel berkomitmen untuk mendukung KPID Kalsel dalam menjalankan tugasnya. Kami segera menindaklanjuti permohonan ini dan mencari solusi terbaik untuk mendukung operasional KPID Kalsel,” katanya.

Ia berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi antara KPID Kalsel dan Pemprov Kalsel dalam mewujudkan penyiaran yang sehat dan berkualitas. Red dari berbagai sumber

 

Madiun -- Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan, KPID Jawa Timur menggelar sosialisasi kepada lembaga penyiaran secara daring melalui Zoom Meetings. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong lembaga penyiaran agar menghormati, menegakkan nilai-nilai agama, serta menjaga dan meningkatkan moralitas selama Bulan Ramadan.

Ketua KPID Jawa Timur Imamnuel YosuaTjiptosoewarno mengatakan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio selama bulan Ramadan. Yosua mengajak lembaga penyiaran untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan tersebut.

“KPID Jawa Timur tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga melakukan pendampingan terhadap lembaga penyiaran. Kami berharap setelah ini, lembaga penyiaran dapat terus melakukan koordinasi dengan kami untuk menyukseskan kekhusyukan ibadah puasa,” kata Yosua, Selasa (4/3/2025). 

Sosialisasi Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan dilaksankan selama dua hari berturut-turut mulai tanggal 04 Maret 2025 – 05 Maret 2025. Peserta sosialisasi terdiri dari lembaga penyiaran televisi dan radio yang bersiaran di Jawa Timur.

Koordinator Bidang PKSP KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah menyampaikan bahwa surat edaran ini menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran untuk mengelola program siaran selama Bulan Suci Ramadan. Afif menegaskan dalam menyajikan program siaran Ramadan, lembaga penyiaran wajib untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Lembaga penyiaran wajib untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan termasuk perbedaan pandangan dalam internal umat Islam itu sendiri,” kata Afif.

Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani menjelaskan selama bulan Ramadan, lembaga penyiaran tetap dapat menampilkan program siaran seputar kuliner. Dian menambahkan program siaran tentang kuliner tidak boleh mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan yang dapat mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.

“Lembaga penyiaran tetap boleh menampilkan program siaran tentang kuliner dengan catatan tidak boleh mengeksploitasi kenikmatan dalam mengonsumsi makanan dan minuman sebagai bentuk toleransi,” kata Dian.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyampaikan bahwa selama Bulan Ramadan, akurasi waktu ibadah menjadi sangat krusial. Royin mengimbau lembaga penyiaran berjaringan (SSJ) dapat lebih memperhatikan waktu-waktu yang krusial selama Bulan Ramadan.

“Kami berharap lembaga penyiaran SSJ dapat menayangkan ataupun menyiarkan azan sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing,” kata Royin.

KPID Jawa Timur berharap lembaga penyiaran dapat memperbanyak program siaran yang bermuatan nilai-nilai suci di Bulan Ramadan. KPID Jawa Timur mendorong lembaga penyiaran lokal agar dapat berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) di wilayah masing-masing dalam memproduksi program siaran Ramadan. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot