Oleh: Mayong Suryo Laksono

Komisioner KPI Pusat Periode 2016 -2019 Bidang Pengawasan Isi Siaran

Perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran 10 stasiun televisi pada 14 Oktober lalu menyertakan sejumlah komitmen dari pejabat tertinggi di stasiun itu. Ditandatangani di atas meterai sehingga memiliki kekuatan hukum sekaligus mengandung konsekuensi hukum. Tentu ini bukanlah sebuah pembatasan atau pengekangan, karena komitmen itu justru akan menjadi rambu penuntun yang memudahkan pengelola televisi memproduksi acara agar minim aduan, protes, dan teguran.

Sembilan lembaga penyiaran televisi  swasta berakhir izinnya pada 16 Oktober 2016. Mereka adalah RCTI, SCTV, MNC TV, ANTV, Indosiar, Global TV, TVOne, TransTV, dan Trans7. Sementara izin Metro TV akan berakhir pada 29 Desember 2016, namun perpanjangan izin diberikan bersamaan. Penyerahan izin dilakukan melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dalam hal ini KPID Jakarta, dan disaksikan oleh KPI Pusat, pada 14 Oktober 2016. Hanya berselang hitungan menit setelah dokumen perizinan itu dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kepada KPI.

Bagi ke-10 stasiun lembaga penyiaran swasta (LPS) berjaringan itu, perpanjangan merupakan sebuah titik penting dari pengajuan izin yang berproses sejak setahun sebelumnya. Yakni melalui sejumlah langkah seperti uji publik, verifikasi administratif dan faktual, evaluasi dengar pendapat, penerbitan rekomendasi kelayakan oleh KPI berdasarkan rapor kinerja, hingga tiga kali pembahasan secara khusus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, dan diakhiri forum rapat bersama (FRB) antara KPI dan Kemkominfo. Cukup melelahkan dan menegangkan. Pun dibayangi risiko turunnya harga saham bagi televisi yang sudah go public karena belum adanya kepastian perpanjangan hingga hari-hari terakhir dapat dianggap sebagai ketidakpastian nasib bisnis di bidang pertelevisian.

Antisipasi penyalahgunaan di masa kampanye

Mari kita lihat tujuh komitmen yang ditandatangani oleh para petinggi televisi dan diketahui oleh Ketua KPI itu:

1.    Sanggup untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2.    Sanggup menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa.

3.    Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.

4.    Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaran Pemilihan Umum meliputi:
a.    Pemilihan kepala daerah;
b.    Pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat;
c.    Pemilihan presiden dan wakil presiden;
d.    Kegiatan peserta pemilihan umum (Pemilu) dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta Pemilu;
e.    Pemberitaan dan penyiaran yang berbentuk penyampaian pesan-pesan kampanye oleh partai politik kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran secara berulang-ulang.

5.    Sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan profesional.

6.    Sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.

7.    Bersedia untuk dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun terhadap seluruh pelaksanaan komitmen dan bersedia untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Meski P3SPS diletakkan di uturan pertama tujuh komitmen itu, sesungguhnya rangkaian enam pernyataan lain dijiwai oleh induk dari P3SPS, yaitu Undang-undang No 32/2002 tentang Penyiaran. Pasal 4 ayat 1 UU No. 32/2002, “Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial”, diulang dalam komitmen ke-2. Soal karakter bangsa mengacu pada pasal 3 yakni, “… terbinanya watak dan jatidiri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun bangsa yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”.

Sedangkan soal independensi dan kemandirian penyiaran, baik dalam program jurnalistik maupun pelibatan media penyiaran dalam kampanye Pemilihan Umum, disemangati oleh Pasal 5 ayat (g): “Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran”.

Selain menegaskan kembali fungsi dan peran ideal televisi, tujuh komitmen itu juga merupakan  koreksi atas “kesalahan” sejumlah televisi di masa lalu. Ketika pemilihan presiden (Pilpres) 2014, televisi terpolarisasi menjadi dua: “televisi merah” (TVOne) dan “televisi biru” (MetroTV), dan keduanya mendasarkan penghitungan cepat dari lembaga survey yang hasilnya bertentangan. Oleh karenanya, pada saat itu Komisi Penyiaran Indonesia memberi peringatan dan merekomendasikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meninjau kembali izin kedua televisi tersebut, meski sampai pergantian pemerintahan kemudian, tidak ada tindak lanjut ke proses peradilan.

Tahun 2017 akan diwarnai 101 pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan yang skala pemberitaannya paling besar adalah Pilkada DKI Jakarta. Dua tahun kemudian, 2019, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres). Agar polarisasi tidak terjadi lagi, juga agar media televisi tidak dimanfaatkan secara berlebihan oleh partai politik atau oleh pemiliknya, ketujuh komitmen di atas dapat menjadi penyaring atau bahkan pencegah penyalahgunaan itu.

Evaluasi dan sanksi

Pada satu sisi, tujuh komitmen bisa dianggap sebagai pembatas – bahkan penghalang – kebebasan berpoduksi. Tapi harap dilihat sisi sebaliknya, itu justru bisa menjadi pedoman dan bahkan tuntunan agar televisi menjalankan fungsi idealnya. Artinya, jika tak ingin menyalahi komitmen – dan mungkin berujung jatuhnya sanksi – ya buatlah program yang sesuai dan selaras dengan itu.

Risiko rating? Itu cerita yang selalu ada, karena setiap program televisi selalu menghadapi hukum besi sistem pemeringkatan untuk menentukan daya jual dan perolehan iklannya. Artinya, di sanalah kreativitas itu makin dituntut, bukan lantas mendesakkan pemahaman bahwa acara yang berkualitas identik dengan rating rendah.

Ini sangatlah relevan kalau kita berbicara tentang sejarah televisi swasta yang tentunya tidak lagi bisa dikatakan muda: 27 tahun. Sudah saatnya sistem pemeringkatan diihat secara berbeda dan tidak lagi disikapi secara sama.

Kembali ke tujuh komitmen, poin terakhir mengenai kesediaan duntuk dievaluasi setiap tahun adalah sebuah kemajuan karena hal itu tidak dilakukan pada masa sepuluh tahun yang lalu. Evaluasi tahunan lebih bersifat pengumpulan data mengenai kelebihan dan kekurangan, semacam rapor tahunan, bukan semata alat untuk mencari kesalahan. Apalagi menjadi jalan untuk menghentikan siaran tanpa televisi melakukan pelanggaran undang-undang untuk diproses di pengadilan.

Review tahunan memang perlu untuk melihat pencapaian atau menjelaskan posisi sebuah stasiun televisi. Karenan dengan begitu Kementerian Kominfo bisa memperoleh data, demikian pula KPI dan Komisi I DPR. Dalam beberapa hal, masyarakat pun berhak mengetahui rapor tahunan setiap televisi yang mereka tonton. Data tahunan itu kemudian dikumpulkan dan digunakan ketika kelak, tahun 2026,  izin akan diperpanjang. Jadi tidak seperti yang terjadi pada perpanjangan Oktober tahun ini, ketika data dan dokumen, juga penilaian untuk menentukan rekomendasi kelayakan (RK) dikumpulkan hanya kurang dari enam bulan, pun diragukan sehingga dimintakan perbaikan berulang oleh Komisi I DPR.

Agaknya, bukan hanya ke-10 stasiun televisi yang perlu dievaluasi; proses dan cara menghasilkan komitmen hingga berujung pada keluarnya izin perpanjangan pun perlu dievaluasi.

Oleh Yuliandre Darwis, Ph.D

(Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat)


Seperti air, tanah, dan udara, spektrum frekuensi merupakan kekayaan sebuah bangsa. Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dalam mukadimahnya menuliskan bahwa frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas dan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Agar penggunaan dari frekuensi berlangsung adil dan bermanfaat bagi publik, maka diperlukanlah sebuah badan yang bersifat independen untuk mengatur dan mengawasi penggunaannya. Di sinilah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi kewenangan oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen untuk mewakili publik dalam mengurus penyiaran. Singkatnya, publik berhak menggunakan, menikmati, dan mendapatkan manfaat dari frekuensi, baik yang dikelola oleh diri atau komunitasnya sendiri maupun perusahaan yang bersifat komersial

Beberapa waktu ke depan bangsa ini menggelar hajatan pesta demokrasi; pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di sejumlah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia. Saat momen politik itu, peran penting media menarik dibicarakan. Pilkada merupakan saat bersejarah bagi rakyat negeri ini yang membutuhkan kontribusi nyata insan media. Apa dan bagaimana media memberi sumbangsih dalam proses pilkada dengan berpegang pada prinsip-prinsip independensi, netralitas jurnalis maupun institusi media serta keberpihakannya pada kepentingan publik—merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu publik.

Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 di 7 Provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten di Indonesia tidak dimaknai dengan dangkal. Artinya, dalam bangunan pemikiran realitas politik kontemporer, pilkada tidak dipahami sebagai proses suksesi kepemimpinan daerah maupun sirkulasi elit dalam bahasa kekuasaan modern. Pilkada bukan ajang bagi-bagi kursi antar elit politik, apalagi sebagai sarana politik uang (money politik) untuk meraih dukungan massa sebagai jalan memperoleh kekuasaan. Penulis pikir pragmatisme politik tersebut perlu diluruskan dengan peran kontrol dimainkan media terutama media penyiaran seperti televisi dan radio.

Publik tentu memiliki ekspektasi tinggi pada media agar dapat mengambil langkah strategis dalam melakukan kontrol terhadap realitas politik pilkada sekaligus memberi penekanan pada berbagai agenda utamanya dalam proses pilkada. Misalnya media sebagai sarana penyebaran informasi pendidikan politik yang bermartabat pada publik. Kebutuhan publik pada informasi politik yang edukatif dibutuhkan ketika pilkada. Karena bukan tidak mungkin informasi media menjadi referensi pendidikan politik maupun peningkatan partisipasi pemilih dalam pilkada. Dalam teori agenda setting dikemukan Maxwell McCombs dan Donal L. Shaw (1968) berasumsi bahwa media memiliki kekuatan untuk mentransfer isu untuk mempengaruhi agenda publik. Dengan perkataan lain, publik akan menyikapi isu tersebut karena dianggap penting sebab media menganggap penting isu itu.

Situasi psikologis maupun sosiologis masyarakat tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan agenda media dalam konteks penyebaran informasi pendidikan politik pada khalayak. Apalagi kita tahu eksistensi media khususnya media penyiaran tidak hanya menjalan fungsi media sebagaimana dikatakan di atas tetapi juga menjadi mitra strategis dengan penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penyebaran informasi pilkada yang benar. Jika kita cermat mengamati, Peraturan KPU No 7 tahun 2015, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota—peraturan KPU itu menyediakan ruang “istimewa” pada media dalam melakukan penyebaran informasi maupun pendidikan politik pilkada melalui iklan, pemberitaan, dan penyiaran.

Hal itu bahkan ditegaskan dalam PKPU No 7/2015 khususnya Pasal 32 tentang iklan kampanye di media massa dan Pasal 52 tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye. Namun begitu media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon (Pasal 54 PKPU No.7/2015)

Dengan menggunakan frekuensi publik, media penyiaran sudah seharusnya menjadi rujukan utama bagi masyarakat mengenai kepemiluan meliputi tahapan pilkada, kegiatan atau aktivitas kampanye, pengaturan, pengawasan terhadap pilkada, dan bahkan yang tidak kalah penting adalah memberi pendidikan dan menanamkan etika politik pada publik.

Pendidikan politik bukan hanya tugas partai politik. Media massa memainkan peran signifikan di sini. Tentu, dalam hal ini pendidikan politik cerdas dan bermartabat bagi publik diberikan media. Media mendorong publik menjadi pemilih rasional bukan pemilih seperti memilih kucing dalam karung. Dengan tanpa pertimbangan matang pemilih mencoblos pimpinan daerahnya. Ini tentu jangan sampai terjadi.

Masyarakat didorong melampaui kesadaran konvensional bahwa pilkada bukan semata urusan seremonial dengan menggugurkan kewajiban warga negara setelah masuk bilik suara dengan mencoblos. Konsolidasi demokrasi ditingkatkan dari prosedural administratif ke arah praktik demokrasi yang subtantif dalam wujud penguatan partisipasi pemilih rasional contohnya. Melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pilkada. Agenda ini dijadikan skala prioritas media di pilkada.

Berbagai peran fundamental media dalam pilkada merupakan harapan publik dan bangsa ini. Sebab eksistensi maupun peran media amatlah berpengaruh dalam kehidupan publik. Alexis S.Tan (1981), menyebutkan media massa merupakan suatu organisasi sosial yang mampu memproduksi pesan dan mengirimkannya secara simultan kepada sejumlah besar masyarakat yang secara spasial terpisah.

Itulah sebabnya kita semua berharap peran penting dijalankan media tersebut direalisasikan dalam konteks realitas politik pilkada. Pesta demokrasi yang mengedepankan praktik politik yang akuntabel, luber, jurdil, penyelenggara pemilu yang kredibel, pemilu damai tanpa kekerasan. Pilkada yang dapat meningkatkan partisipasi pemilih yang tinggi secara kuantitatif maupun kualitatif, serta yang penting juga dari proses pilkada adalah lahirnya pemimpin yang sungguh-sungguh membela kepentingan rakyat.

==========

Tulisan ini dimuat di Koran Sindo, Senin 26 September 2016.










Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat melahirkan konvergensi berbagai jenis media baru. Jenis media ini tidak sederhana untuk dikelompokkan ke dalam bagian dari broadcast, telekomunikasi ataupun internet. Hal ini dapat dimengerti karena sifatnya yang  saling terhubung. Jika sebelumnya melalui teknologi televisi biasa,  penonton hanya dapat bersikap pasif - pasrah pada sejumlah program yang disajikan, maka dengan kehadiran media baru ini, mereka dapat lebih aktif dan dapat berinteraksi untuk menikmati program-program sesuai pilihannya (relying on choice).

Opini oleh Danang Sangga Buwana

Menarik menyimak kembali pernyataan Presiden SBY saat membuka Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Istana Negara beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa kebebasan dapat berpotensi korup, sebagaimana kekuasaan yang cenderung korup. Menganalogikan dalil kekuasaan Lord Acton, SBY mengatakan, “Liberty also can corrupt. Absolute liberty corrupt absolutely.” Pernyataan ini setidaknya merefleksi dinamika politik pada pesta demokrasi tahun 2014 dipanggung media. 

Pesta demokrasi lima tahunan bangsa ini memang telah usai. Laju sistem demokrasi kita di satu sisi memang layak mendapatkan apresiasi, mengingat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) telah landing pada landasannya. Recovery politik pun niscaya segera dilakukan. Bahwa rakyat pendukung, elit politisi, maupun para kontestan calon pemimpin bangsa, sudah harus melakukan rekonsiliasi nasional. Inilah saatnya merajut kembali temali kebangsaan yang sebelumnya tampak merenggang.

Namun di sisi lain, masih banyak elemen demokrasi yang butuh dievaluasi, terutama evaluasi atas peran media. Kita tentu masih ingat, betapa masyarakat Indonesia sempat sedemikian dibingungkan oleh keriuhan media dalam pemberitaan televisi terhadap calon presiden dan wakil, hingga klimaks pada upaya saling klaim kebenaran hitung cepat (quick count).

Fakta politisasi media (televisi) musti dibaca sebagai catatan merah dinamika penyiaran nasional, meski secara faktual tidak ada media yang sepenuhnya netral. Namun seharusnya mainstreaming keberpihakan pada politik dan kekuasaan tak lantas menciderai pula prinsip keberimbangan (cover both sides) dan prinsip kejernihan informasi. Sebab jika prinsip-prinsip ini dilanggar, maka media (televisi dan pers) telah mengingkari eksistensinya sebagai pilar demokrasi.

Framing Media 

Meminjam Eriyanto (2007), framing media merupakan cara penyajian realitas dimana kebenaran tentang suatu kejadian tidak diingkari secara total, melainkan dibelokkan secara halus, dengan memberikan penekanan pada aspek-aspek tertentu melalui bantuan foto, karikatur, dan alat ilustrasi lainnya. Maknanya, ketika media melakukan framing politik, sejatinya media tersebut sedang melakukan konstruksi realitas yang berujung pada pembentukan makna atau citra mengenai sebuah kebenaran politik. Hal itu dilakukan melalui pilihan bahasa, pembingkaian peristiwa, dan penyediaan ruang dan waktu untuk satu berita politik tertentu.

Bahasa dalam framing tidak semata mata dipahami sebagai medium netral yang terletak di luar media. Bahasa dipahami sebagai representasi yang berperan dalam membentuk subyek tertentu, tema-tema wacana tertentu, maupun strategi-strategi di dalamnya. Karena itu, evaluasi atas peran media ditengah dinamika politik meniscayakan dampak psikologis berupa pengikisan kepercayaan masyarakat terhadap sumber informasi media.

Secara teknis, dalam sebuah framing media, selalu ada pihak yang diafirmasi (ditonjolkan) dan ada pihak yang di-negasi (disingkirkan). Bagi pihak yang diafirmasi, maka akan dimunculkan kesan empatik, asosiasi, serangkaian keunggulan dan kebaikan. Sebaliknya pihak yang dinegasi akan dimunculkan kesan stigmatis. Karena media merupakan ruang besar (big hall) bagi publik untuk memperoleh informasi mengenai realitas politik dan sosial, maka bingkai realitas tertentu yang diproduksi media berpengaruh pada cara pemirsa menafsirkan sebuah peristiwa. Pada tahap ini, pemirsa bukanlah pihak yang pasif. Sebaliknya, mereka adalah individu aktif dalam menafsirkan suatu sajian media. Justru itulah, muncul dampak beragam dari framing media ini. 

Kuasa Televisi dan Kebingungan Massal

Media terutama televisi telah menjadi referensi sosial. Televisi memiliki satu kekuasaan untuk mengontrol dan memastikan bahwa massa penontonnya dapat diatur oleh jadwal program. Dalam pengertian ini, sifat totalitas televisi telah menjadikannya sebagai suatu bentuk kekuasaan baru dalam suatu komunitas. Kini, bukan lagi televisi yang menjadi cermin masyarakat, melainkan sebaliknya masyarakatlah yang menjadi cermin televisi (Piliang, 1998: 237). Citra-citra yang ditawarkan televisi telah membentuk ketidaksadaran massal, bahwa telah terjadi pembentukan identitas diri melalui televisi. Sehingga televisi telah membentuk satu dunia tersendiri, yakni sebuah dunia buatan yang justru lebih nyata dan lebih riil dibanding realitas yang sebenarnya

Televisi kini ini tak ubahnya seperti Dewa Janus, yang berwajah ganda. Di satu sisi, ia menampakkan wajah negatif sebagai “tabung kebodohan” yang menawarkan mimpi. Sementara pada sisi wajah yang lain, ia disebut secara positif sebagai panduan baru, “jendela melihat dunia”. Karena itu, semua elemen bangsa, harus segera menyadari secara kritis agar senantiasa mengambil jarak (kritis) terhadap setiap informasi framing televisi (Mehdi Aghinta Hidayat, 2000: 31). 

Bagaimanapun, keberpihakan media atas politik kekuasaan telah mendekonstruksi idealisme misi media sebagai jendela informasi sekaligus memosisikan kognisi masyarakat pada kebingungan massal. Skeptisisme psikologis yang ditanamkan media sejatinya telah pula menumbuhkan skeptisisme massal terhadap eksistensi demokrasi dan politik, mengingat media telah melegitimasi diri sebagai corong demokrasi. Akibatnya, dapat menurunkan tingkat partisipasi politik rakyat di masa mendatang seiring menebalnya apatisme terhadap dinamika politik.

Di titik ini, media harus segera melakukan evaluasi dan otokritik dalam upaya menjernihkan kembali informasi yang diproduksi untuk publik. Ini dilakukan semata-mata untuk menyehatkan kognisi sosial dari limbah informasi yang simpang siur. Karena jika media tidak sehat, maka akan terjadi wabah penyakit yang menyerang akal budi dan psikologis secara massal.

Demokrasi yang sehat memang tercermin dari dunia media yang sehat. Akan tetapi demokrasi bukanlah milik media. Demokrasi itu milik rakyat (people centered democracy). Jika demokrasi telah diambil alih oleh media (media centered democracy), maka dikhawatirkan statemen SBY diatas akan menjadi kenyataan. Karenanya, media boleh bebas namun harus bertangungjawab, jernih, obyektif dan berorientasi pada upaya edukasi masyarakat. Semoga!

Oleh: M. Riyanto (KPID Jawa Tengah)

Dalam konsideran pertimbangan secara jelas atau eksplisit bahwa PP dibuat dan ditetapkan untuk melaksanakan UU No. 32 Tahun 2002, khususnya ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 31 ayat (3) dan ayat (4), pasal 32 ayat (2), pasal 33 ayat (8) dan pasal 55 (3).

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot