Menyiapkan Indonesia Cerdas Menghadapi Digitalisasi Penyiaran

Oleh Rizky Wahyuni*

 

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja  yang disahkan Presiden RI 2 November 2020 menjadi milestone bagi perkembangan Industri Penyiaran Indonesia. Disahkannya Omnibuslaw tersebut mempertegas posisi Indonesia menuju penyiaran digital. Dalam UU 11/2020 amanah Digitalisasi Penyiaran pada pasal 60 A, berbunyi penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Inilah menjadi dasar hukum berlakunya migrasi penyiaran analog ke digital,  penerapannya paling lambat 2 tahun setelah disahkannya UU yakni pada November 2022 ditandai dengan Analog Switch Off (ASO). 

ASO adalah suatu peristiwa dihentikannya siaran analog dalam industri penyiaran untuk beralih ke teknologi siaran digital. ASO dapat dilakukan secara simulcast maupun melalui transmisi langsung. Simulcast sendiri merupakan singkatan dari simultaneous broadcast atau dalam bahasa Indonesia  adalah siaran simultan,  merupakan sebuah proses penayangan di radio/televisi/internet di beberapa media sekaligus dalam waktu yang relatif sama. Pengguna (end user) bisa menikmati tayangan yang disiarkan oleh seorang pemilik acara dalam waktu yang relatif sama dengan saat acara tersebut pertama kali tayang.

Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia memang kategori lambat dalam penerapan digitalisasi. Kesepakatan Internasional Telecomunication Union (ITU) tahun 16 Juni 2006 Di Jenewa, 104 negara yang hadir dalam The Geneva Frequency Plan Agreement memberikan batas akhir siaran analog di seluruh dunia pada 17 Juni 2015. Negara Eropa dan Amerika sudah lebih dulu melakukan ASO. Belanda (2006), Swedia (2007), Finlandia (2007), German (2008), USA (2009), Jepang (2011), Korsel (2012), Brunei (2017), Singapura (2019), Malaysia (2019), Vietnam Thailand Myanmar (2020).

Sebenarnya wacana digitalisasi penyiaran di Indonesia memang bukan bahasan baru. Indonesia telah melakukan perencanaan alih teknologi secara bertahap sejak tahun 2007, dengan diterbitkannya Permenkominfo 07/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia. Ujicoba teknologi penyiaran digital juga telah dilakukan dari tahun 2008 dan dilanjutkan dengan tahap penyiaran simulcast pada tahun 2012. Pemerintah juga mengeluarkan Permenkominfo 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) sebagai landasan formil percepatan digitalisasi. 

Sejumlah regulasi pun dikeluarkan oleh pemerintah. Permenkominfo 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz, Permenkominfo 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air). Termasuk menentukan pembagian zona melalui Permenkominfo 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing. Namun,  karena dianggap tidak sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN pada 5 Maret 2015 membatalkan 33 Kepmen Kominfo.

Meskipun MA membatalkan landasan formil penyiaran digital di Indonesia pada tahun 2015, Pemerintah tetap terus melakukan persiapan migrasi sistem penyiaran analog ke digital sembari menunggu revisi UU 32/2002 tentang penyiaran. Mendukung aplikasi siaran televisi digital terbit Permenkominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika dan Penyiaran. Pada 27 Juni 2019, Pemerintah kembali mengeluarkan Permenkominfo 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital. Hingga akhirnya melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja  Digitalisasi Penyiaran di Indonesia memiliki payung hukum jelas berupa Undang-Undang. 

Konsekuensi dari diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 adalah Analog Switch Off (ASO). Siaran yang selama ini menggunakan sistem analog teresterial akan dihentikan dan seluruhnya beralih ke siaran digital teresterial pada saat ASO. ASO merupakan tanda migrasi siaran digital atau digitalisasi penyiaran. Secara sederhana, digitalisasi penyiaran dapat dijelaskan sebagai proses pengalihan dan kompresi sinyal analog menjadi kode biner. Teknologi ini menawarkan kemungkinan pengaturan frekuensi yang lebih efisien ketimbang teknologi analog. Efisiensi penggunaan pita frekuensi menjadi digital advantege dari peralihan analog ke digital. 

Efisiensi penggunaan frekuensi menjadi salah satu keuntungan multiplier effect. Saat ini Indonesia menggunakan pita frekuensi 700 MHz.  Analog teresterial menggunakan panjang pita sebanyak 328 MHZ, sementara jika menggunakan siaran digital maka panjang frekuensi yang digunakan hanya 176 MHZ, sisa frekuensi sepanjang112 MHz dapat digunakan untuk keperluan lain. Pemanfaatan sisa pita frekuensi dapat diperuntukkan bagi kebencanaan, internet, pendidikan, penerbangan, bisnis telekomunikasi dan sebagainya. Dengan begitu pemanfaatan ini akan juga meningkatkan digital deviden, memungkinkan pengalokasian spektrum frekuensi untuk penyelenggaraan internet kecepatan tinggi (broadband), termasuk pengembangan 5G dan industri 4.0 yang akan menghasilkan keuntungan bagi Negara. 

Perhitungan efisiensi penggunaan frekuensi modul analog lebar pita frekuensi 8 MHz memancarkan 1 siaran, sementara pada Modul digital 8 MHz memancarkan 5 siaran TV kualitas High Definition atau 13 siaran TV kualitas Standar Definition. Dengan begitu Siaran dengan resolusi HDTV dapat dipancarkan secara efisien. Dengan adanya HDTV tentu kualitas siaran lebih baik, interferensi, suara/atau gambar rusak, berbayang yang terjadi pada siaran analog dapat diminimalisir. Kemampuan transmisi audio, video, data sekaligus dapat dilakukan secara bersamaan. Dan yang pasti disiarkan secara Free to Air (FTA) alias gratis. Masyarakat juga tidak perlu mengganti TV tabungnya dengan menggunakan antena UHF hanya perlu menambah  penggunaan STB (set top box). 

Manfaat tidak kalah penting didapat dari penghematan frekuensi ini adalah akan munculnya multichannel dalam penyiaran Indonesia. Pemerintah telah menetapkan 8 pengelola multifleksing (Multiflekser) di Jakarta; RCTI, SCTV, TRANS TV, TV ONE, RTV, BERITA SATU, METRO TV dan TVRI. Jika satu pengelola Mux  menggunakan modul digital  memancarkan 5 siaran TV (HD) atau 13 siaran TV (SD) maka setidaknya minimal ada 40 channel HDTV dan 104 SDTV di Wilayah Layanan DKI Jakarta saja. Dengan bertambahnya channel saat ASO nanti tentu akan menghadirkan multi progam siaran yang lebih segmented dengan jenre tertentu. Konsekuensi ini akan menjamin hadirnya diversity cotent dan diversity ownership seperti amanah UU 32/2020.

Menyiapkan Indonesia cerdas

Saat ini Indonesia tengah mempersiapkan ASO dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah membagi 4 tahapan ASO tahap 1 (30 Juni / 17 Agustus 2021), tahap 2 (31 Desember 2021 / 31 Maret 2022), tahap 3 (30 Juni 2022 / 17 Agustus 2022), tahap 4 (2 November 2022). Tahapan tersebut dilakukan secara bertahap untuk tingkat kesiapan regulasi, infrastruktur dan masyarakat.  Mengingat roadmap penyiaran Idnonesia yang begitu padat. Terdapat siaran TV analog di 221 Kab/Kota di Indonesia yang tengah dipersiapkan multipleksing TV digital dan terdapat 728 Lembaga Penyiaran TV analog yang harus dimigrasikan ke digital. 

Tahap pertama ASO sendiri dilakukan di 11 wilayah layanan yakni Jabodetabek, Bandung, Jogja-Solo, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Banjarmasin, Samarinda, Tarakan, Serang dan 1 wilayah layanan Batam sebagai wilayah prioritas perbatasan negara. DKI Jakarta termasuk wilayah layanan IV akan memasuki tahap 1 ASO 30 Juni / 17 Agustus 2021.  Berdasarkan data KPID DKI Jakarta TV Digital baru yang sudah ber IPP tetap diantaranya Nusantara TV, Tempo TV (MUX TVRI), CNN dan CNBC (MUX TRANS TV), Berita Satu TV dan Magna TV (Metro TV). 

Kominfo sebagai Kementerian yang menggawangi Digitalisasi ini mertimbangan bertahapnya pelaksanaan ASO juga dikarenakan kepadatan penyiaran televisi di kota-kota “Nielsen” terutama di pulau Jawa, sehingga perlu tahapan rechanneling se-efisien mungkin. Serta pertimbangan tingkat kesiapan masyarakat dan akses terhadap perangkat STB/TV digital yang berbeda. 
Dalam pelaksanaan ASO nanti sekurang-kurangnya 66% rumah tangga (setara 44.5 juta rumah tangga) akan terdampak ASO.  Sehingga pemerintah perlu mempersiapakan semaksimal mungkin pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran.

Dalam menghadapi Digitalisasi Penyiaran penulis menyarankan agar masyarakat Indonesia mempersiapkan ke-CERDAS-an. Cerdas sendiri merupakan akronim dari Cermat, Empati, Responsif, Disiplin, Aktif, Selektif (CERDAS). Sebuah tindakan yang dapat dilakukan dalam merespons sebuah perubahan. Dalam Digitalisasi setidaknya terdapat 3 unsur/pihak dipersiapkan menjadi cerdas; Pemerintah, Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha Penyiaran dan Masyarakat. Sementara sebagaimana fungsi tugas menjadikan KPI sebagai lembaga kuasi negara  (State Auxalary Bodies) bertanggungjawab pada tiga kepentingan sekaligus dalam penyiaran digital ini memastikan semua unsur terlibat setidaknya lebih CERDAS dalam menghadapi digitalisasi penyiaran. 

Pertama, Pemerintah CERDAS.  Dalam mengeluarkan regulasi turunan UU 11/2020 pemerintah mesti Cermat dan Empati agar dapat menjamin keadilan dan baik bagi semua unsur yang terlibat dalam digitalisasi ini. Terutama regulasi yang mendorong masyarakat sebagai produsen konten penyiaran digital bukan hanya sebagai pasar dari siaran digital. Pemerintah harus Responsif dalam  mekanisme perizinan termasuk mengatur mekanisme kerja sama pengelolaan multiplekser, baik bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP),  Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), atau lembaga penyiaran khusus, agar dapat menjamin prinsip kesetaraan dan keadilan ditujukan bagi kepentingan Bangsa dan Negara.

Selain itu, KPI sebagai bagian dari pemerintahan, sebagai regulator, wajib melalukan penyesuaian regulasi pengawasan. KPI harus Responsif terhadap perkembangan teknologi dan perkembangan digitalisasi penyiaran, mengakomodirnya dalam revisi  P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) terbaru. Selain itu KPI harus juga Aktif mempersiapkan Sistem Infrastruktur pengawasan dan peningkatan kapasitas SDM pengawasan baik di KPI Pusat maupun KPID. Saat ini pengawasan yang dilakukan KPI dan KPID berbasis Pengawasan langsung dan partisifatif. Kedepan dengan banyaknya konten siaran selayaknya AI (artifisial intelligent) diterapkan dalam metode pengawasan langsung. KPI juga harus Disiplin dan Aktif dalam melakukan pengawasan penyiaran dan mendorong Lembaga Penyiaran melakukan pengawasan internal. Tentu saja  dukungan pemerintah dalam mempersiapkan infrastruktur pengawasan yang lebih modern dan berteknologi tinggi sangat diperlukan oleh KPI dan KPID sebagai bagian dari upaya menjaga Indonesia melalui penyiaran. 

Kedua, Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha Penyiaran CERDAS.  Dalam menghadapi migrasi analog ke teresterial digital LP harus Responsif dalam mempersiapkan perubahan teknologi dan infrastruktur dengan baik sehingga saat ASO semua siaran sudah siap ditransmisikan melalui DVB-T2 (Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial) atau sejenisnya. Multiflekser terutama harus lebih Aktif mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan dalam mentransmisikan siaran digital hingga menjangkau seluruh wilayah layanan di Indonesia. Diharapkan dengan adanya digitalisasi ini tidak ada lagi area  blank spot. Sehingga masyarakat mendapatkan jaminan hak atas informasi sebagaimana diamanahkan UUD. Dalam hal membangun persaingan usaha yang sehat Multiflekser harus membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi atau penyiaran melalui kerja sama yang adil, wajar dan nondiskriminasi.  

Selain itu, Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha Penyiaran harus lebih aktif dalam mensosialisasikan digital advantage kepada masyarakat sehingga masyarakat siap saat pelaksanaan ASO tahun 2022 nanti. LP wajib Cermat dalam menyuguhkan tayangan, Empati terhadap dampak tayangan yang dihasilkan, Responsif dalam perbaikan kualitas siaran, Disiplin melakukan kontrol internal (sensor mandiri), Aktif dalam peningkatan kualitas siaran dan Selektif dalam menyuguhkan konten siaran. Program siaran yang dihadirkan tidak hanya unsur hiburan tapi wajib memiliki muatan edukasi, keberagaman dan menjunjung tinggi persatuan kesatuan bangsa. Tak kalah penting LP harus Aktif mempersiapkan SDM Penyiaran yang berkualitas demi menunjang siaran yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat.

Ketiga, Masyarakat CERDAS. Masyarakat harus Responsif terhadap alih teknologi, penting diberikan akses informasi tentang digitalisasi.  Dalam digitalisasi masyarakat akan mendapatkan manfaat paling besar. Manfaat yang dirasakan yakni mendapatkan kualitas siaran yang lebih baik dan beragamnya konten siaran. Untuk itu, masyarakat harus dibekali diri dengan edukasi, menjadi penting penguatan kapasitas masyarakat melalui literasi. Dengan adanya edukasi dan literasi masyarakat akan lebih Cermat dalam memilih tayangan, Empati terhadap dampak tayangan, Disiplin tidak hanya waktu tapi juga kualifikasi tayangan, Aktif dalam melaporkan potensi pelanggaran siaran dan Selektif dalam memilih program siaran akibat dari beragamnya channel ditawarkan oleh LP Digital. 

Menunjang penerimaan siaran digital di masyarakat selain informasi dan edukasi, perlu juga diberikan perangkat penunjang digitalisasi. Set up box (STB) / TVD disediakan oleh Pemerintah dan Pelaku Usaha sebagai komitmen pada percepatan digitalisasi dapat segera dilakukan. Terutama bagi masyarakat kurang mampu. Sehingga alih teknlogi ini tidak memberatkan masyarakat.  Disisi lain,  Digitalisasi menguntungkan masyarakat melalui digital deviden yang dapat dimanfaatkan untuk membuka peluang usaha berbasis digital, termasuk industri kreatif. Peluang ini dapat diambil oleh masyarakat selain sebagai konsumen siaran digital juga dapat berperan Aktif sebagai produsen siaran (content creator) maupun SDM yang mengisi industri penyiaran digital. Utamanya  dalam menciptakan siaran-siaran yang baik dan berkualitas, terutama mengangkat konten lokal. 

Indonesia menyongsong Digitalisasi Penyiaran pada tahun 2022 tentu tidak hanya sekadar dimaknai sebagai peralihan teknologi semata. Hadirnya diversity of cotent dan diversity of ownership dalam penyiaran digital ke depan tentu juga dimaknai sebagai upaya pencerdasan seluruh masyarakat Indonesia, baik bagi Pemerintah, Masyarakat maupun bagi Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha Penyiaran. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran juga tidak lepas dari tantangan mencerdaskan masyarakat melalui migrasi penyiaran digital ini. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diamanahkan UU sebagai regulator penyiaran di Indonesia berdasarkan UU 32/2002 menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia,  membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran,  membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. 

Tugas KPI lainnya, memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Kemudian menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Serta melakukan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Tugas-tugas inilah yang harus menjadi landasan tanggung jawab KPI berada pada 3 unsur kepentingan (Pemerintah, Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha dan Masyarakat) dalam peran mempersiapkan serta mengawal Indonesia CERDAS menghadapi Penyiaran Digital. Semoga !

 

Rizky Wahyuni 

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPID)

Provinsi DKI Jakarta

*tulisan ini telah dimuat di koran infoindonesia.id dengan judul yang sama pada 3 April 2021.

 

Oleh : Bawon Kuatno, S. Kom

Saat ini Masyarakat di Kalimantan Timur sudah dapat menikmati Siaran Televisi Digital dengan kualitas gambar yang bersih dan suara yang jernih.  Adapun TV digital tersebut adalah : TVRI Kalimantan Timur, TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, TVRI Sport HD, TRANS 7, TRANS TV, KOMPAS TV, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, Metro TV, MAGNA Channel, BNTV, SCTV, INDOSIAR, O Channel dan Mentari TV. Ke 16 (enam belas) TV Digital tersebut dapat dinikmati sepenuhnya secara gratis atau tidak berbayar.

Cara Menangkap Siaran TV Digital

Untuk dapat menangkap Siaran Televisi Digital sangat sederhana dan mudah. Bagi Pesawat Televisi seri keluaran terbaru (smart tv) rata rata sudah dilengkapi dengan teknologi DVB-T atau DVB-T2 (Digital Vidio Broadcasting Teresterial). Pesawat Televisi ini dapat menerima siaran televisi digital tanpa perlu perangkat tambahan. Cukup dengan antena luar UHF yang disambungkan ke pesawat televisi, maka beragam Siaran TV Digital sebagaimana tersebut diatas dapat dinikmati sepuas mungkin. Selain itu, siaran digital juga dapat diterima Televisi seri keluaran yang lama (TV Analog), yang dikenal dengan sebutan TV tabung dan sejenisnya. Untuk menerimanya diperlukan perangkat tambahan berupa Set Top Box atau Decoder. Set Top Box berfungsi mengubah signal digital yang diterima oleh antena menjadi signal analog, untuk  diteruskan ke Televisi dengan kualitas gambar dan suara yang sangat baik. Tampilan gambar yang bersih dan suara yang jernih adalah salah satu keunggulan TV Digital. Gambar berbintik, bersemut dan berbayang sebagaimana pada TV Analog tidak akan dijumpai pada TV Digital. 

Adapun Televisi Digital atau juga dikenal dengan TV Digital Teresterial penerimaan tetap tidak berbayar adalah jenis penyelenggaraan penyiaran televisi yang menggunakan modulasi digital dengan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. 

Amanat UU Cipta Kerja

Salah satu amanat penting Undang Undang No 11 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja pada sektor Penyiaran adalah keharusan Penyelenggaraan Penyiaran dengan mengikuti perkembangan teknologi serta adanya batasan waktu untuk migrasi penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital.  Migrasi tersebut dilaksanakan selambat lambatnya 2 tahun setelah undang undang tersebut berlaku pada 02 November tahun 2022. Dengan harapan masyarakat dapat menikmati siaran televisi yang lebih berkualitas seiring kemajuan teknologi.

Sebaran TV Digital Teresterial di Kalimantan Timur.

Adapun sebaran siaran digital dapat diterima di Wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Timur dan Kutai Barat. Siaran Digital, Penyelenggaraan Penyiarannya disalurkan melalui Penyelenggara Multipleksing (Mux). Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menetapkan 4 Lembaga Penyiaran sebagai Penyelenggara Penyiaran Multipleksing melalui sistem Teresterial di Provinsi Kalimantan Timur. Adapun Lembaga Penyiaran tersebut adalah :

1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI),

2. Lembaga Penyiaran Swasta PT. Trans 7 Pontianak Samarinda (TRANS 7),

3. Lembaga Penyiaran Swasta PT. Surya Citra Multikreasi (SCTV),

4. Lembaga Penyiaran Swasta PT. Media Televisi Banjarmasin (METRO TV).

Pertama, Penyelenggara Multipleksing TVRI hadir di Kanal 28 UHF. Saat ini 

di Kanal tersebut hadir Program Siaran TVRI Kalimantan Timur, TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya dan TVRI Sport HD. Keempat Program Siaran TVRI itu dapat dinikmati di Wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, 

Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Berau dan Kutai Barat. Kedua, Penyelenggara Multipleksing TRANS 7 di Kanal 31 UHF dengan Program Siaran TRANS 7, TRANS TV, CNBC INDONESIA, CNN INDONESIA dan KOMPAS TV. Kelima Program Siaran tersebut dapat disaksikan di Wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikapan dan Penajam Paser Utara. Ketiga, Penyelenggara Multipleksing SCTV berada di Kanal 36 UHF. Hadir 4 program siaran di Kanal ini yaitu SCTV, INDOSIAR, MENTARI TV DAN O CHANNEL. Wilayah yang dapat menangkap siaran tersebut adalah Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kota Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kota Bontang. Keempat, Penyelenggara Multipleksing METRO TV hadir di Kanal 40 UHF. Saat ini berisi 3 Program Siaran yaitu METRO TV, MAGNA Channel dan BNTV. Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Timur dan Kutai Barat merupakan wilayah  yang dapat menangkap seluruh program dari Multipleksing METRO TV tersebut.

Satu Penyelenggara Multipleksing (mux) dapat menampung 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) Program Siaran Televisi. Ini artinya jika keempat Penyelenggara Multipleksing tersebut terisi penuh, maka sedikitnya ada 40 (empat puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) Program Siaran Televisi Digital yang dapat dinikmati secara gratis dan berseliweran menghiasi layar kaca masyarakat Kalimantan Timur.

KPID Dorong Peningkatan Pelayanan Siaran Digital

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur sebagai Lembaga Negara Independen, salah satu tugasnya  membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran di daerah, terus berupaya mendorong Lembaga Penyiaran Televisi untuk segera bermigrasi bersiaran dengan teknologi terbaru atau digital. Dalam catatan KPID Kalimantan Timur masih ada 16 Lembaga Penyiaran Televisi yang masih bersiaran secara analog. KPID berharap Lembaga Penyiaran tersebut dapat segera bergabung dan memilih salah satu Penyelenggara Multipleksing (mux) yang beroperasi di Kalimantan Timur. Hal ini merupakan komitmen pelayanan KPID agar masyarakat dapat menikmati siaran dengan kualitas terbaik. Terlebih Televisi merupakan media yang sangat dekat dengan masyarakat. Apalagi disaat pandemi, intensitas interaksi dengan Televisi meningkat tajam. Rata rata orang menghabiskan waktu menonton televisi 5 Jam 37 menit perhari. Kehadiran teknologi terbaru tersebut akan semakin mendekatkan Lembaga Penyiaran pada Masyarakat. Masyarakat dapat menikmati program siaran pilihannya dengan kualitas gambar yang bersih, teknologi yang canggih dan suara yang jernih. Maka tunggu apalagi, mari beralih ke TV Digital.

Samarinda, 21 Februari 2022

Bawon Kuatno, S. Kom

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur 2019 - 2022

Hp : 081346427204

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

*Tulisan telah dimuat di kolom artikel berita laman diksi.co tanggal 21 Februari 2021

 

 

KENDATI masa pandemi belum berakhir dan bahkan cenderung meningkat, bukan berarti pilkada tidak bisa dilaksanakan. Sebab, bila mengandalkan berakhirnya pandemi, kelanjutan pilkada berada pada jurang ketidakpastian.

Begitulah bunyi pesan yang bisa diterima publik bahwa satu-satunya kepastian yang bisa dilakukan sekarang ialah tetap melaksanakan pilkada tanpa mengabaikan rambu-rambu yang bisa mengakibatkan makin bertambah buruknya persebaran Covid-19. Maka, penerapan protokol kesehatan adalah penanda penting yang tidak boleh dilanggar pada pilkada 2020.

Sosialisasi dan kampanye dimaknai sebagai pemberian informasi mengenai penyelenggaraan pilkada, pendidikan bagi pemilih, serta menjadi ruang bagi para kontestan untuk memperkenalkan diri. Berupa gagasan serta kelebihan lain yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih dan diyakini memiliki kontribusi besar terhadap tingkat partisipasi pemilih. Di masa normal partisipasi pemilih masih dianggap belum cukup maksimal. Lantas bagaimana di masa new normal yang mengharuskan adanya pembatasan sosial?

Jika melihat medium penyampaian informasi yang digunakan sebagaimana pemilihan sebelum pandemi, kita patut merasa khawatir akan kemungkinan partisipasi pemilih itu meningkat atau justru malah kian menyusut. Oleh karena itu, mesti didukung melalui sarana lain, seperti memaksimalkan media penyiaran televisi dan radio, baik yang berskala lokal maupun berjejaring, sebagai sarana paling efektif dan aman untuk melakukan sosialisasi dan kampanye bagi pemerintah daerah, penyelenggara, ataupun peserta pilkada.

Mempertimbangkan Media Penyiaran

Jika dibandingkan dengan platform media baru (media sosial), media penyiaran memiliki tingkat keamanan dan efektivitas yang lebih baik. Dari sisi keamanan, ia tidak mengandalkan proses interaksi secara fisik dari orang ke orang secara masal, tapi sanggup diakses semua orang. Begitu juga halnya dengan penyelenggaraan siarannya, diatur melalui UU dan P3SPS yang membuat siaran makin bermutu dan aman. Sedangkan dari sisi efektivitas, TV dan radio telah banyak dimiliki, bahkan dalam bentuk akses digitalnya, sehingga membuat informasi kian mudah diterima.

Dari data kepemirsaan yang ada, kecenderungan untuk mengakses televisi dan radio selama masa pandemi ini makin meningkat dibanding masa sebelum pandemi. Artinya, pembatasan sosial memiliki dampak terhadap perubahan kecenderungan masyarakat untuk lebih intensif menggunakan media penyiaran melebihi waktu sebelumnya. Sebenarnya itu merupakan potensi besar yang bisa digunakan untuk sosialisasi dan kampanye pilkada di masa new normal ketimbang masih mengandalkan model konvensional yang secara faktual berisiko.

Ada empat keuntungan jika menjadikan media penyiaran sebagai medium utama pilkada di masa pandemi. Pertama, informasi bisa diterima dengan cepat dan tepat, yang berbeda dengan model konvensional. Kedua, informasi bisa diterima secara utuh, berimbang, dan adil oleh seluruh masyarakat. Sehingga bisa menutup ruang bagi terjadinya black campaign yang lazim terjadi pada proses kampanye secara konvensional ataupun melalui platform media sosial. Ketiga, daya jangkau dan kepemirsaan yang luas sehingga memudahkan penyelenggara dan peserta pilkada menyampaikan informasi dan gagasan. Keempat, media penyiaran selalu diawasi dengan intensitas waktu 24 jam/harinya secara menyeluruh, integral, masif, dan secara langsung mengikutsertakan masyarakat di dalamnya. Jika ditarik garis lurus, sejumlah poin itu bisa mendorong angka partisipasi masyarakat dan pembentukan pemilih rasional berkat kualitas informasi yang ditayangkan secara adil dan berimbang oleh media penyiaran.

Jika merujuk sejumlah peraturan yang ada saat ini, ketentuan mengenai kampanye dan sosialisasi masih terbilang belum bisa beradaptasi terhadap pandemi, baru sebatas untuk memperhatikan protokol kesehatan. Selebihnya masih menggunakan model lama, termasuk hal yang berkaitan dengan media penyiaran. Misalnya, debat publik masih diberi porsi tiga kali, juga dengan penayangan iklan kampanye hanya dibatasi 10 kali selama 14 hari dan difasilitasi penyelenggara pilkada melalui APBD. Jika kerangka pikir new normal digunakan, hal tersebut sangat jauh panggang dari api. Maka, yang paling mungkin untuk proses adaptasi ini adalah memaksimalkan media mainstream (TV-radio) sebagai sarana pendorong partisipasi publik.

Perspektif Regulasi Kampanye

Kata kunci partisipasi secara sederhana digambarkan melalui usaha pengikutsertaan masyarakat atau secara konseptual digambarkan Saiful Mujani (2011) sebagai segala aktivitas yang dilakukan individu warga negara agar bisa memengaruhi pilihan orang untuk posisi pemerintahan/untuk memengaruhi tindakan mereka. Perspektif itu meniscayakan adanya timbal balik berupa tindakan melalui interaksi yang selama masa pandemi ini dibatasi. Namun, kemampuan media penyiaran bisa meretas batasan tersebut andai bisa diberi porsi yang lebih maksimal.

Di antara sarana yang bisa digunakan untuk sosialisasi dan kampanye melalui media penyiaran adalah melalui program talk show, iklan kampanye, debat kandidat secara terbuka, pemberitaan, dan tidak tertutup kemungkinan sejumlah program lainnya. Namun, hal tersebut membutuhkan penegasan dalam bentuk regulasi baru yang bisa dijadikan dasar untuk mengikat setiap aktivitas yang akan dilakukan.

Maka, menurut hemat saya, ada tiga hal yang bisa mendukung regulasi baru. Pertama, iklan kampanye berdasar pasal 65 UU Nomor 10 Tahun 2016 difasilitasi penyelenggara melalui APBD tampaknya perlu diperbaiki dengan memberikan ruang bagi peserta pemilihan untuk beriklan secara mandiri yang disertai pengaturan dan pembatasan jumlah iklan yang ditayangkan. Kedua, masa kampanye di lembaga penyiaran sangat terbatas (14 hari) sehingga perlu ditinjau ulang agar bisa dilaksanakan selama masa kampanye. Ketiga, debat yang difasilitasi KPUD hanya maksimal tiga kali. Perlu diberikan penambahan frekuensi debat yang diselenggarakan TV/radio atau pemerintah daerah dengan panduan dari penyelenggara pilkada.

Dengan memberikan perspektif baru terhadap regulasi di atas, paling tidak terdapat relasi antara penyampaian informasi publik, pemilih, dan pengawasan yang dilakukan sejumlah stakeholder seperti KPI, Bawaslu, dan pengaduan langsung dari masyarakat. Menariknya, medium itu bisa dengan mudah dikontrol secara objektif selama 24 jam dan dapat terdokumentasikan dengan baik. Sehingga bila terdapat pelanggaran, akan dengan sangat mudah bisa ditelusuri. Berbeda dengan model kampanye konvensional yang lebih sukar ditelusuri kebenaran dan faktualitasnya. Kita bisa yakin partisipasi publik akan meningkat bila informasi terdistribusikan secara masif dan merata, yang ditandai dengan hadirnya sikap kritis masyarakat dalam memberikan penilaian dan apresiasi. (*)

 

Nuning Rodiyah - Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan

https://www.jawapos.com/opini/18/08/2020/partisipasi-pilkada-dan-media-penyiaran/

 

“Penyiaran Digital Sebagai Determinant Factor Ketahanan Nasional”

oleh Nuning Rodiyah

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Indonesia sebagai negara yang memiliki luas wilayah pulau 1.916 906,77 Km2 dan jumlah pulau sebanyak 16.056  yang tersebar dari ujung timur ke barat Indonesia (Data BPS 2019). Pulau-pulau tersebut sebagian terdapat di daerah terdepan, terluar  dan tertinggal  (3T) dari belahan bumi indonesia, sebagaimana data daerah tertinggal terdiri dari 62 kabupaten yang tersebar di pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua (Perpres 63/2020). Sedangkan pulau terluar dari Indonesia terdiri dari 111 pulau (Kepres No 06/2017) sehingga keberadaannya secara demografis maupun geografis perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Perhatian yang harus diutamakan adalah berkaitan dengan aspek ketertinggalan dari daerah tersebut diantaranya; perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah;  aksesibiltas; dan karakteristik daerah. 

 

Berdasarkan kriteria ketertinggalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, masalah sangat mendasar adalah aksesibilitas, khususnya terhadap informasi. Dengan kecukupan Informasi yang tersampaikan untuk masyarakat di daerah 3T, dapat mendorong percepatan tingkat kesejahteraan dan kekuatan tangkal terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan khususnya pertahanan informasi. Pada dasarnya akses terhadap informasi di daerah 3T dipetakan menjadi beberapa hal sebagai berikut; pertama daerah 3T yang tidak dapat mengakses informasi sama sekali, kedua daerah 3T yang terbatas mendapatkan informasi dan ketiga daerah 3T yang mendapat informasi dari negara lain. Pemetaan akses informasi di daerah 3T ini dapat dijadikan dasar pemetaan solusi. Diantaranya dengan memotret jumlah lembaga penyiaran yang dapat diakses oleh masyarakat dan seberapa jauh jangkauan wilayah layanan siaran televisi di daerah tersebut. 

 

Master plan TV Siaran Digital

 

Jumlah lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencapai 754 yang tersebar di 34 provinsi. Angka ini adalah potensi dasar dari televisi yang akan bermigrasi ke modulasi digital. Jika disandingkan dengan masterplan siaran televisi digital teresterial pita Ultra High Frequency (UHF) dengan 225 wilayah layanan yang masing-masingnya terdiri dari 4-8 kanal frekuensi dan masing-masing kanal frekuensi bisa memuat sampai maksimal 12 program televisi, dapat kita bayangkan betapa banyak jumlah televisi yang akan hadir yang berkonsekuensi pada banyaknya program siaran. 

Sumber : SIMP3 dan SDPPI Maps Kemenkominfo

Digitalisasi Penyiaran

Digitalisasi penyiaran adalah proses alih format media dari bentuk analog menjadi bentuk digital. Secara sederhana dapat diartikan sebagai proses alih teknologi menuju penggunaan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Adapun televisi digital merupakan jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran televisi digital, yang merupakan perkembangan dari sistem analog ke digital dengan mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer (Nuryanto, 2014).  

Alokasi frekuensi untuk siaran televisi saat ini, pada siaran analog berada pada band UHF dengan rentang frekuensi mulai dari 478 – 806 MHz. Jadi dalam rentang frekuensi itu seharusnya ada 40 kanal yang dapat digunakan. Tetapi kenyataanya hanya ada 20 kanal saja yang mampu dimanfaatkan, karena kanal yang berdampingan ini saling mengganggu. Hal ini menunjukkan pemakaian frekuensi untuk siaran televisi secara analog sangat boros karena harus mempertimbangkan jarak antar kanal. Ini juga yang menyebabkan banyak calon penyelenggara siaran televisi tidak kebagian frekuensi. Di sisi lain, pemerintah tidak dapat membuka peluang usaha lebih banyak untuk melayani permintaan para pelaku usaha, lantara sudah tidak ada lagi slot frekuensi yang dapat digunakan. 

Dalam kondisi seperti ini, teknologi pemancar digital dinilai mampu mengatasi persoalan pemborosan frekuensi dan terbukti mampu menghemat bandwith secara besar-besaran. Dalam penggunaan teknologi digital ini tidak lagi ditemui masalah adjacent channel Artinya dari 40 kanal yang tersedia, semuanya dapat digunakan. Satu pemancar televisi digital yang butuh 8 MHz untuk beroperasi, hanya 8 Mhz itulah yang diduduki dan tidak akan bocor ke kanal sebelahnya. Kanal disebelahnya (adjascent channel) dapat diduduki oleh pemancar televisi digital tanpa keduanya saling mengganggu (Widjojo, 2013).

Namun demikian proses digitalisasi penyiaran tidak dapat dimaknai sebagai alih teknologi semata, Yang paling utama adalah bagaimana upaya memperkokoh ketahanan nasional karena penyiaran berada pada irisan antara dua determinant ketahanan nasional yaitu keamanan dan kesejahteraan. Infrastruktur penyiaran digital adalah bagian dari infrastuktur pertahanan nasional yang mampu menjaga pertahanan informasi dan juga kedaulatan informasi. Pada sisi lain materi penyiaran dan informasi yang disiarkan dapat menjadi pengungkit kesejahteraan yang diantaranya adalah tumbuhnya tingkat ekonomi masyarakat karena dapat mengenalkan potensi daerah secara mudah dan massif, disamping dapat menyerap informasi untuk mengembangkan usaha dan ekonomi masyarakat.

Proses migrasi dari analog ke digital dalam sudut pandang kualitas siaran televisi dapat terlihat dari semakin baiknya kualitas gambar dan suara, lantara faktor adjascent channel yang tidak saling mengganggu. Selain itu dari aspek kuantitas lembaga penyiaran akan semakin banyak dan konten semakin beragam. Dengan demikian ruh undang-undang penyiaran untuk mendorong diversity of content dan diversity of ownership yang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha secara adil dan tanpa monopoli akan dapat terwujud.

Semakin banyaknya jumlah televisi di Indonesia ini tentunya akan berdampak pula pada banyaknya jumlah dan jenis program siaran yang ditayangkan. Hal tersebut dapat dimaknai melalui dua perspektif, positif dan negatif. Secara positif adalah menjawab tuntutan diversity of content yang dapat memberikan alternatif bagi pemirsa televisi untuk memilih program siaran televisi sesuai dengan selera yang diinginkan oleh pemirsa. Di sisi negatif dari keragaman konten televisi ini adalah kualitas konten yang diproduksi. Dikhawatirkan dapat mengakibatkan produksi konten secara asal-asalan bahkan cenderung hanya menampilkan courtessy dari sosial media tanpa dilakukan pemaknaan materi program siaran agar lebih informatif dan edukatif, lantara tuntutan persaingan bisnis televisi di era digital.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran di Indonesia  bertanggungjawab menjaga kedaulatan informasi dan menjamin hak informasi masyarakat. KPI juga memiliki kewenangan menetapkan standar program siaran dan pedoman perilaku penyiaran dan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Pada era digitalisasi penyiaran ini tentunya akan semakin banyak tugas rumah yang harus dilakukan, antara lain :

1. Mengkaji ulang Pedoman perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

P3 & SPS yang merupakan rujukan bagi lembaga penyiaran untuk memproduksi program siaran, juga menjadi dasar pengawasan bagi KPI atas program siaran yang ditayangkan lembaga penyiaran. Pada era digitalisasi penyiaran yang berdampak pada keberagaman konten siaran menuntut penyesuaian dengan peraturan lainnya yang berkaitan dengan genre televisi. Hal ini terkait dengan munculnya  televisi yang memiliki kekhususan  format siaran. Misalnya TV religi yang menyiarkan materi agama tertentu, akan membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik mengenai penyiaran materi agama, penghormatan terhadap agama dan kelompok masyarakat tertentu serta senantiasa mengedepankan toleransi antar umat beragama. Untuk televisi dengan format siaran pendidikan, harus diatur pedoman penyiaran yang berkaitan dengan materi pendidikan, hak atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk televisi berita, tentunya harus diberikan penekanan untuk pengaturan sumber berita dari materi sosial media yang harus diimbangi dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik. Di atas itu semua, yang paling utama dari penyusunan regulasi adalah prinsip untuk menghadirkan informasi yang informatif, akurat dan edukatif. 

2. Pengembangan Sistem, infrastruktur dan Sumber daya manusia Pengawasan Siaran 

Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital berdampak pada bertambahnya jumlah lembaga penyiaran dan juga diikuti penambahan konten siaran menuntut perubahan sistem, metode dan pola pengawasan yang dilakukan oleh KPI. Saat ini KPI Pusat melakukan pengawasan terhadap 16 Televisi berjaringan, 15 TV berlangganan dan 25 radio berjaringan. Dalam penyiaran digital ke depan, andaikan untuk wilayah layanan Jakarta saja yang dibuka 8 kanal frekuensi, akan berpeluang muncul kurang lebih 80-an stasiun televisi sebagai penyedia konten. Maka dapat dibayangkan betapa banyak lembaga penyiaran yang harus diawasi oleh KPI, baik televisi maupun radio. Karenanya diperlukan pembaruan bahkan perubahan sistem pengawasan yang dilakukan oleh KPI dengan mempertimbangkan menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intellegence). Pengawasan dengan metode kecerdasan buat ini diharapkan dapat mengefisienkan pengawasan terhadap banyaknya stasiun televisi yang akan hadir sebagai konsekuensi digitalisasi penyiaran.

Dampak ikutan dari berubahnya sistem pengawasan dalam penyiaran digital yaitu infrastruktur pengawasan yang juga akan berubah. Bisa jadi akan terjadi efisiensi infrastruktur pengawasan yang semoga juga akan terjadi penghematan anggaran KPI. Sehingga efisiensi atas infrasruktur pengawasan dapat dialokasikan untuk penguatan literasi kepemirsaan agar dapat menjadi pendorong meningkatnya kualitas program siaran di tengah keberagaman dan kompetisi industri penyiaran digital.

Digitalisasi penyiaran juga menuntut KPI untuk melakukan upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) pengawasan sebagai ikhtiar mengimbangi konten siaran dan lembaga penyiaran yang semakin segmented. Spesifikasi keahlian pengawas isi siaran berbasis jenis/genre televisi menjadi sangat dibutuhkan. Mengingat tidak bisa digeneralisir perlakuan pengawasan konten siaran untuk semua stasiun televisi yang memiliki genre atau format siaran yang berbeda-beda. 

3. Penguatan kapasitas pemirsa melalui literasi sebagai upaya menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. 

Keragaman saluran dan konten siaran televisi bisa jadi akan semakin “menyulitkan” pemirsa televisi untuk melakukan seleksi terhadap program siaran yang akan dikonsumsi. Untuk itu  diperlukan upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengkonsumsi informasi yang disiarkan melalui lembaga penyiaran. Kematangan kepasitas untuk memilih program siaran televisi akan menjadi stimulan bagi industri penyiaran dalam memproduksi program siaran yang berkualitas. Berkaca dengan kondisi ini, maka program nasional Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa dan Bicara Siaran Baik harus terus menerus dijadikan agenda prioritas mengiringi agenda migrasi sistem penyiaran atau Analog Switch Off (ASO) hingga tanggal 2 November 2022 mendatang. Harapannya adalah selain tuntasnya alih teknologi pada tanggal tersebut juga diiringi dengan semakin banyaknya masyarakat yang terliterasi. Sehingga tujuan bernegara kita untuk mewujudkan ketahanan nasional yang berupa kuatnya pertahanan dan meningkatnya kesejahteraan dapat terwujud,  Semoga.

 

Rujukan 

Nuryanto, L. E. (2014). Mengenal Teknologi Televisi Digital. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa Dan Sosial, 10(1), 29–36. https://doi.org/10.32497/ORBITH. V10I1.359

Sari, D. (2015). Prospek Penyelenggaraan Penyiaran Digital. In M. . Rusadi, Dr. Udi, Drs. Djoko Waluyo, M.Si, Somo Arifianto S.E. (Ed.), Bunga Rampai : Infrasrtuktur TIK, Layanan Informasi dan Dinamika Sosial (1st ed., pp. 49–72). Pusat Litbang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Widjojo, D. A. (2013). Pemancar Televisi dan Peralatan Studio (1st ed.). Alfabeta.

https://www.postel.go.id/sdppi_maps/11-20200601-sdppi-maps-masterplan-tv-siaran-digital-terestrial.php

http://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/PP%20KEPRES/Keputusan%20Presiden%20No.%206%20Tahun%202017.pdf 

file:///D:/Digitalisasi/Canva/1565170951-PM_Kominfo_No_6_Tahun_2019_JDIH.pdf 

http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/komunikasi/article/download/3697/2812 

https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176108/Perpres_Nomor_63_Tahun_2020.pdf 

 

Menjaga Netralitas Ruang Publik di Masa Pra Kampanye

Penulis

Nama : Andi Muhammad Abdi

Aktifitas : Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kaltim

 

 

Kampanye baru akan dimulai 26 September mendatang. Meski masih menghitung bulan, sejumlah pihak mulai bersiap menghadapi titik-titik kerawanan, tak terkecuali lembaga penyiaran. Profesionalisme dan kredibiltas lembaga penyiaran jangan sampai tercemar! Ruang frekuensi publik harus bersih dari polusi di masa pra kampanye!

 Merujuk PKPU Nomor 4 Tahun 2017, kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih. Dalam pilkada, peran lembaga penyiaran meliputi tiga aspek: pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. 

Implementasi ketiganya melalui lembaga penyiaran haruslah senafas dengan nilai ideal penyelenggaraan pilkada yang bersifat terbuka, adil dan setara. Oleh sebab itu, rasionalitas publik dalam menentukan pilihan mesti dibangun melalui pemenuhan informasi yang akurat dan berimbang.

Di masa pilkada new normal, posisi lembaga penyiaran terapit oleh peluang dan tantangan. Peluangnya terletak pada metode kampanye yang wajib mengikuti protokol kesehatan dan keamanan Covid-19. Kampanye terbuka yang melibatkan interaksi massa dalam jumlah besar kini tidak diperkenankan, karena beresiko terhadap penularan Covid-19. Sehingga butuh medium yang dapat mensubtitusi penyebaran informasi kepada khalayak luas. Pada konteks ini lembaga penyiaran dibutuhkan. 

Lembaga penyiaran sebagai sarana komunikasi massa dapat menjangkau masyarakat secara luas. Karakteristik pesan lembaga penyiaran bersifat lugas dan universal, karena menyasar khalayak dengan latar demografi yang beragam. Kepemilikan sarana penyiaran bagi masyarakat di kota maupun di pedesaan cenderung merata. Sehingga akses penyebaran informasi akan lebih efektif, cepat dan serentak menghubungkan antara pasangan calon dengan konstituennya.

 Urgensi lembaga penyiaran, terutama televisi semakin signifikan jika melihat potret kepemirsaan yang tengah melonjak selama pandemi. Berdasarkan Riset Nielsen, pada 11-18 Maret 2020, jumlah penonton mengalami penambahan sekitar satu juta penonton. Durasi menonton televisi juga mengalami peningkatan lebih dari 40 menit, dari rata-rata 4 jam 48 menit menjadi 5 jam 29 menit.

Potensi Kerawanan Pra Kampanye

Di tengah kebermaknaan dan urgensinya, lembaga penyiaran juga menaruh tantangan dan sejumlah kerawanan yang patut dihitung. Bahkan kerawanan tersebut berpotensi kuat terjadi di masa sebelum kampanye.

Salah satu kerawanan di masa pra kampanye adalah dampak kekosongan aturan. Tidak ada ketentuan pilkada yang mengatur pembatasan dan larangan pra kampanye terhadap lembaga penyiaran. Kondisi demikian berpotensi melahirkan disparitas. Bakal calon yang bermodal kuat dapat secara leluasa memanfaatkan seluruh fasilitas penyiaran demi meneguhkan citra diri. Demikian pula dengan petahana, dapat melipatgandakan pengaruh politiknya melalui pemberitaan, peliputan, iklan dan program siaran lainnya atas nama pemerintah daerah. 

Kerawanan berikutnya yang patut diwaspadai adalah monopoli pemberitaan. Penyiaran kerap lunak pada kepentingan pemilik media. Akibatnya kerja jurnalistik menjadi gersang, karena ruang publik didominasi kepentingan pemilik atau elit politik saja, seperti dinamika komunikasi politik, polemik rekomendasi parpol, perang statement antar ketua partai, peta koalisi dan deklarasi dukungan-mendukung. 

Pemberitaan pra kampanye akhirnya luput menggali dan mendalami isu-isu publik yang mendesak, seperti jaminan sosial, banjir, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, stabilitas ekonomi dan substansi persoalan lainnya. Padahal menyorot soal-soal demikian dapat menstimulus debat publik. Sehingga mengilhami bakal calon menarasikannya ke dalam visi-misi.

Kerawanan lainnya adalah propaganda politik. Dalam kontestasi pilkada, seringkali beriringan lahirnya propaganda dan hegemoni opini publik. Demi memenangkan kompetisi, segala cara ditempuh. Kesantunan dan etika politik kerap dipinggirkan demi melemahkan kredibilitas pesaing. Lembaga penyiaran rentan dieksploitasi sebagai kendaraan penyebaran propaganda, agitasi, politisasi sara dan serangan politik lainnya.

Hal yang paradoks dengan nilai fundamental lembaga penyiaran sebagai ruang publik adalah pergeseran peran jurnalis sebagai propagandis. Dari profesionalitas kerja mengabarkan menjadi mengaburkan data atau fakta (Heryanto:2018)

Secara umum banyak yang menyorot peran lembaga penyiaran hanya pada masa kampanye saja. Padahal pilkada adalah satu rangkaian yang berkelindan antar tahapan, sehingga tidak seharusnya dipandang secara parsial. Seluruh tahapan pilkada membutuhkan profesionalisme dan kredibilitas lembaga penyiaran yang konsisten. 

Menjaga Ruang Publik

Dalam menyikapi potensi kerawanan tersebut, beberapa perspektif sekaligus upaya agar lembaga penyiaran teguh menghadapi ombak pilkada. Terutama dalam menjaga netralitas ruang publik tidak menjadi samar dan tercemar.

Pertama, Menguatkan kesadaran regulatif. Meskipun ketentuan penyiaran pilkada di masa pra kampanye tidak diatur, akan tetapi lembaga penyiaran terikat oleh undang-undang 32 Tahun 2002 tentang penyiaran serta pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Sehingga walaupun pasangan calon belum ditetapkan, tetapi siapapun individu yang ingin memanfaatkan lembaga penyiaran tidak dapat sewenang-wenang. Ada batasan dan larangan di sana.

Dalam Pasal 11 P3SPS, eksplisit menegaskan program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu (Ayat 1), termasuk dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran beserta afiliasinya (Ayat 2). Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan yang mencakup budaya, usia, gender dan kehidupan sosial ekonomi (SPS Pasal 6 Ayat 1). Waktu siaran dilarang dibeli oleh siapapun untuk kepentingan apapun (UU 32/2002 Pasal 46 Ayat 10).

Sebagai contoh, pada tahun 2013, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pernah menjatuhkan sanksi kepada TVRI karena menyiarkan Konvensi Partai Demokrat berdurasi lebih dari 2,5 jam. Pada tahun 2014, KPI menyanksi Trans TV yang menayangkan pernikahan Raffi Ahmad-Nagita Slavina dua hari berturut-turut. Keduanya dinilai tidak memiliki relevansi layanan publik dan menggunakan waktu siar secara tidak wajar.

Kedua, Meneguhkan independensi. Lembaga penyiaran idealnya berpijak digaris tak berpihak. Jikapun harus berpihak maka keberpihakannya di sisi masyarakat. Lembaga penyiaran wajib menjadi megaphone yang lantang menyuarakan harapan dan nestapa rakyat, agar keprihatinan arus bawah tetap terdengar dan lebih diperhatikan (Subiakto dan Rachmah:2014).

 Dalam hal pemberitaan, lembaga penyiaran sejatinya berpedoman pada akurasi dan fairnes. Kecepatan bukan yang utama melainkan keakuratan berita. Pada situasi terjadi konflik, lembaga penyiaran wajib berperan. Menjadi mediator konflik di antara kekuatan politik yang bertikai. Mendalami persoalan lalu mendorong islah. Bukan malah menjadi pihak yang memanasi dan menyulut provokasi. 

Ketiga, Mengembangkan sistem internal. Demi menjaga kredibilitas lembaga penyiaran hendaknya membuat aturan internal untuk menjaga marwah profesionalisme. Misalnya  mengharuskan seluruh awak redaksinya untuk tidak partisan apalagi menjadi tim sukses. Ataupun aturan lainnya yang bermuara pada tegaknya prinsip keadilan, kesetaraan dan proporsionalitas kepada seluruh pihak yang membutuhkan manfaat publikasi. Jangan sampai lembaga penyiaran menjadi ruang monopoli citra satu pihak dan menegasikan pihak lainnya.

Menjaga netralitas ruang publik memang tidak mudah. Godaannya kuat dan menyilaukan. Konsistensi dan keteguhan lembaga penyiaran akan diuji. Konon, kualitas independensi media/lembaga penyiaran paralel dengan kesuksesan pilkada. Mari buktikan!

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot