Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Kedutaan Besar India menjajaki kerja sama dalam lingkup penguatan penyiaran di Asia. Saat menyambangi Kedubes India di Jakarta, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Amin Shabana mengatakan, pihaknya dan Telecom Regulatory Authority of India (TRAI) memiliki peran serupa dengan KPI. Menurutnya, penting bagi KPI untuk dapat bertukar informasi terkait dinamika penyiaran yang ada di India.

Hal lain yang menarik adalah di Indonesia merebaknya konten yang memiliki share tinggi dari India. Amin merasakan betul pengaruh dari sebuah konten siaran dapat meningkatkan potensi kearifan sebuah wilayah. 

“Indonesia hampir setiap hari dapat ditemukan konten siaran dari India. Menjadi hal yang menarik bagaimana India bisa mengemas hal tersebut dan disukai oleh pasar Indonesia,” kata Amin di Kedutaan Besar India, Jakarta (5/3/2024).

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty menilai ranah penyiaran di India telah lama beralih ke mode penyiaran digital. Diawal, Sandeep mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah KPI Pusat dalam stimulus memajukan penyiaran di kawasan Asia dan menekankan pentingnya kerja sama antara kedua negara dalam mencapai tujuan sebagai negara maju. 

Dia juga mengingatkan bahwa negaranya dan Indonesia belum lama ini telah merayakan 75 tahun hubungan bilateral keduanya. “Melalui kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih kepada KPI Pusat dalam kolaborasi penyiaran,” katanya. 

Di kesempatan yang baik itu juga dimanfaatkan Sandeep untuk menginformasikan bahwa India telah melakukan proses alih siaran dari analog ke digital. Teknologi yang biasa disebut bandwidth telah digunakan untuk mewadahi penyiaran di India. 

“Di India tidak lagi menggunakan siaran teresterial karena kami menggunakan koneksi broadband hampir si seluruh wilayah India. Sehingga di India hampir tidak ditemukan set top box melainkan langsung menggunakan jaringan internet,” katanya.

Selama tinggal di Indonesia, Sandeep sangat terpukau dengan konten siaran lokalnya. Ia mencontohkan, budaya Indonesia yang diangkat menjadi sebuah produksi film misalnya memiliki nilai lebih bagi masyarakat dunia. 

Namun begitu, Sandeep mengatakan adanya kesamaan persoalan regulasi antara Indonesia dan India yakni belum adanya regulasi yang mengatur konten di platform internet atau Over The Top (OTT). Karenanya, pemerintah India selalu menyerukan kepada masyarakat agar menciptakan budaya sensor mandiri ketika menikmati konten siaran OTT. 

Ke depan, kata Sandeef, pihaknya akan meninjau kembali hal apa saja yang bisa dikolaborasikan. “India, Indonesia dan negara-negara di belahan bumi Asia harus memiliki pendirian sendiri dan tidak mudah dipengaruhi negara besar dengan budaya yang bertolak belakang dengan kebiasaan. Jadi, jangan pernah bosan untuk bersama-sama menjunjung tinggi etika atau budaya sensor mandiri,” katanya.

Ke depan, KPI juga akan menjajaki pertemuan dengan TRAI (Telecom Regulatory Authority of India) yang memiliki peran serupa dengan KPI di India untuk mendetailkan terkait hal teknis dari kolaborasi antara dua negara di bidang penyiaran. Syahrullah/Foto: Agung R

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan laporan hasil monitoring dan evaluasi lembaga penyiaran televisi digital di DKI Jakarta. Hasilnya program acara berita menempati posisi teratas acara yang paling sering ditonton.

Kegiatan laporan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo, Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jakarta TH Bambang Pamungkas, tim peneliti dari Universitas Nasional, Universitas Paramadina, dan Universitas Pancasila. Terdapat juga beberapa perwakilan dari KPID daerah lain seperti Bali dan Banten serta beberapa media penyiaran dalam acara tersebut. 

Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim peneliti kurang lebih telah berjalan selama satu bulan. 

"Kami sudah melaksanakan monev ini kurang lebih satu bulanan. Hari ini akan kita sampaikan ke teman-teman dari lembaga penyiaran tentunya dan teman-teman dari pers," ujar salah satu dari tim peneliti Joko Utomo Hadibroto, Selasa (31/10/2023).

“Kami beri judul hasilnya adalah hasil monev (monitoring dan evaluasi) penyiaran digital DKI Jakarta 2023 DKI Jakarta bersama dengan Universitas Nasional, Universitas Pancasila dan Universitas Paramadina," ujarnya.

Komisioner Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta TH Bambang Pamungkas mengatakan, hasil monitoring dan evaluasi fokusnya lebih ke lembaga penyiaran. Dilihat dari tahun sebelumnya kesiapan masyarakat DKI Jakarta menghadapi Analog Switch Off (ASO), hasilnya 57% masyarakat DKI Jakarta siap. 

"Tahun ini kita melihat setelah siap, menonton enggak nih masyarakat terhadap lembaga penyiaran digital ini. Kami mau tahu gambaran kalau menonton seberapa tontonannya, kita bicara juga durasi waktu. Apa sih yang paling sering ditonton? TV mana? Nah ini tadi sudah kita ketahui,” ujar Bambang, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terdapat beberapa program yang ditonton oleh masyarakat, program berita menempati posisi teratas sebagai program yang paling sering ditonton oleh masyarakat dengan perolehan 79,8%

“Selanjutnya ini adalah program siaran paling sering ditonton. Jadi di sini responden berhak memilih lebih dari satu yang pertama adalah favoritnya masih program berita," ungkap salah satu dari tim peneliti Joko Utomo Hadibroto saat membacakan laporan hasil, Selasa. 

Sementara, sinetron atau film menempati posisi kedua sebagai program yang paling sering ditonton oleh masyarakat dengan perolehan 56,2%. Sedangkan program olahraga menempati posisi ketiga pada program siaran yang paling sering ditonton dengan perolehan 45,9%.

“Yang Kedua adalah film atau sinetron ini menempati posisi kedua, posisi ketiganya itu adalah olahraga," ujar Broto.

Sementara, posisi paling rendah ditempati oleh variety show dengan perolehan 10,3% dan wisata/budaya sebesar 13,2%. Red dari berbagai sumber

 

 

Tgl Surat

14 November 2019

No. Surat

/K/KPI/31.2/11/2019

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INEWS

Program Siaran

Jurnalistik “Modus” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Modus” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS pada tanggal 31 Oktober 2019 mulai pukul 00.33 WIB terdapat pemberitaan seorang ayah menghamili anak kandungnya dan seorang ayah mencabuli anak tirinya  yang menampilkan wajah pelaku tersebut. 

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (12), yang dimaksud dengan Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “MODUS” DI STASIUN INEWS.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Modus”.

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pekanbaru -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau bersama lembaga penyiaran dan penyelenggara Pemilu di Provinsi Riau sepakat meningkatkan peran untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.

Hal itu terungkap dalam diskusi publik yang diadakan oleh KPID Riau, Rabu (21/12/2022) di kantor KPID Riau dalam rangka meningkatkan parsipasi masyarakat pada pemilihan umum yang tahapannya sudah dimulai.

"KPID Riau menyelenggarakan kegiatan diskusi publik ini bersama lembaga penyiaran dan penyelenggara pemilu," kata Ketua KPID Riau, Falzan Surahman.

Dia mengatakan diskusi publik dalam bentuk forum grup diskusi untuk meminta masukan dari lembaga penyiaran terkait dengan Pemilu 2024.

"Salah satu komitmen sebagaimana hasil diskusi adalah lembaga penyiaran berperan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan pihaknya mendukung komitmen penyiaran untuk turut andil dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

"Memang tahapan sudah berlangsung, tetapi lembaga penyiaran bisa menyampaikan berita dalam bentuk sosialisasi atau informasi soal Pemilu," katanya.

Disisi lain, anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengatakan bahwa partisipasi pengawasan sangat diperlukan sehingga pihaknya akan mengajak lembaga penyiaran juga turut melakukan pengawasan.

"Sebagai lembaga pegawasan, kami tentu mengajak lembaga penyiaran untuk turut mengawasi jalannya tahapan dalam rangka pengawasan partaisipatif," kata Amir.

Diskusi bertema “kesiapan lembaga penyiaran meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024”. Red dari berbagai sumber

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menggelar diskusi kelompok terpumpun atau FGD membahas iklan kampanye di lembaga penyiaran di Padang, Rabu (20/3/2019).

FGD kali ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Robert Cenedy selaku Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbar Vifner dan Febricki Syaputra dari Komite Independen Pemantau Pemilu wilayah Sumatera Barat.

“Yang membedakan Pemilu saat ini dengan pemilu sebelumnya adalah adanya penggabungan antara pemilihan eksekutif dan legislatif sehingga setiap calon bersaing ketat untuk memperoleh simpati masyarakat,” kata dia.

Berkaitan dengan Pemilu 2019 terdapat banyak potensi pelanggaran salah satunya promosi diri melalui media merupakan salah satu akses bagi tiap calon untuk melakukan kampanye. Meskipun demikian pembatasan konten ataupun periode dari penayangan tersebut seharusnya dapat dibatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Memang tidak salah jika partai politik memperkenalkan partaiuntuk merebut hari pemilih tetapi yang menjadi permasalahan iadalah konten dalam iklan politik yang tidak sesuai dengan jadwal kampanye politik serta tidak adanya batasan konten dalam iklan,” paparnya.

SementaraKoordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu SumbarVifner menyampaikan beberapa larangan iklan politik seperti materi iklan dalam bentuk tayangan dan berita, melebihi jumlah spot dan durasi, terdapat materi yang terlarang seperti menghina, menghasut, mengadudomba dan lainnya.

KPID Sumbar juga mengingatkan agar media siar di Ranah Minang bersikap adil dan proporsional terhadap semua peserta Pemilu.

Robert menyebutkan durasi iklan yang tayang di televisi maksimal 30 detik. Untuk penayangannya maksimal hanya 10 kali sehari. Sementara untuk iklan radio maksimal berdurasi 60 detik dengan maksimal penayangan maksimal 10 kali sehari.

Dalam menjalankan tugasnya, KPID Sumbar berharap peran aktif masyarakat untuk memberikan laporan. Bila masyarakat menemukan iklan kampanye di radio dan tv di luar jadwal KPID berharap segera dilaporkan.

“Kami harap seluruh lembaga penyiaran yang ada di Sumbar mematuhi aturan dari KPU. Seandainya ada yang melanggar aturan akan kami berikan teguran, jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran,” kata Robert.

KPID kemudian menjelaskan kalau sudah ada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan kampanye politik. Dalam aturan tersebut memang diperbolehkan menggunakan pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan citra diri peserta Pemilu.

Untuk partai politik yang diperbolehkan adalah mencantumkan nomor urut dan lambang partai. Untuk Calon legislatif dengan menampilkan nomor urut, foto. Kemudian untuk pasangan capres dan cawapres menampilkan nomor urut dan foto pasangan calon. Red dari sumbarantaranews.com

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.