Tgl Surat

28 Maret 2019

No. Surat

159/K/KPI/31.2/12/03/2019

Status

Terguran Tertulis 

Stasiun TV

TRANS TV 

Program Siaran

“Pagi Pagi Pasti Happy”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 12 Maret 2019 pukul 08.40 WIB.

Pada program siaran tersebut menampilkan seorang laki-laki pelaku begal payudara yang kepalanya dipukuli saat tertangkap warga. Selain itu pada pukul 09.02 WIB terdapat video dengan muatan anarkis yakni seorang pria yang membanting motor tanpa adanya upaya negasi dari pembawa acara terkait muatan yang ditampilkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

Adapun pada tanggal 22 Maret 2019 mulai pukul 09.00 WIB membahas isu percintaan antara Billy Saputra dengan Hilda Vitria serta hubungan antara Vicky Prasetyo dengan Anggia Chan. Hal ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.