Tgl Surat |
30 Desember 2012 |
No. Surat |
/K/KPI/12/12 |
Status |
Edaran/Imbauan |
Stasiun TV |
Seluruh TV |
Program |
- |
Deskripsi Pelanggaran |
Sehubungan dengan surat edaran KPI Pusat No. 667/K/KPI/10/13 tertanggal 18 Oktober 2013 tentang edaran KPI Pusat yang salah satu isinya adalah pengurangan semaksimal mungkin penayangan adegan talent pria yang berpakaian dan berprilaku perempuan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas, kewajiban dan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berkesimpulan tidak menemukan adanya upaya pengurangan dan perbaikan pasca surat edaran tersebut. Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan langsung pasca surat edaran tersebut kami menemukan adegan yang dimaksud semakin massif. Adegan semacam ini kami khawatirkan akan berdampak luas khususnya kepada anak dan remaja. KPI Pusat melalui surat ini meminta kepada Saudara untuk menghentikan tayangan yang menampilkan adegan talent pria yang berpakaian dan berprilaku perempuan karena melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1) Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 36 ayat (4) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Demikian surat edaran untuk penghentian adegan tersebut kami sampaikan, agar dipatuhi. Terima kasih. |