Tgl Surat

2 Desember 2013

No. Surat

819/K/KPI/12/13

Status

Teguran tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program


Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 30 November 2013 pukul 06.14 WIB menyiarkan perseteruan anata anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas. Program tersebut tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif. Ahamd Dhani menyatakan secara terbuka mendukung dan mengapresiasi rencana pertarungan tinju antara anak-anaknya dan Farhat. Program juga menayangkan tulisan "El Harus Jadi Ikon Remaja" atas keberanian sang anak bertarung tinju untuk membela orang tua. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, dan g, dan Pasal 15 ayat 1.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.