Tgl Surat

30 Juli 2013

No. Surat

406/K/KPI/07/13

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program

"Yuk Kita Sahur"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Yuk Kita Sahur” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV  pada tanggal 23 Juli 2013 mulai pukul 01.57 WIB.
 
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, dengan orientasi seks dan gender tertentu, dan yang memiliki cacat fisik dan/atau mental, serta pelanggaran terhadap norma kesopanan.

Adegan-adegan tersebut adalah:
1.    Narji disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan “ikan buntel”, “Tugino --Tuh Gigi Nongol”.
2.    Kiwil  disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan “mulutnya kayak linggis”, “anak tupai”.
3.    Adul disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan “ikan gapi”, “bawang goreng nasi uduk”, “badannya kayak telur ayam kampung”.
4.    Olga menyebut namanya “Jubaedah”, yang kepanjangannya “jurusan banci daerah”.
5.    Olga berkata pada Raffi, “Lu jangan kayak bencong dong.”
6.    Wendi berkata, “Ini yang suka di pinggir jalan” sambil memperagakan aksi seperti orang berkebutuhan khusus. Selanjutnya Wendi kembali memperagakan aksi yang sama saat berkata, “Om aku duduk di bawah tapi kaci makan ya”.
Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c dan d, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, d dan e, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
 
Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulisNo. 392/K/KPI/07/13 tertanggal 16 Juli 2013.
 
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
 
Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 24 dan 25 Juli 2013.
 
Pada tayangan tanggal 24 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1.    Olga disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan “ngomongnya melambai kayak spanduk kena angin”, "pernah aku melihat situ di Taman Lawang".
2.    Narji disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan “giginya tambah panjang".
3.    Kiwil disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan “jamban".
4.    Adul disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan “kayak melinjo sayur asem".
5.    Saat Olga mencium boneka kucing, Wendi menyarakankan agar kucing tersebut jangan dicium Olga, karena khawatir nanti akan mengucapkan “meong” dengan nada suara perempuan.
6.    Olga berkata ke seorang pria pemusik, “Kalau nggak puasa gue cipok lu".
 

Pada tayangan tanggal 25 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1.    Olga disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan “dongok".
2.    Kiwil disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan “monyong amat”, “gigi abang kok keluar?”, “mukanya kayak herder", “dipungut dari tempat sampah”, “sandal bakiak”.  Pada adegan lain Wendi menyebutkan Kiwil setiap pagi latihan (mematuk di kayu) sambil memperagakan gaya mematuk kayu.
3.    Adul disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan “juara satu lomba balapan anjing”, “mukanya kayak bakso gepeng”, “mukanya kayak kecebong tanah”, "busi", “cotton bud”, “...tidur di ubin jadi ciut”, "hamster”.
4.    Wendi meminta makan dengan menampilkan aksi seperti orang berkebutuhan khusus.
5.    Tara yang berpakaian perempuan mencium pipi Raffi sampai bercap merah di pipi.
 
KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
 
Kami akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.
 
Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan. Terima kasih.         

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.