Tgl Surat

21 Februari 2013

No. Surat

113/K/KPI/02/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program

Oh Ternyata” Episode "Misteri di Balik Panggung”

Deskripsi Pelanggaran

penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, penggolongan program siaran, dan ketentuan sensor.
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.