Dijaman sosmed sekarang ini sebaiknya KPI tidak hanya mengawasi siaran di televisi dan radio saja
karena banyak sosmed yg sekarang dijadikan media untuk penyiaran video oleh masyarakat atau kelompok tertentu. Banyak video yg tdk terkontrol seperti misalnya menfandung pornografi dan kekerasan sementara penontonya jg banyak dibawah umur bahkan balita. Oleh sebab itu kalau bs pengawasan penyiaaran merambah ke aplikasi sosmed.
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.