Terkesan menyajikan/menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Melanggar UU P3SPS Pasal 15 ayat 2, yang berbunyi (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
Ahmad Kamaludin Zain
Dari Jendela SMP menurut saya bagus, ada sisi positifnya yang gak melulu soal pacaran. Seperti persahabatan, saling tolong menolong, berbakti, dan cerita cintanya juga gak vulgar² amat.