Terkesan menyajikan/menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Melanggar UU P3SPS Pasal 15 ayat 2, yang berbunyi (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
Umar Hidayatullah
Nanti Insya Allah bila saya jadi presiden akan ada kementerian yang mengurusi persoalan kesihatan mental yang mana didalamnya akan terdapat sebuah bagian yang mengatur konten konten di youtube atau aplikasi aplikasi mobile lainnya yang dapat merusak mental akan kita datangi dan berbicara dari hati ke hati dengan konten kreator tersebut