Dalam siaran Brownis yang ditayangkan pada 27 Februari 2024 pukul 12.30 WIB di TRANS TV, saya menemukan beberapa segmen yang agak menyinggung dua pasal yang terdapat dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
“tapi kalo di kamera kok ada warna coklatnya” ujar Ruben Onsu.
Hal tersebut mungkin dianggap bercanda dan hanya obrolan berlalu saja. Namun, menurut saya hal tersebut agak menyinggung Peraturan KPI tentang pedoman Perilaku Penyiaran pada pasal 7 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
Pernyataan salah satu host program televisi Brownis tersebut juga menyinggung peraturan KPI tentang isi siaran pada pasal 36 (6) yang menyatakan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Dalam hal ini yang menjadi poin utamanya adalah ras dan martabat manusia Indonesia. Menurut saya pernyataan Ruben Onsu diatas menjorok pada merendahkan martabat manusia Indonesia dengan memperolok warna kulitnya (ras).
Pojok Apresiasi
Ignatius Aji D
Pertahankan.... Jangan ikuti tv lainnya yang sangat tidak berkualitas...... Jaga kredibilitas..... Jangan berubah