Terkesan menyajikan/menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Melanggar UU P3SPS Pasal 15 ayat 2, yang berbunyi (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Apa Kabar Indonesia Malam:
Senin: Sebanyak Parpol
Selasa: Inspirasi Mulai "Penolakan"
Rabu: Gedung KPU Terkena AZAB
Program Unggulan tvOne:
Fakta: Sebanyak Artis Jadi Parpol
Catatan Demokrasi: Masih Kecil "WON",Udah Gede "LOST"
Indonesian Business Forum: Ekonomi Nyindir "KECIL"