- Details
- Written by RG
- Hits: 29

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (30/4/2026). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait penguatan kinerja KPID di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Di awal pertemuan, rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Royke R. Anter, menyampaikan kondisi keterbatasan anggaran daerah yang berdampak pada operasional KPID. Ia sekaligus meminta masukan strategis guna mengoptimalkan fungsi pengawasan penyiaran.
Menanggapi hal itu, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menyampaikan dasar hukum mengenai penentuan anggaran yaitu dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah lembaga penyiaran di suatu wilayah.
Ini pun sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. “Keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi fungsi utama pengawasan penyiaran,” katanya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menambahkan pihaknya pusat juga menanamkan semangat kolaborasi sejak awal efisiensi, misalnya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Lembaga Sensor Film (LSF). Ia berharap kolaborasi ini bisa menyentuh langsung ke masyarakat dan memberi informasi mengenai profil KPI dan lembaga negara lain agar ketika ingin melakukan aduan sesuai sasaran.

Evri menyampaikan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga keberlangsungan program KPID, termasuk kegiatan literasi media kepada masyarakat.
Rekannya sesama komisioner KPI Pusat, Amin Sabhana, mendukung pernyataan Evri dengan penekanan bahwa di tengah pesatnya perkembangan platform digital, peran KPID sebagai pengawas lembaga penyiaran konvensional (televisi dan radio) tetap krusial. Menurutnya, penyiaran dinilai memiliki fungsi strategis sebagai penjernih informasi di tengah maraknya konten digital yang belum sepenuhnya terverifikasi dan teregulasi.
Dalam kesempatan ini, KPI Pusat mendorong agar KPID di daerah terus berinovasi melalui program-program edukatif seperti literasi penyiaran dan kegiatan berbasis masyarakat, termasuk kerja sama dengan sekolah dan instansi pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang cerdas dalam memilah informasi.
Menjawab tantangan pengawasan konten digital, KPI Pusat mengatakan bahwa saat ini belum menjadi berdasarkan Undang-Undang (UU) Penyiaran No.32 Tahun 2002. Meskipun kewenangan terbatas pada penyiaran konvensional, KPI tetap berupaya memperkuat literasi media sebagai langkah mitigasi terhadap dampak negatif konten digital.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara KPI Pusat, DPRD, dan KPID, serta mendorong optimalisasi fungsi pengawasan penyiaran di tengah tantangan keterbatasan anggaran dan dinamika perkembangan media digital. DPRD sebagai mitra kerja KPID diharapkan tetap memberikan dukungan, baik dalam bentuk kebijakan maupun fasilitasi program, guna memastikan kualitas siaran tetap terjaga. Anggita Rend/Evan Laia













