Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan akademik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga Fakultas Dakwah Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI),, Rabu (15/04/2026) di Kantor KPI Pusat. Kunjungan ini dalam rangka kegiatan pembelajaran lapangan guna memperdalam pemahaman mahasiswa terkait peran dan fungsi KPI dalam sistem penyiaran nasional.

Tenaga Ahli Pengawasan Isi Siaran KPI, Guntur Karyapati, memberi paparan singkat mengenai sejarah industri penyiaran sejak era perjuangan, serta dinamikanya setelah era reformasi hingga saat ini.  Ia juga menjelaskan regulasi penyiaran yang menjadi dasar bagi KPI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Ada amanat Undang-undang Penyiaran untuk menyusun P3SPS, sebagai ethical code dan code of conduct bagi insan penyiaran, dan aturan tentang bagaimana siaran boleh dan tidak boleh ditampilkan,” katanya. 

Dijelaskannya pengawasan KPI dilakukan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS demi menjaga kualitas, etika, dan perlindungan publik. Menurut Guntur, sistem pemantauan dilakukan secara terstruktur dengan SDM khusus yang bekerja secara berjenjang dan berbasis shift dalam memantau puluhan lembaga penyiaran. 

Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi industri penyiaran di era digital, khususnya terkait pergeseran konsumsi masyarakat dari media konvensional seperti televisi dan radio ke platform digital seperti YouTube dan layanan streaming yang relatif minim pengawasan.

Dalam sesi diskusi interaktif, rombongan mahasiswa/i yang dipimpin Dosen UIN Salatiga, Avin Wimar Budyastomo menyoroti berbagai isu, mulai dari pengawasan siaran langsung, potensi pengaturan media digital, hingga strategi peningkatan literasi media masyarakat. 

KPI menyampaikan penguatan regulasi terhadap media digital masih dalam proses, termasuk melalui usulan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran agar tercipta kesetaraan pengawasan antara media konvensional dan media baru, di tengah perkembangan ekosistem media digital.

Di pendalaman materi, KPI menjelaskan mekanisme penindakan pelanggaran siaran yang meliputi teguran tertulis, penghentian sementara program, hingga pengurangan durasi tayangan. Namun, kewenangan dalam pemberian sanksi masih terbatas dan belum mencakup penghentian permanen, sehingga penguatan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak ke depan. 

Melalui kunjungan ini, KPI berharap mahasiswa dapat memahami dinamika industri penyiaran secara lebih komprehensif, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mendorong ekosistem media yang sehat, bertanggung jawab, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Anggita Rend/Foto: Evan Laia

 

Copyright © 2026 %site All Rights Reserved.name%.
slot