Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan akademik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga Fakultas Dakwah Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI),, Rabu (15/04/2026) di Kantor KPI Pusat. Kunjungan ini dalam rangka kegiatan pembelajaran lapangan guna memperdalam pemahaman mahasiswa terkait peran dan fungsi KPI dalam sistem penyiaran nasional.

Tenaga Ahli Pengawasan Isi Siaran KPI, Guntur Karyapati, memberi paparan singkat mengenai sejarah industri penyiaran sejak era perjuangan, serta dinamikanya setelah era reformasi hingga saat ini.  Ia juga menjelaskan regulasi penyiaran yang menjadi dasar bagi KPI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Ada amanat Undang-undang Penyiaran untuk menyusun P3SPS, sebagai ethical code dan code of conduct bagi insan penyiaran, dan aturan tentang bagaimana siaran boleh dan tidak boleh ditampilkan,” katanya. 

Dijelaskannya pengawasan KPI dilakukan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS demi menjaga kualitas, etika, dan perlindungan publik. Menurut Guntur, sistem pemantauan dilakukan secara terstruktur dengan SDM khusus yang bekerja secara berjenjang dan berbasis shift dalam memantau puluhan lembaga penyiaran. 

Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi industri penyiaran di era digital, khususnya terkait pergeseran konsumsi masyarakat dari media konvensional seperti televisi dan radio ke platform digital seperti YouTube dan layanan streaming yang relatif minim pengawasan.

Dalam sesi diskusi interaktif, rombongan mahasiswa/i yang dipimpin Dosen UIN Salatiga, Avin Wimar Budyastomo menyoroti berbagai isu, mulai dari pengawasan siaran langsung, potensi pengaturan media digital, hingga strategi peningkatan literasi media masyarakat. 

KPI menyampaikan penguatan regulasi terhadap media digital masih dalam proses, termasuk melalui usulan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran agar tercipta kesetaraan pengawasan antara media konvensional dan media baru, di tengah perkembangan ekosistem media digital.

Di pendalaman materi, KPI menjelaskan mekanisme penindakan pelanggaran siaran yang meliputi teguran tertulis, penghentian sementara program, hingga pengurangan durasi tayangan. Namun, kewenangan dalam pemberian sanksi masih terbatas dan belum mencakup penghentian permanen, sehingga penguatan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak ke depan. 

Melalui kunjungan ini, KPI berharap mahasiswa dapat memahami dinamika industri penyiaran secara lebih komprehensif, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mendorong ekosistem media yang sehat, bertanggung jawab, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Anggita Rend/Foto: Evan Laia

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) I Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) di Rupatama Kantor KPI Pusat, Kamis (08/04/2026). Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Tamrin, bermaksud membahas proses seleksi calon Anggota KPID Sumsel periode 2025–2028, penguatan kelembagaan KPID, serta tantangan pengawasan penyiaran di daerah.

Berdasarkan laporan terbaru Tim Seleksi per Februari 2026, proses seleksi calon Anggota KPID Sumatra Selatan telah mengerucut menjadi 21 nama dan akan dilanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. DPRD Provinsi Sumsel meminta masukan terkait tahapan tersebut.

Menjawab hal itu, Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti menekankan pada penilaian terhadap kapasitas, komitmen, kemampuan komunikasi, keterwakilan perempuan, serta kesiapan calon. Hal ini penting untuk menghadapi tantangan penyiaran yang terus berubah seiring perkembangan teknologi digital. 

“Saya percayakan Bapak dan Ibu (DPRD), mudah-mudahan 7 orang terpilih bisa membawa KPID lebih baik dari sebelumnya,” katanya. 

Mimah juga menyoroti keterbatasan anggaran yang masih menjadi hambatan utama bagi banyak KPID. Hal tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada pelaksanaan program, tetapi juga pada efektivitas pengawasan siaran, literasi media, dan ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun masyarakat. Menurutnya, KPID juga perlu tetap fokus pada fungsi-fungsi pokok yang paling mendasar, yakni pengawasan, literasi, dan sosialisasi. 

Di pertemuan yang sama, Sekretaris KPI Pusat Umri, menegaskan posisi KPID di daerah tetap strategis, terutama dalam mengawasi isi siaran televisi dan radio serta menjaga kualitas informasi publik. Namun, ia menekankan bahwa KPID tidak bisa berjalan sendiri. 

Ia juga mendukung pernyataan Mimah tentang perlunya menguatkan kolaborasi dengan DPRD, pemerintah daerah, media lokal, dan unsur masyarakat agar kehadiran KPID benar-benar terasa manfaatnya dan tidak sekadar dipandang sebagai lembaga pengawas formal.

Selain soal kelembagaan, diskusi juga menyinggung implementasi PP Tunas terkait pembatasan penggunaan gawai pada anak. Dalam pandangan KPI Pusat, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk merespons tantangan ruang digital terhadap anak, tetapi keberhasilannya tetap sangat bergantung pada pengawasan orang tua, kesiapan masyarakat, dan penguatan sosialisasi di tingkat daerah. Dalam hal ini, KPID dipandang dapat mengambil peran melalui penguatan literasi digital dan kerja sama dengan media lokal. 

Di ujung kunjungan, Tamrin menegaskan hasil konsultasi ini akan menjadi bahan penting dalam pendalaman materi fit and proper test calon anggota KPID setempat. DPRD juga menaruh perhatian pada penguatan martabat KPID sebagai lembaga yang mampu memberi kontribusi nyata bagi daerah, termasuk dalam mendorong keberagaman siaran dan memperluas representasi lokal dalam ruang penyiaran. Anggita Rend/Foto: Evan

 

 

Kupang -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur masa bakti 2026–2029 resmi dilantik, Senin (30/3/2026). Pelantikan ini menjadi momen penguatan peran lembaga penyiaran dalam menghadapi maraknya disinformasi di tengah masyarakat.

Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, I Made Sunarsa, mengatakan salah satu tugas utama KPID ke depan adalah memperkuat literasi media dengan turun langsung ke kampus dan sekolah. Menurutnya, generasi muda perlu dibekali kemampuan memilah informasi agar tidak mudah terpengaruh hoaks yang kian masif di era digital.

“Ketika masyarakat terdistrupsi oleh hoaks, KPID harus mengajak mereka kembali pada sumber informasi yang terpercaya, seperti televisi dan radio, karena kontennya diawasi oleh KPI,” kata Made Sunarsa usai pelantikan tersebut.

Ia menjelaskan, lembaga penyiaran memiliki peran strategis sebagai “penjernih informasi” di tengah banjir berita tidak benar. Televisi dan radio, kata dia, harus menjadi garda terdepan dalam meluruskan informasi yang keliru.

“Jika ada hoaks di NTT, maka televisi dan radio harus hadir memberikan pemberitaan yang benar dan mencerdaskan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Made mengakui bahwa KPI tidak memiliki kewenangan langsung untuk memeriksa seluruh konten yang beredar di ruang digital. Namun, KPI dan KPID tetap memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kualitas literasi masyarakat agar lebih kritis terhadap informasi.

Karena itu, ia berpesan kepada anggota KPID NTT yang baru dilantik agar menjalankan tugas secara maksimal dan berorientasi pada kepentingan publik. “Lakukan yang terbaik untuk masyarakat NTT, terutama dalam membangun ekosistem informasi yang sehat dan berkualitas,” pungkasnya. **

 

 

Copyright © 2026 %site All Rights Reserved.name%.
slot