- Details
- Written by RG
- Hits: 39

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menyikapi munculnya tayangan yang diduga mengandung muatan pornografi di salah satu stasiun televisi swasta lokal. Sehari setelah siaran yang diduga bermuatan pornografi tersebut tayang, regulator penyiaran tersebut langsung memanggil manajemen televisi bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, mengatakan forum klarifikasi digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaganya guna memastikan seluruh lembaga penyiaran mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), terutama terkait perlindungan anak dan remaja.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena tayangan itu muncul pada rentang waktu sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, saat televisi masih berpotensi diakses oleh anak-anak dan keluarga.
“Frekuensi siaran adalah ruang publik. Karena itu, lembaga penyiaran wajib memastikan tidak ada muatan seksualitas, ketelanjangan, pornografi, ataupun materi tidak layak yang dapat diakses masyarakat, terlebih pada jam ketika anak-anak dan keluarga masih dapat menonton televisi,” kata Ahmad Sulhy pada Rabu (3/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPID DKI Jakarta menyoroti sejumlah aspek yang dinilai krusial. Salah satunya terkait kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak dan remaja.
Sulhy menegaskan setiap program yang disiarkan secara bebas harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Selain itu, regulator penyiaran tersebut menegaskan bahwa jam tayang keluarga harus terbebas dari berbagai bentuk muatan yang mengandung unsur seksualitas, ketelanjangan, eksploitasi tubuh, maupun materi lain yang tidak layak dikonsumsi publik.
“KPID juga tengah melakukan penelaahan lebih lanjut berdasarkan ketentuan P3SPS untuk menilai apakah tayangan yang dimaksud mengandung adegan seksual, eksploitasi tubuh, atau bentuk pelanggaran lain yang tidak semestinya muncul pada jam tersebut,” ungkapnya.
Sulhy menegaskan, tanggung jawab atas seluruh materi yang ditayangkan tetap berada pada lembaga penyiaran, terlepas dari penyebab teknis yang mungkin melatarbelakangi insiden tersebut.
“Apapun penyebab teknisnya, tanggung jawab siaran tetap berada pada lembaga penyiaran. Forum klarifikasi ini penting untuk memastikan penyebab, langkah penanganan, serta jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” jelasnya.
Forum klarifikasi dipimpin langsung oleh Ahmad Sulhy bersama enam komisioner KPID DKI Jakarta, yakni Sona Sofian, Didik Suyuthy, Ananda Ismail, Ferdinalsyah, Luli Barlini, dan Arri Wahyudi.
Dalam keterangannya kepada KPID, manajemen stasiun televisi swasta tersebut melaporkan sejumlah langkah penanganan yang telah dilakukan.
Di antaranya penghentian tayangan yang tidak sah, pengamanan sistem siaran, pemeriksaan perangkat beserta log operasional, hingga penguatan mekanisme pemantauan dan respons terhadap insiden serupa.
Pihak televisi juga telah menyampaikan laporan perkembangan penanganan kasus kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta KPID DKI Jakarta sebagai bentuk koordinasi dan keterbukaan informasi. Red dari berbagai sumber





