
Kupang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) membangun kolaborasi bersama Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang guna memperkuat pengawasan lembaga penyiaran dan mengantisipasi masuknya konten asing di wilayah perbatasan. Hal itu terungkap dalam kunjungan silaturahmi jajaran Komisioner KPID NTT ke kantor Balmon Kelas I Kupang, Senin (18/5/2026).
Rombongan KPID NTT dipimpin Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati bersama Wakil Ketua Kekson Fole Salukh, Koordinator Bidang Kelembagaan Ichsa Arman Pua Upa, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Fredrikus Royanto Bau, Koordinator Bidang PKSP Aulora Agrava Modok, serta anggota Yohanes Teme dan Trisna Lilyana Dano. Kedatangan mereka diterima langsung Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang, Mujiyo bersama jajaran di Ruang Sasando Balmon Kupang.
Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati mengatakan, kunjungan tersebut merupakan agenda silaturahmi perdana jajaran komisioner baru KPID NTT setelah dilantik beberapa waktu lalu.
Menurut Yohanes, KPID NTT memandang Balmon Kupang sebagai mitra strategis dalam memperkuat pengawasan penyiaran di NTT, khususnya di daerah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
“Kami ingin memperkuat kolaborasi dengan Balmon Kupang dalam menjalankan tugas pemantauan dan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi oleh lembaga penyiaran di NTT,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KPID memiliki kewenangan mengawasi isi siaran, sedangkan Balmon bertanggung jawab terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio.
Sebagai daerah perbatasan, kata Yohanes, NTT memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan penyiaran, terutama untuk mengantisipasi masuknya siaran maupun konten asing yang tidak sesuai dengan regulasi nasional.
“Pengawasan perlu diperkuat agar jangan sampai ada kontaminasi konten-konten asing yang masuk melalui siaran di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balmon Kelas I Kupang, Mujiyo menyambut baik kunjungan dan inisiatif kolaborasi yang dibangun KPID NTT.
Menurutnya, Balmon siap mendukung pengembangan lembaga penyiaran di NTT, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Kalau ada usulan pendirian lembaga penyiaran publik lokal maupun lembaga penyiaran swasta, prinsipnya kami sangat mendukung. Saat ini proses pengurusan izin juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara online,” jelas Mujiyo.
Ia menegaskan, Balmon berfokus pada pengawasan penggunaan spektrum frekuensi dan aspek teknis perizinan, sedangkan pengawasan isi siaran menjadi kewenangan KPID.
Balmon, lanjutnya, juga akan terus melakukan monitoring terhadap lembaga penyiaran yang telah mengantongi izin frekuensi namun tidak aktif beroperasi. “Kami akan melakukan evaluasi dan memberikan teguran jika ada lembaga penyiaran yang sudah memiliki izin tetapi frekuensinya tidak digunakan,” katanya.
Mujiyo berharap seluruh lembaga penyiaran di NTT, baik LPP, LPPL, LPS maupun radio komunitas, mampu terus berinovasi dan bertahan di tengah tantangan era digital. “Kami mendukung pembukaan lembaga penyiaran baru di NTT, tetapi jangan sampai setelah mendapatkan izin justru berhenti beroperasi karena kendala anggaran,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

