Tegaskan Definisi Penyiaran, RUU Penyiaran Harus Dituntaskan
- Details
- Written by RG
- Hits: 2648

Jakarta – Perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran sudah sangat mendesak dan perlu mendapatkan perhatian serius. Penyebabnya, batasan regulasi dan perlakuan antara media penyiaran (konvensional) dengan media baru (platform digital) makin kabur (tidak jelas).
“Batasan keduanya makin kabur. Ditambah lagi, masyarakat sekarang, terutama generasi muda, kini memiliki akses tak terbatas ke informasi dan hiburan, yang bukan hanya berasal dari lembaga penyiaran berizin, tetapi juga dari kreator konten independen, layanan streaming global, dan media sosial,” kata Rektor Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, Sylviana Murni, saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2025 di kampus Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Kendati demikian, lanjut Sylviana, perkembangan tersebut menghadirkan dua hal sekaligus yakni adanya peluang besar untuk memperluas jangkauan dan inovasi. Namun dinsisi lain, hal ini menjadi tantangan serius terhadap relevansi, etika, dan kualitas isi siaran.
“Pertanyaannya, bagaimana kita memastikan lembaga penyiaran tetap menjadi pilar utama penyedia informasi yang akurat, mencerahkan, mendidik, dan berkarakter kebangsaan di tengah derasnya arus konten digital?”, ujar Sylviana.
Terkait pernyataan Sylviana, Praktisi Penyiaran Neil Tobing menilai perlunya perbaikan terhadap definisi penyiaran dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Pembaruan ini diharapkan memberikan kejelasan, penegasan, dan rasa keadilan bagi siapapun termasuk industri penyiaran TV dan radio.

“Memang sudah seharusnya definisi penyiaran di UU Penyiaran harus diperbaiki. Karena sangat penting mengatur platform media lain,” kata Neil Tobing, salah satu narasumber Bimtek.
Neil menegaskan, negara harus hadir dan berani melakukan pengaturan terhadap platform media selain media mainstream (TV dan radio). “Negara mesti mengaturnya tanpa harus mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Kami siap berdiskusi untuk itu,” pintanya sekaligus mengusulkan penguatan kewenangan KPI untuk mengawasinya.
Direktur Kerjasama Marketing dan Kemahasiswaan Institut STIAMI, Dedy Kusna Utama, menyatakan perubahan regulasi ini untuk menciptakan keadilan terhadap media penyiaran. “Pengaturan platform digital perlu. Literasi digital juga perlu. Kami akademisi siap mendorong dan memberikan masukan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, pihaknya memang menunggu dan berharap besar keterlibatan dunia kampus di tanah air. Menurutnya, kampus sebagai wadah pemikir dan ilmu pengetahuan harus memberikan sumbangsih terhadap kebijakan penyiaran nasional.
“Partisipasi akademisi terkait dengan regulasi penyiaran menjadi penting. Relevan atau tidak sejatinya juga tergantung dengan bagaimana publik melihatnya. Karena KPI merupakan wadah aspirasi publik. Jadi kalau publik ingin ada perubahan ayo kita rubah,” tambah Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, di sela-sela diskusi Bimtek tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komisoner KPI Pusat, Aliyah, menjelaskan tugas dan fungsi KPI dalam menjaga siaran TV dan radio agar selaras dengan regulasi. Selain itu, ia menyampaikan jika siaran TV dan radio sangat penting dalam upaya mengedukasi masyarakat melalui informasi yang dapat dipercaya. ***/Foto: Agung R

Merawat Persatuan Melalui Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas
- Details
- Written by RG
- Hits: 1880

Jakarta – Penyiaran yang sehat merupakan salah satu kunci untuk merawat keutuhan (persatuan dan kesatuan) bangsa. Pasalnya, penyiaran (isi siaran TV dan radio), masih dianggap sebagai sumber informasi utama (aman, benar dan terpercaya) sekaligus menjadi media penjernih.
“Persatuan itu bisa dikaitkan dengan penyiaran. Menjaga persatuan adalah amanah sejarah dan tugas bersama termasuk media massa (TV dan radio) dan juga Gen Z,” kata Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam paparan sebagai nara sumber acara Sosialisasi Hasil Pengawasan Siaran TV dan Radio bertajuk “Merawat Persatuan Melalui Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas” di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Rabu (24/9/2025), di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan kewajiban untuk merawat persatuan tidak lepas dari tantangan dengan makin massifnya informasi dan konten yang berasal dari media berbasis internet. Permasalahannya, informasi dan konten tersebut tidak benar-benar dapat diyakini kebenarannya. Terlebih media baru ini belum ada payung hukum yang tegas dan diawasi.
“Tantangan kita sekarang adalah berita hoaks dan fake. Secara undang-undang penyiaran nomor 32 hanya (mengawasi) televisi dan radio. Dalam undang-undang ini, ada peran KPI yang diberi kewenangan mengawasi siaran televisi dan radio,” jelas Mimah Susanti.
Karenanya, lanjut Santi (panggilan akrabnya), penting bagi media penyiaran menghadirkan siaran yang sehat untuk masyarakat termasuk Gen Z. “Mereka ini harus mendapatkan siaran yang penuh nilai, mendidik dan tidak menyesatkan. Pokoknya harus jauh dari konten yang merusak. Soalnya, mereka ini punya peran penting untuk merawat persatuan bangsa,” tuturnya.

Pandangan yang sama juga disampaikan nara sumber sosialisasi lainnya, Ngatoillah. Ia mengatakan, konten itu bisa memengaruhi pola pikir seseorang. Oleh karenanya, kualitas siaran itu harus dijaga. “Ini menjadi tanggung jawab bersama kita,” katanya.
Ngato yang juga Tokoh Masyarakat ini mengkhawatirkan pemberitaan hoaks di media berbasis internet. Menurutnya, sebagian masyarakat masih sangat mudah percaya dengan informasi demikian. Karenanya, lanjut Ngato, perlu ada literasi secara berkelanjutan untuk masyarakat.
“Literasi media (digital) untuk masyarakat masih terbatas. Mereka pun masih minim verifikasi ulang terhadap informasi tersebut. Ini juga termasuk tantangan regulasinya,” ujar Ngatoillah di tempat yang sama.
Head of Strategic Programming Department Metro TV, Rosalia Arlusi, mengatakan kebutuhan masyarakat sekarang adalah informasi yang valid. “Masyarakat tidak akan menjadi sehat jika mereka selalu disuguhkan tayangan tidak sehat (termasuk informasi hoak dan fake),” katanya.
Rosa juga menyoroti meredupnya bisnis industry TV karena hadirnya media baru. Padahal, lanjutnya, TV masih menjadi media yang dituhkan oleh masyarakat karena sebagai penetrasi.
“Media televisi, menurut saya, tantangan saat ini adalah tidak fair (adil) dengan media sosial. Pasalnya, media digital tidak perlu banyak karyawan sedang industry (media) TV adalah padat karya dan aturannya sangat banyak karena siaran kami berdampak besar bagi masyarakat,” ungkap Rosa seraya mendorong adanya keadilan dalam berusaha ini.
Sementara itu, Sekjen PB. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), M. Irkham Tamrin, meminta adanya kolaborasi semua pihak untuk menumbuhkembangkan penyiaran di tanah air. Ia juga mendorong pemuda untuk berperan besar terhadap perkembangan dan persatuan bangsa. “Pemuda harus jadi agen of change dan pengontrol,” tandasnya. ***
KPI Pusat Kawal Pembentukan KPID Kalimantan Utara
- Details
- Written by RG
- Hits: 2807

Bulungan – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan pendampingan secara langsung pembentukan KPID Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Bulungan, Rabu (24/9/2025).
Pendampingan ini untuk memastikan pembentukan KPID, yang saat ini sedang dalam tahapan seleksi calon Komisioner KPID Kaltara berjalan sesuai regulasi, obyektif dan transparan. Proses pendampingan ini dilakukan langsung oleh Komisioner KPI Pusat, antara lain Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan dan I Made Sunarsa.
Ketiganya melakukan verifikasi dan pendalaman terkait pelaksanaan pelaksanaan seleksi KPID, dan Berdialog dengan Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie, serta Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik, dan Persandian Provinsi Kaltara, Iskandar Alvi.
Pada saat pertemuan dengan kedua pimpinan instansi tersebut, KPI Pusat menekankan agar proses rekrutmen Calon Anggota KPID dilakukan sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Prosesnya pun harus transparan dan selektif.
“Kami menginginkan seleksi ini berjalan mulus dan yang terpilih adalah komisioner-komisioner yang memang mampu menjaga dan menumbuhkembangkan penyiaran di Kaltara,” pinta Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan.

Pernyataan yang sama turut disampaikan Komisioner yang juga Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa. Menurutnya, proses seleksi KPID harus mengacu pada aturan yang ada yakni Peraturan KPI bidang Kelembagaan. Penekanan ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran terkait prosesi rekruitmen tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi-regulasi kelembagaan KPI dipedomani agar tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, meminta Komisioner KPID Kaltara yang terpilih nantinya mampu memahami secara detail soal pedoman penyiaran (P3SPS). Ia pun siap melakukan pembekalan P3SPS untuk Komisioner KPID Kaltara yang akan terpilih.
“Kami ingin, nanti setelah terpilih komisioner, ada pembekalan, khususnya mengenai P3SPS agar dapat diaplikasikan dengan baik oleh para komisioner KPID, Kaltara” tutur Tulus Santoso.
Saat ini, proses pembentukan KPID Kaltara telah memasuki tahapan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota KPID. Proses rekrutmen dilakukan Dinas Komunikasi Informasi, Statistik, dan Persandian Provinsi Kaltara dengan dibantu Tim Seleksi yang dibentuk DPRD Provinsi Kaltara. Nantinya, Kaltara akan menjadi provinsi ke 34 yang memiliki KPID. ***
Komisi I DPR Siapkan Definisi Baru Penyiaran
- Details
- Written by RG
- Hits: 5549

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan proses revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran terus dilakukan. DPR juga mengajak semua pihak untuk memberikan masukannya. Harapannya, regulasi baru ini dapat memberikan rasa aman bagi publik dan menjamin keadilan bagi siapapun.
“Intinya komisi 1 (DPR RI) sangat konsen dengan undang-undang ini dan harapannya bahwa ruang-ruang siaran itu akan aman bagi siapa saja. Aman bagi keamanan nasional, aman bagi masyarakat kita, aman bagi perkembangan peradaban Indonesia,” tegas Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R. Abdullah, dalam sambutan kunci sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Hasil Pengawasan Siaran TV dan radio dengan tema “Merawat Persatuan Melalui Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas,” di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025) kemarin.
Ia pun mendorong aspirasi publik (kalangan kampus) untuk ikut memberi masukan terhadap RUU Penyiaran. “Ini bisa didiskusikan dengan Komisi I dan jika ada perkembangan-perkembangan bisa disampaikan baik secara formal, baik melalui komisi maupun anggota-anggota,” ujar Taufiq.
Sebelumnya, dalam sambutan itu, Taufiq menyampaikan kondisi dan tantangan yang dihadapi penyiaran Indonesia saat ini. Termasuk perihal berlarut-larut proses revisi UU Penyiaran.
Menurutnya, situasi penyiaran (konten digital/internet) saat ini begitu dinamis. Kendati ada UU ITE, hal itu belum sepenuhnya memberikan rasa aman dan keadilan bagi publik. “Intinya sudah ada pengaturan. Tetapi karena perkembangannya lebih cepat dari aturan, maka harus segera di revisi (UU Penyiaran),” tutur Anggota DPR RI dari Fraksi-PKB ini.
Masih membahas isi RUU Penyiaran, Taufiq mengungkapkan, pihaknya sepakat jika definisi penyiaran dalam RUU dibuat lebih luas, tidak hanya TV dan radio. “Ini kabar gembira. Buat KPI tentunya. Karena KPI akan mengawasi platform digital. Tak tahu beratnya seperti apa. Karena itu, fungsi KPI akan diperluas,” jelas Taufiq.
Ia juga berharap KPI dapat bekerjasama dengan lembaga-lembaga sosial. Menurutnya, kolaborasi dapat menguatkan peran dan fungsi KPI di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah berharap, RUU Penyiaran merumuskan penguatan kewenangan KPI untuk menciptakan tayangan yang lebih baik. Hal ini tak lepas dari kebutuhan masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
“Ketika ada kejadian yang viral atau heboh di media sosial, maka televisi dan radio menjadi penjernihnya (penjelas). Informasi dari TV dan radio sudah dipastikan kebenarannya karena ada aturan dan di awasi KPI,” ujarnya di tempat yang sama.
Perihal pengawasan siaran TV dan radio, Ubaid berharap masyarakat (mahasiswa) ikut aktif melakukannya. “Jadi, apabila ada yang menemukan tayangan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka kami mohon untuk diadukan ke KPI,” tutupnya. ***



