Diseminasi IKPSTV 2024: KPI dan UT Dorong Penguatan Mutu Siaran di Tengah Pembahasan RUU Penyiaran
- Details
- Written by RG
- Hits: 1365

Tangerang -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Universitas Terbuka (UT) Tangerang menggelar Diseminasi Hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) Periode II Tahun 2024, dengan tajuk “Potret Mutu Program Siaran Televisi Indonesia Tahun 2024, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini menjadi wadah bagi regulator dan akademisi dalam merefleksikan arah penyiaran nasional di tengah disrupsi digital dan dinamika sosial media.
Wakil Rektor Bidang Akademik UT, Rahmat Budiman, dalam sambutannya mengatakan, televisi tetap memiliki peran strategis dalam membentuk literasi dan moral publik. Ia menyebut, peningkatan nilai IKPSTV dibandingkan periode sebelumnya membuktikan adanya perbaikan kualitas siaran nasional.
Dia berharap kegiatan ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tontonan yang meluhurkan nilai bangsa.
“Kampus memiliki wahana yang penting untuk memberi masukan bagi penguatan sektor penyiaran di tanah air, baik dalam regulasi, literasi hingga kualitas konten. Kami berharap ada rekomendasi yang kami terima dan dapat kami teruskan ke DPR RI,” ujar Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan sekaligus penanggungjawab IKPSTV, Amin Shabana.
Ia menambahkan kegiatan ini merupakan rangkaian diseminasi IKPSTV yang dikolaborasikan dengan berbagai kampus di Indonesia. Menurutnya, hingga akhir 2025, setidaknya ada 25 kampus yang bersedia menjadi mitra, yang mana dilihat sebagai hal yang positif karena mengindikasikan kepedulian dan perhatian kampus pada industri penyiaran tanah air. Diseminasi IKPSTV bukan hanya sekedar membahas angka kualitas mutu tayangan penyiaran, melainkan ada keterkaitan dengan keberlanjutan industri.
“Ratusan ribu bahkan mungkin jutaan pekerja, norma, budaya dan aspek penanaman ajaran agama lah yang terancam dengan masifnya konten di media baru yang sarat hoaks dan menggerus karakter kita sebagai umat yang berbudaya dan beragama, khususnya bagi gen-Z,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Tulus Santoso, menyoroti pergeseran perilaku menonton. Di tengah derasnya arus digital, dia berpendapat bahwa TV memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dengan tantangan menjaga keberimbangan antara edukasi, hiburan, dan tanggung jawab sosial.
“Maka dari itu KPI mengharapkan Komisi I DPR RI yang sedang merevisi UU Penyiaran, dilandasi semangat untuk melindungi ekosistem penyiaran di masyarakat. Jika akademisi yang berbicara itu menjadi bentuk aspirasi masyarakat penyiaran, bagaimana agar semua bentuk audio dan audiovisual yang disiarkan dapat melindungi masyarakat, negara pun berdaulat,” katanya.

Apresiasi DPR
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, mengapresiasi hasil IKPSTV 2024 yang mencatat nilai rata-rata 3,29 (tertinggi dalam satu dekade terakhir). Menurutnya, KPI berhasil menghadirkan siaran yang mendidik dilihat dengan masih berpegangnya lembaga penyiaran pada jati diri penyiaran Indonesia. Menilik polemik tayangan di Trans7 beberapa saat lalu, dia menilai bahwa tanggung jawab dan kebebasan pers tidak bisa dipisah.
“Saat ini regulasi penyiaran perlu diperbarui dan sudah menjadi prolegnas, dari analog ke digital. Melalui RUU Penyiaran kami ingin menghadirkan payung hukum yang adaptif dan bertanggungjawab sosial. Saya ajak seluruh sektor penyiaran untuk menjaga integritas yang menghasilkan penyiaran yang berbudaya, bukan sekedar tontonan tapi tuntunan,” katanya.
Melalui materi “Sejauh Mana Berkualitas Siaran TV Kita? Mengulas Hasil IKPSTV 2024”, Anggota KPI Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti menyampaikan hasil IKPSTV yang menghasilkan rerata nilai indeks keseluruhan mencapai 3,22 telah melampaui standar KPI (3,00). Kategori Religi menempati posisi tertinggi dengan nilai 3,63, diikuti program Berita (3,48), Anak (3,38), Talkshow (3,31), Wisata Budaya (3,26), dan Variety Show (3,22). Namun, dua kategori hiburan masih di bawah standar, yakni Infotainment (2,90) dan Sinetron (2,60). Dia menekankan bahwa hasil IKPSTV dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dan pemerintah dalam menyusun rekomendasi kebijakan serta penguatan literasi media di kalangan masyarakat.
Dosen Prodi Ilmu Komunikasi UT, Sri Sediyaningsih, memaparkan topik “Literasi Media dalam Kehidupan di Era Digital”. Ia menyinggung tentang tingginya aktivitas digital masyarakat pada platform asing seperti Google, Meta, dan TikTok, yang mana berisiko bagi kedaulatan data dan keamanan siber Indonesia.
Sri menegaskan bahwa literasi media bukan hanya soal memilah informasi, tetapi juga membangun kesadaran nasional agar publik lebih bijak menggunakan media digital. “KPI harus punya ‘gigi’, bukan sekadar lembaga pengingat, tapi punya kekuatan otonomi yang menghukum atau menindak,” katanya.
“Peran KPI dalam Menjaga Regulasi Penyiaran” menjadi materi pamungkas yang disampaikan Tim Riset IKPSTV, Isma Dwi Fiani, yang juga merupakan rekan kerja Sri
Sediyaningsih. Ia menyoroti tantangan kualitas hiburan televisi. Menurutnya, sinetron dan infotainment menjadi wajah paling populer, tetapi justru paling rentan menurun kualitasnya.
“Rating dan algoritma kini menjadi penentu arah industri hiburan. Televisi harus tetap menjadi kurator moral di tengah banjir konten digital,” jelasnya sembari menegaskan bahwa meskipun audiens beralih ke platform digital, televisi masih memiliki kekuatan sebagai media dengan jangkauan massal dan kepercayaan publik tinggi.
“Dari materi yang disampaikan bisa kita simpulkan pentingnya IKPSTV sebagai tanggung jawab etika media ke publik, pentingnya literasi media, serta pentingnya algoritma sosial media yang sesuai dengan kepentingan publik. Sebagai masyarakat, kita lah yang (sesungguhnya) menentukan tayangan kita dan sejauh mana kualitas program TV dan OTT (Over The Top),” pungkas moderator kegiatan.
Kegiatan diseminasi ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada para narasumber dan foto bersama, disertai harapan agar hasil IKPSTV dapat menjadi dasar kebijakan penyiaran yang lebih bermartabat dan berdaya saing di era digital. Anggita Rend

Regulasi Penyiaran Dinilai Sudah Tertinggal
- Details
- Written by RG
- Hits: 794

Jakarta -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, perkembangan media digital menimbulkan tantangan besar bagi penyiaran nasional. Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini karena masih berfokus pada penyiaran analog dan terestrial, seperti televisi dan radio.
“Undang-undang tersebut disahkan pada tahun 2002, jauh sebelum munculnya platform digital seperti Netflix dan layanan streaming lainnya. Meskipun di dalamnya terdapat klausul yang menyebutkan “media lainnya”, pengaturan tersebut belum mampu menjangkau kompleksitas penyiaran di era konvergensi media saat ini,” kata Sukamta saat menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman” di Univeristas Budi Luhur, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menceritakan upaya revisi UU Penyiaran sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2014. Saat itu, DPR RI melalui Komisi I telah memprediksi bahwa penyiaran di masa depan akan “bermultiplatform” dan berbasis digital. Sayangnya, kesadaran terhadap perubahan arah industri ini masih terbatas di kalangan pemangku kepentingan.
Kini, sambung Sukamta, penyiaran tidak lagi hanya bersifat free-to-air, tetapi telah merambah ke berbagai platform streaming dan konten digital. Karena itu, regulasi baru yang adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman menjadi kebutuhan mendesak. Harapannya, penyiaran nasional dapat tumbuh sehat, kompetitif, dan mampu melindungi kepentingan publik.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan, tugas dan fungsi KPI memiliki peran strategis sebagai regulator penyiaran di Indonesia. “Lembaga ini bertugas mengawasi dan melakukan monitoring terhadap program siaran di televisi maupun radio agar tetap sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” katanya.
Selain fungsi pengawasan, KPI juga aktif menghimpun partisipasi masyarakat dalam mengawal kualitas penyiaran. Jika ditemukan adanya potensi pelanggaran dalam tayangan tertentu, KPI berwenang memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada program yang melanggar aturan.
“Tidak hanya berperan sebagai pengawas, KPI juga memberikan apresiasi kepada program dan lembaga penyiaran yang menghadirkan tayangan berkualitas. Beberapa di antaranya melalui Anugerah Syiar Ramadan, Anugerah Penyiaran Ramah Anak, dan Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia,” ujar Aliyah.
Melalui ajang penghargaan tersebut, lanjut Aliyah, KPI berupaya memberikan referensi tayangan berkualitas kepada masyarakat sekaligus mendorong lembaga penyiaran untuk terus berinovasi menghadirkan program yang edukatif, informatif, dan bermakna bagi publik. Syahrullah

Peluang Penguatan KPID dalam Proses Revisi UU Pemerintahan Daerah
- Details
- Written by RG
- Hits: 1527

Semarang -- Permasalahan penganggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) tidak sepenuhnya terselesaikan hanya dengan dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, tidak semua pemda memberikan hibahnya sesuai dengan kebutuhan KPID dan juga tepat waktu. Akibatnya, di hampir banyak KPID, proses pengawasan isi siaran dan agenda program kerja reguler jadi terhambat bahkan tidak jalan.
Terkait hal ini, KPI Pusat terus mencari jalan keluar dan salah satunya melalui koordinasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga sengkarut penganggaran KPID dapat terurai. Dengan demikian, seluruh KPID di 33 provinsi dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan terukur.
“Namun harus kita akui, selama ini sumber anggaran (hibah) KPID sering kali bergantung pada kedekatan personal apakah dengan gubernur, DPRD, atau pejabat daerah lainnya. Tentu, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) dengan tajuk “Pengelolaan Dana Hibah KPID” yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor KPID Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Diperlukan acuan normatif (legalitas) yang tegas agar pola penganggaran KPID tidak bergantung dari kondisi informal dan subyektif.
“Kita tahu bersama, kondisi KPID di daerah sangat beragam. Ada yang mendapatkan dukungan anggaran cukup besar, namun ada pula yang hingga saat ini bahkan belum memperoleh dana hibah sama sekali. Padahal di tengah situasi ini, teman-teman KPID tetap melaksanakan tugasnya antara lain memantau siaran televisi dan radio lokal, bekerja sama dengan kampus atau organisasi masyarakat, bahkan berinovasi dalam keterbatasan,” tambah Ubaidillah.

Ia juga menyampaikan, kondisi penyiaran saat ini ada di masa yang sangat dinamis. Media baru terus berkembang pesat dengan sebaran informasi yang sangat masif.
“Namun justru di tengah situasi inilah peran KPI dan KPID tidak boleh melemah. Tugas kita bukan untuk menakut-nakuti lembaga penyiaran, tetapi untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan ke publik benar-benar layak dikonsumsi, sehat, dan mencerdaskan. Dan untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, tentu dibutuhkan infrastruktur kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai,” papar Ubaidillah.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemedagri, Prof. Akmal Malik mengatakan, revisi terhadap UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda dapat menjadi salah satu jalan keluar menyelesaikan permasalahan anggaran KPID. Menurutnya, kebingungan yang terjadi saat ini dikarenakan UU Pemda tahun 2014 tidak mencantumkan secara jelas urusan tentang penyiaran.
“Masalahnya memang ada dua undang-undang yang saling terkait yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di Pasal 9 UU Penyiaran, sebenarnya sudah jelas bahwa pembiayaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah bersumber dari APBD. Tetapi ketika diturunkan ke dalam UU 23 tahun 2014, urusan penyiaran tidak tercantum dalam pembagian urusan pemerintahan. Inilah yang menjadi persoalan normatif kita saat ini,” jelas Akmal di FGD tersebut.
Ia menambahkan, sekarang ini menjadi momentum yang tepat untuk meluruskan kebingungan tersebut. Pasalnya, Kemendagri sedang melakukan proses revisi terhadap UU 23 Tahun 2014.
“Jadi momentum ini sangat tepat. Saya minta kepada teman-teman KPI Pusat untuk segera bersurat secara resmi kepada kami di Kemendagri, memberikan masukan tertulis agar urusan penyiaran dimasukkan ke dalam sub-urusan komunikasi dan informatika dalam revisi nanti,” pinta Akmal Kamil kepada para peserta FGD yang sebagian besar perwakilan KPID.

Akmal menambahkan pihaknya sudah bersurat ke seluruh Kementerian dan Lembaga (KL) untuk memberikan masukan terkait penyempurnaan norma UU tersebut. Dari 34 kementerian dan 78 lembaga non-kementerian, sudah hampir separuh yang memberikan masukan resmi.
“Saya menunggu surat dari KPI Pusat. Jadi saya harap segera disampaikan, dan kalau bisa didukung juga oleh seluruh KPID di Indonesia agar posisinya makin kuat dalam proses revisi. Dengan begitu, nanti urusan penyiaran bisa diatur secara eksplisit sebagai bagian dari urusan komunikasi dan informatika, sehingga penganggarannya dapat dimasukkan langsung dalam struktur APBD,” tegasnya.
Sembari menunggu norma regulasi tersebut selesai, lanjut Akmal, diperlukan alternatif solusi lain atas masalah anggaran KPID. Menurutnya, solusinya tetap melalui mekanisme hibah atau melalui kolaborasi program dengan dinas atau OPD lain yang relevan.
Kemendagri juga mendorong agar daerah membuat Perda yang memuat urusan penyiaran secara jelas. Karena hanya dua regulasi yang memiliki kekuatan memaksa, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).
“Peraturan menteri atau surat edaran hanya bersifat pedoman atau imbauan, bukan aturan yang bisa memaksa daerah untuk mengalokasikan anggaran tertentu. Jadi strategi utama adalah membangun komunikasi dan relasi yang baik dengan kepala daerah dan DPRD, agar penyiaran bisa dimasukkan dalam Perda APBD atau minimal dalam Peraturan Kepala Daerah,” papar Akmal Malik.

Di tempat yang sama, Komisoner KPI Pusat, I Made Sunarsa, menyampaikan harapan yang sama dengan Ketua KPI Pusat. Menurutnya, keberadaan KPID harus dipertahankan dan diperkuat melalui penganggaran yang jelas.
“Tujuan penyiaran yang harus dijalankan oleh lembaga penyiaran adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun masyarakat yang bermartabat, mengembangkan demokrasi, menghadirkan informasi yang baik, edukasi yang bermutu, hiburan yang sehat, perekat sosial, dan juga pelestarian budaya serta penguatan ekonomi kreatif. Berat bukan. Itulah sebabnya lembaga penyiaran masih sangat relevan dan harus tetap ada. Karena memikul fungsi besar itu. Dan agar fungsi-fungsi tersebut berjalan baik, maka dibentuklah KPI Pusat maupun Daerah sebagai pengawal dan penjaga marwah penyiaran publik,” jelas Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.
Ia juga berharap masalah klasik KPID dapat diselesaikan sehingga tugas dan fungsinya berjalan optimal.
“Apa yang bisa dilakukan KPI dan KPID lakukan agar permasalahan klasik ini bisa diminimalkan. Bagaimana memastikan keberlanjutan dukungan anggaran tanpa bergantung sepenuhnya pada kebijakan politik daerah. Kami minta pencerahan dan arahan dari Prof, sehingga teman-teman di daerah bisa pulang dengan rasa lega, dengan semangat baru, dan dengan arah yang lebih jelas untuk memperkuat kelembagaan KPI ke depan,” tandas I Made Sunarsa. ***
Generasi Muda Didorong Jadi Agen Literasi untuk Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas
- Details
- Written by RG
- Hits: 744

Jakarta - Generasi muda memiliki peran penting dalam menumbuhkan penyiaran yang sehat serta menjadi agen literasi media bagi masyarakat. Di tengah dominasi platform digital sebagai sumber utama hiburan, industri kreatif nasional dituntut mampu bersaing dengan media digital global agar tetap hidup.
Terkait hal itu, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, dukungan terhadap konten kreator dalam negeri diperlukan agar karya-karya lokal tidak kalah dengan konten asing. Selain itu, keberadaan regulasi penyiaran yang kuat juga dibutuhkan untuk melindungi masyarakat, negara, dan para kreator konten.
“Dengan semangat kolaboratif dan regulasi yang relevan terhadap perkembangan zaman, diharapkan ekosistem penyiaran Indonesia dapat terus tumbuh menjadi lebih sehat, kreatif, dan berdaya saing tinggi,” katanya saat memberikan sambutan di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman” di Univeristas Budi Luhur, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Di tempat yang sama, Rektor Universitas Budi Luhur, Prof. Agus Setyo Budi, memberikan apresiasi kepada KPI Pusat atas terselenggaranya kegiatan Bimtek P3SPS di Budi Luhur. Kegiatan seperti ini dinilai sangat penting di tengah hadirnya konten media penyiaran, baik televisi maupun radio, yang begitu massif.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi mahasiswa untuk memahami cara memilih tayangan dan siaran yang bermanfaat sesuai kebutuhan. Bahkan, para pengajar juga mendapatkan penguatan pemahaman terhadap regulasi penyiaran agar tidak mudah terpapar oleh informasi yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir generasi muda dan akademisi yang lebih kritis serta bijak dalam mengonsumsi dan memproduksi konten penyiaran,” tutupnya.
Setelah sambutan, acara kegiatan langsung di isi kegiatan Bimtek yang menghadirkan nara sumber Anggota DPR RI, Sukamta, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, Ketua Program Studi Kriminologi Universitas Budi Luhur, Untung Sumarwan, dan Bagian Produksi Metro TV, Yohanes Siahainenia. Acara ini dimoderatori Presenter Garuda TV, Rikha Indriaswari. Syahrullah



