Teguran untuk Program Siaran “Sin City a Dame To Kill For” di Saluran Galaxy Premium Indovision

Tanggal Surat : 11 06 2026
Nomor Surat : Nomor 19 Tahun 2026
Status : Teguran Tertulis
Stasiun TV : Indovison
Program Siaran : Program Siaran “Sin City a Dame To Kill For”

Deskripsi Pelanggaran :

  1. Bahwa Program Siaran “Sin City A Dame To Kill For” yang ditayangkan melalui saluran Galaxy Premium di stasiun INDOVISION tanggal 03 Juni 2026 pukul 07.15 WIB dengan klasifikasi D menampilkan adegan sadistik seorang pria memenggal leher pria lain hingga terputus dari bagian tubuhnya. Selain itu, tayangan tersebut juga memuat bagian tubuh tertentu dari seorang wanita; 
  2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 40 ayat (1), Lembaga penyiaran berlangganan wajib menyediakan kunci parental untuk setiap program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) dan D (Dewasa);
  3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 18 huruf h, program siaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;
  4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 56 huruf a, program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib melalui sensor internal;
  5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 56 huruf b, program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib mematuhi penggolongan program siaran sesuai dengan klasifikasi program siaran dan mencantumkan kode huruf dan angka usia sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2).