Teguran untuk Program Siaran “30 Days Of Night (2007)”

Tanggal Surat : 11 06 2026
Nomor Surat : Nomor 20 Tahun 2026
Status : Teguran Tertulis
Stasiun TV : Indovison
Program Siaran : Program Siaran “30 Days Of Night (2007)”

Deskripsi Pelanggaran :

  1. Bahwa Program Siaran “30 Days Of Night (2007)” yang ditayangkan melalui saluran Galaxy Premium pada di INDOVISION tanggal 29 Mei 2026 pukul 11.33 WIB dengan klasifikasi D menampilkan adegan sadistik seorang pria memenggal leher pria lain menggunakan kapak secara berulang-ulang hingga terputus dari bagian tubuhnya;
  2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 40 ayat (1), Lembaga penyiaran berlangganan wajib menyediakan kunci parental untuk setiap program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) dan D (Dewasa);
  3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 56 huruf a, program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib melalui sensor internal;
  4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 56 huruf b, program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib mematuhi penggolongan program siaran sesuai dengan klasifikasi program siaran dan mencantumkan kode huruf dan angka usia sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2).