Teguran Tertulis Kedua Program Siaran "Kabar Siang" dalam segmen "Tabir"

Tanggal Surat : 20 03 2012
Nomor Surat : 210/K/KPI/03/12
Status : Teguran Tertulis
Stasiun TV : dalam segmen "Tabir"
Program Siaran : Kabar Siang

Deskripsi Pelanggaran :


Tgl Surat

21 Maret 2012

No. Surat

210/K/KPI/03/12

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

TV One

Program

Kabar Siang dalam segmen "Tabir"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 7 Maret 2012 mulai pukul 11.58 WIB menayangkan adegan 2 (dua) orang anak yang menceritakan kronologi kejahatan seksual yang dialaminya secara terperinci. Jenis pelanggaran ini dikateorikan sebagai pelanggarn terhadap perlindungana anak dan remaja serta larangan pemberitaan kejahatan seksual secara terperinci. KPI Pusat berkesimpulan, walaupun program telah berupaya menggunakan kaidah jurnalistik dengan tidak menayangkan identitas dan wajah korban pelaku, namun penayangan kronologi seksual yang dilakukan secara detail tidak layak untuk ditayangkan. Tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 10 dan Pasal 14 serta SPS Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 29 huruf e.