Teguran Tertulis "Bioskop Indonesia Premiere Malam" dengan judul "Toko Kr. Amat: Tusuk Rambut Sin Yen" Trans TV

Tanggal Surat : 21 02 2013
Nomor Surat : 112/K/KPI/02/13
Status : Teguran Tertulis
Stasiun TV : Trans TV
Program Siaran : Bioskop Indonesia Premiere Malam" dengan judul "Toko Kr. Amat: Tusuk Rambut Sin Yen

Deskripsi Pelanggaran :

Tgl Surat

21 Februari 2013

No. Surat

112/K/KPI/02/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Bioskop Indonesia Premiere Malam" dengan judul "Toko Kr. Amat: Tusuk Rambut Sin Yen"

Deskripsi Pelanggaran

Penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.