Peringatan Tertulis Program Siaran “OMG” I-News TV

Tanggal Surat : 29 11 2017
Nomor Surat : 655/K/KPI/31.2/11/2017
Status : Teguran Tertulis
Stasiun TV : I-News TV
Program Siaran : OMG

Deskripsi Pelanggaran :

 

Tgl Surat

23 November 2017

No. Surat

655/K/KPI/31.2/11/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

I-NEWS TV

Program Siaran

“OMG”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “OMG” yang ditayangkan oleh stasiun iNews pada tanggal 14 November 2017 pukul 01.37 WIB menayangkan rekaman CCTV (Closed Circuit Television), yang secara eksplisit menampilkan adegan pemukulan dengan menggunakan tongkat beberapa kali kepada seorang pria yang diduga sebagai pencopet. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.